Suara.com - Meminjam sejumlah uang ke bank sudah menjadi hal yang lumrah. Ketika kondisi ekonomi sedang terdesak, maka salah satu solusinya ialah mengajukan pinjaman ke bank.
Rumah biasanya menjadi jaminan ketika seseorang mendapatkan pinjaman uang yang besar dari bank. Bank umumnya menawarkan suku bunga yang kompetitif, periode kredit yang cukup panjang, dan rumah yang jadi jaminan juga bisa tetap dihuni.
Namun berapa jumlah pinjaman yang bisa diberikan oleh bank? Umumnya, sekitar 70-80 persen dari nilai jual rumah. Misalnya, jika bank menilai rumah Anda Rp300 juta, maka Anda akan diberikan pinjaman sekitar Rp200 juta.
Nah, yang jadi pertanyaan ialah bagaimana cara bank menilai harga rumah Rp300 juta tersebut? Tentunya, setiap bank punya sistem perhitungan masing-masing dan tidak sembarangan. Sehingga ketika Anda menyerahkan sertifikat dan sejumlah dokumen persyaratan untuk meminjam uang, bank kemudian akan mulai mempertimbangkan pengajuan Anda.
Bank tidak akan langsung menyetujui pinjaman dengan nominal yang Anda harapkan. Bank biasanya akan membandingkan harga rumah yang ada di sekitar rumah Anda, berdasarkan luas tanah dan bangunan, material bangunan, dan sebagainya.
Ketika menghitung nilai rumah, bank menggunakan rumus harga tanah yang ditambahkan dengan nilai bangunan beserta sarana pelengkap bangunan rumah. Bank akan menghitung perkiraan biaya yang dibutuhkan jika membeli rumah Anda.
Pihak bank pastikan akan mensurvei harga ke lokasi dan bertanya ke berbagai pihak untuk menaksir harga pasaran rumah Anda. Setelah mendapatkan itu, bank baru bisa menghitung total harga rumah tersebut.
Tapi yang perlu diketahui, perhitungan akan dipengaruhi berbagai faktor lainnya, di antaranya bagaimana kondisi dan usia rumah, serta sejauh mana kemampuan finansial Anda. Sehingga ketika hasil verifikasi menunjukkan bahwa Anda hanya sanggup melunasi pinjaman sekian rupiah, maka akan ada kemungkinan bank memberikan pinjaman yang ternyata lebih kecil. Namun, semua hal tersebut diperhitungkan kembali dengan melewati proses dan rumus yang mendetail.
| Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus