Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun tidak setuju apabila setiap orang yang ikut program pengampunan pajak (tax amensty) diidentikkan dengan pengemplang pajak.
"Orang kena Panama papers dan sebagainya, itu kan bukan karena dia ingin menyembunyikan pajaknya. Tidak! Tetapi dia ingin melakukan upaya legalisasi pajaknya, tapi dengan cara yang membayar pajak, menempatkan usahanya di luar negeri karena tarif pajaknya lebih murah," kata Misbkhun di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Misbkhun menambahkan, sebab itu Presiden Joko Widodo ingin menerapkan kebijakan tarif pajak yang rendah. Katanya, supaya kompetisi bisnis di Indonesia berjalan secara sehat. Di samping juga supaya para pengusaha Indonesia tidak lagi menyimpan hartanya di luar negeri.
"Dan ini sesuai keinginan Pak Presiden bahwa kedepan setelah tax amnesty ini, tarif pajak akan dibuat lebih murah, yaitu sekitar 18 persen, 17 persen, bahkan sampai tarif yang lebih rendah untuk menjaga competitiveness bisnis di Indonesia," ujar Misbakhun.
Namun demikian, ia tidak setuju jika kasus demikian diidentikkan dengan istilah ngemplang pajak. Katanya, bisa saja orang tersebut sudah bayar pajak tapi lupa deklarasi aset.
"Kalau dikatakan ngemplang pajak juga tidak, karena apa? dalam sistem perpajakan kita yang self assessment, bisa saja orang sudah membayar pajak tetapi lupa mendeklarasikan asetnya, lupa memasukkan daftar asetnya itu ke dalam SPT. Bisa saja terjadi," tutur Misbakhun.
Sebab itulah, pemerintah mengeluarkan program tax amnesty.
"Dengan adanya tax amnesty, itu yang terselip-selip itu kan bisa kemudian kita ikut tax amnesty," ujar Misbkhun menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan