- Platform kripto Catcrs telah memperbarui arsitektur dompet dan sistem kustodi untuk memperkuat perlindungan aset pengguna secara menyeluruh.
- Pembaruan ini mencakup integrasi sistem keamanan berlapis, pengetatan otorisasi transaksi besar, serta klasifikasi penyimpanan aset berdasarkan profil risikonya.
- Implementasi sistem baru tersebut bertujuan meminimalisir ancaman siber melalui prosedur verifikasi tambahan meski berdampak pada durasi transaksi.
Suara.com - Platform perdagangan aset kripto, Catcrs, mengumumkan penyelesaian pembaruan pada arsitektur dompet (wallet) dan sistem kustodi perusahaan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat proteksi aset pengguna, dengan fokus utama pada penanganan transaksi penarikan dana berskala besar serta layanan kustodi bagi investor institusional.
Pembaruan ini melibatkan penerapan sistem keamanan berlapis, yang meliputi sinkronisasi proses verifikasi, peningkatan kapabilitas pemantauan aktivitas anomali, hingga penerapan strategi pengelolaan hak penyimpanan aset yang lebih ketat.
Chief Operating Officer Catcrs, Farid Hakim, menjelaskan bahwa pembaruan infrastruktur teknologi ini merupakan langkah terencana perusahaan dalam merespons dinamika industri aset digital yang terus berubah.
Menurutnya, aspek keamanan sistem merupakan hal mendasar yang tidak boleh dikompromikan.
“Pengguna mungkin masih bisa menerima fluktuasi harga pasar, tetapi mereka akan sangat sulit menerima kehilangan aset akibat celah sistem atau kesalahan pengelolaan. Karena itu, kami memilih memperkuat setiap titik pengamanan agar risiko tersebut bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujar Farid Hakim dalam keterangan tertulisnya.
Dalam implementasi sistem baru ini, Catcrs melakukan modifikasi menyeluruh pada infrastruktur cadangan (backup) multi-titik, alur otorisasi transaksi, serta integrasi teknologi pendeteksi aktivitas tidak wajar.
Transaksi penarikan dana dalam nominal besar kini diwajibkan melewati jalur peninjauan yang lebih spesifik, sementara akun institusional akan dilengkapi dengan mekanisme konfirmasi tambahan guna menekan potensi risiko operasional.
Klasifikasi Kustodi Berdasarkan Profil Risiko Aset
Baca Juga: Investasi Saham RI, AS, Kripto, hingga Reksa Dana Kini Bisa Diakses dari Satu Aplikasi
Selain pembaruan teknis, platform ini juga melakukan klasifikasi ulang terhadap strategi penyimpanan aset berdasarkan profil risiko dari masing-masing token kripto.
Untuk jenis aset digital yang dinilai memiliki tingkat volatilitas serta risiko keamanan yang tinggi, Catcrs menerapkan ritme penarikan yang lebih konservatif sebagai bentuk tindakan preventif.
Farid menegaskan bahwa penambahan prosedur ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi celah keamanan sejak dini, meskipun konsekuensinya akan sedikit memengaruhi kecepatan pemrosesan transaksi.
“Kami lebih memilih menambah satu lapis verifikasi dan sedikit memperpanjang proses review dibanding mengambil risiko terhadap keamanan aset pengguna. Bagi kami, keamanan harus selalu berada di depan pertumbuhan bisnis,” tambahnya.
Berdasarkan evaluasi internal yang dilakukan melalui simulasi kondisi ekstrem, manajemen menilai pendekatan preventif ini efektif untuk menghadapi ancaman kejahatan siber yang kian kompleks.
Bagi para pengguna platform, pembaruan arsitektur ini akan memberikan perubahan langsung berupa adanya langkah konfirmasi ekstra ketika melakukan penarikan dana dalam jumlah besar.
Pihak Catcrs menyadari bahwa langkah ini menambah durasi pemrosesan transaksi, namun menilainya sebanding dengan proteksi keamanan yang diperoleh.
Disclaimer: Catcrs adalah platform global kripto yang hingga kini belum terdaftar resmi di Indonesia, seperti Binance. Investasi dan perdagangan aset kripto memiliki risiko yang sangat tinggi, termasuk fluktuasi harga yang tajam dan risiko teknis. Artikel ini bersifat informatif terkait perkembangan infrastruktur industri dan bukan merupakan saran investasi atau rekomendasi keuangan.
Berita Terkait
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi
-
Bukan Sekadar Regulasi, Ini Alasan Aparat Penegak Hukum Wajib Paham Blockchain
-
Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan
-
Pasar Kripto Ambyar! Inflasi Meledak, Bitcoin dan Altcoin Kompak Terkapar
-
OSL Indonesia Resmi Gabung Ekosistem ICEx Group, Perkuat Infrastruktur Kripto Nasional
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul
-
Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya
-
Jadi Pertimbangan Serok, Harga Emas Batangan Diproyeksi Anjlok Pekan Depan
-
Pertamina Rombak Besar-besaran, 31 Anak Perusahaan Resmi Direstrukturisasi
-
Warga Malaysia Sering Kepo Kecanggihan Whoosh
-
Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan
-
BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian dan Komitmen Melayani Negeri