Pihak Coca Cola menegaskan bahwa Coca-Cola Indonesia (CCI) selalu bekerja sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. CCI terus bekerja untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan hukum. Pandangan ini dikemukakan Humas CCI, Gitta Suryoputro menanggapi langkah Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat yang melakukan peletakan sita jaminan Pabrik Konsentrat PT Coca-Cola Indonesia di Jalan Raya Bogor KM38 sesuai dengan surat permohonan bantuan Pengadilan Negeri Manado tertanggal 6 September 2016.
“CCI terus bekerja untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Gitta dalam keterangan tertulis di Depok, Jawa Barat, Rabu (5/10/2016).
Gitta juga menegaskan walau pihak CCI tetap menghormati Pengadilan Negeri Manado, CCI percaya bahwa keputusan untuk meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan pabrik CCI adalah tidak perlu. Pasalnya, CCI tidak pernah bermaksud untuk menggelapkan aset miliknya.
“Bahkan pemasangan plakat penyitaan bukanlah tindakan yang disyaratkan secara hukum terhadap peletakan sita jaminan,” ujar Gitta.
Menurut Gitta penempatan sita jaminan atas aset dalam suatu perkara perdata merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Sita jaminan, sambung Gitta, hanya berarti bahwa aset tidak bisa dipindahtangankan dan tidak dapat dibebankan.
“Namun jelas bahwa sita jaminan atas tanah dan bangunan tidak akan mengganggu kegiatan operasional, yang akan terus berjalan sebagaimana mestinya selama masa proses hukum berjalan,” pungkasnya.
Diketahui, sita jaminan ini telah dilakukan pada hari Selasa (27/9) sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri Depok berdasarkan surat penetapan tertanggal 26 September 2016 dengan Nomor: 01/Pen.Pdt/Del. CB/2016/PN.Dpk jo Nomor 36/Pdt.G/2016/PN.Mnd.
Penyitaan itu untuk memenuhi bantuan Ketua Pengadilan Negeri Manado tertanggal 6 September 2016 dengan Nomor: W19-U1/1522/HK.01/X/2016 untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah sebagaimana yang ada dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 00216/Kelurahan Cilangkap seluas 53.375 meter persegi berikut bangunan pabrik dan Kantor Coca-Cola Indonesia di Jalan Raya Bogor KM 38 Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur
-
Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik
-
IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket
-
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
-
Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka
-
Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025
-
Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran