Pihak Coca Cola menegaskan bahwa Coca-Cola Indonesia (CCI) selalu bekerja sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. CCI terus bekerja untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan hukum. Pandangan ini dikemukakan Humas CCI, Gitta Suryoputro menanggapi langkah Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat yang melakukan peletakan sita jaminan Pabrik Konsentrat PT Coca-Cola Indonesia di Jalan Raya Bogor KM38 sesuai dengan surat permohonan bantuan Pengadilan Negeri Manado tertanggal 6 September 2016.
“CCI terus bekerja untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Gitta dalam keterangan tertulis di Depok, Jawa Barat, Rabu (5/10/2016).
Gitta juga menegaskan walau pihak CCI tetap menghormati Pengadilan Negeri Manado, CCI percaya bahwa keputusan untuk meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan pabrik CCI adalah tidak perlu. Pasalnya, CCI tidak pernah bermaksud untuk menggelapkan aset miliknya.
“Bahkan pemasangan plakat penyitaan bukanlah tindakan yang disyaratkan secara hukum terhadap peletakan sita jaminan,” ujar Gitta.
Menurut Gitta penempatan sita jaminan atas aset dalam suatu perkara perdata merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Sita jaminan, sambung Gitta, hanya berarti bahwa aset tidak bisa dipindahtangankan dan tidak dapat dibebankan.
“Namun jelas bahwa sita jaminan atas tanah dan bangunan tidak akan mengganggu kegiatan operasional, yang akan terus berjalan sebagaimana mestinya selama masa proses hukum berjalan,” pungkasnya.
Diketahui, sita jaminan ini telah dilakukan pada hari Selasa (27/9) sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri Depok berdasarkan surat penetapan tertanggal 26 September 2016 dengan Nomor: 01/Pen.Pdt/Del. CB/2016/PN.Dpk jo Nomor 36/Pdt.G/2016/PN.Mnd.
Penyitaan itu untuk memenuhi bantuan Ketua Pengadilan Negeri Manado tertanggal 6 September 2016 dengan Nomor: W19-U1/1522/HK.01/X/2016 untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah sebagaimana yang ada dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 00216/Kelurahan Cilangkap seluas 53.375 meter persegi berikut bangunan pabrik dan Kantor Coca-Cola Indonesia di Jalan Raya Bogor KM 38 Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Prabowo Mau Alutsista Makin Kuat, Purbaya: Anggaran Ada, Jumlahnya Rahasia
-
Rupiah Terkapar Lemah, Bos BI: Harus Yakin Tuhan yang Maha Kuasa Bersama Kita
-
Harga Beras Lagi Mahal di 111 Kota
-
Rupiah Buat IHSG Semakin Hancur, Anjlok 1,85% Hari Ini
-
RI Mau Beli Jet Tempur KF-21 hingga Sukhoi Su-35, Purbaya: Saya Cuma Bagian Bayar
-
Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita
-
Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun
-
BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota
-
Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh
-
Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global