Suara.com - Meminjam sejumlah uang ke bank sudah menjadi hal yang lumrah. Ketika kondisi ekonomi sedang terdesak, maka salah satu solusinya ialah mengajukan pinjaman ke bank.
Rumah biasanya menjadi jaminan ketika seseorang mendapatkan pinjaman uang yang besar dari bank. Bank umumnya menawarkan suku bunga yang kompetitif, periode kredit yang cukup panjang, dan rumah yang jadi jaminan juga bisa tetap dihuni.
Namun berapa jumlah pinjaman yang bisa diberikan oleh bank? Umumnya, sekitar 70-80 persen dari nilai jual rumah. Misalnya, jika bank menilai rumah Anda Rp300 juta, maka Anda akan diberikan pinjaman sekitar Rp200 juta.
Nah, yang jadi pertanyaan ialah bagaimana cara bank menilai harga rumah Rp300 juta tersebut? Tentunya, setiap bank punya sistem perhitungan masing-masing dan tidak sembarangan. Sehingga ketika Anda menyerahkan sertifikat dan sejumlah dokumen persyaratan untuk meminjam uang, bank kemudian akan mulai mempertimbangkan pengajuan Anda.
Bank tidak akan langsung menyetujui pinjaman dengan nominal yang Anda harapkan. Bank biasanya akan membandingkan harga rumah yang ada di sekitar rumah Anda, berdasarkan luas tanah dan bangunan, material bangunan, dan sebagainya.
Ketika menghitung nilai rumah, bank menggunakan rumus harga tanah yang ditambahkan dengan nilai bangunan beserta sarana pelengkap bangunan rumah. Bank akan menghitung perkiraan biaya yang dibutuhkan jika membeli rumah Anda.
Pihak bank pastikan akan mensurvei harga ke lokasi dan bertanya ke berbagai pihak untuk menaksir harga pasaran rumah Anda. Setelah mendapatkan itu, bank baru bisa menghitung total harga rumah tersebut.
Tapi yang perlu diketahui, perhitungan akan dipengaruhi berbagai faktor lainnya, di antaranya bagaimana kondisi dan usia rumah, serta sejauh mana kemampuan finansial Anda. Sehingga ketika hasil verifikasi menunjukkan bahwa Anda hanya sanggup melunasi pinjaman sekian rupiah, maka akan ada kemungkinan bank memberikan pinjaman yang ternyata lebih kecil. Namun, semua hal tersebut diperhitungkan kembali dengan melewati proses dan rumus yang mendetail.
| Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit
-
Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI
-
Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban
-
Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis
-
PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare
-
Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi
-
Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat