Presiden Joko Widodo menerima pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (5/10/2016), di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, pimpinan dan anggota BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu dari sekian banyak laporan yang disampaikan kepada Presiden ialah mengenai kementerian dan/atau lembaga negara yang mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari BPK. Keempat lembaga tersebut, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Sosial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Memberikan keterangannya usai bertemu dengan Presiden, Ketua BPK Harry Azhar Azis menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap TVRI yang menurut laporan sudah empat tahun berturut-turut memperoleh opini TMP.
"Presiden menanggapi secara serius TVRI yang sudah 4 tahun (berturut-turut) dapat disclaimer. Ada hampir 400 miliar rupiah potensi kerugian negara di sana dan Presiden menanggapi secara khusus serta akan menugaskan Kementerian terkait di situ," terang Harry.
Kabar baiknya, masih menurut Harry, terjadi penurunan jumlah kementerian dan/atau lembaga negara yang mendapatkan opini TMP. Dari sebanyak 7 kementerian dan/atau lembaga negara pada tahun sebelumnya, pada tahun ini angka tersebut turun menjadi hanya 4 kementerian dan/atau lembaga negara yang mendapatkan opini TMP. Adapun hasil pemeriksaan lengkap BPK pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) pada tahun 2015 kemarin menyatakan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 55 LKKL, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 26 LKKL, dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) kepada 4 LKKL.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerangkan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera menindaklanjuti laporan BPK tersebut sekaligus memberikan perhatian penuh terhadap persoalan yang dialami oleh TVRI. Pramono mengungkap, Presiden langsung menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk segera membuat surat resmi kepada TVRI dan pimpinan DPR sebagai dewan pengawas. Dalam surat tersebut, Presiden meminta TVRI untuk memperbaiki manajemennya agar opini TMP dari BPK tidak kembali terulang pada tahun-tahun selanjutnya.
"Kalau hal ini terus menerus sampai disclaimer empat kali dan memang tidak diindahkan oleh direksi yang ada, tadi BPK menyampaikan, ini bisa membahayakan. Karena ada kemungkinan bukan hanya temuan dari proses manajerial, tetapi jangan sampai kemudian aset-asetnya juga dijual," tambah Pramono.
Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut ialah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi