Raker Komisi VII DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2016). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan KPK memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang KPK yakni melakukan koordinasi, supervisi yang terkait tindak pidana korupsi
"KPK juga melakukan penindakan yakni dari mulai penyelidikan, pencegahan dan monitorig adanya kajian kepada pemerintah," ujar Agus dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Tak hanya itu, Agus menuturkan KPK juga mengkaji adanya potensi kerugian negara dan telah merekomendasi potensi tersebut kepada lembaga atau kementerian terkait.
"Setelah kita kaji bersama dan memberi saran kepada kementerian atau lembaga terkait. Kalau tak dindahkan KPK bisa laporkan kepada presiden atau DPR , tapi masih kami eksekusi, masukan kami direspon, tapi kurang cepat. nanti kita sampaikan bersama perkembangan yang sudah kita lakukan. Kita laporkan juga ke BPK, " katanya.
Lebih lanjut, Agus menilai dalam pengkajian potensi kerugian negara, KPK bertugas mengidentifikasi potensi kerugian negara.
"Ada rekomendasi dari hasil pengkajian dan beri masukan kepada lembaga terkait.
Sampai saat ini memang belum ada surat, tapi kami memonitor pengkajian sudah dilaksanakan dengan baik atau belum. Jadi kami monitoring saran yang kami beri kan kepada kementerian," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Demokrat Mulyadi menilai KPK seperti macan ompong yang tidak banyak bertindak.
"KPK seperti macan ompong, keliatannya banyak terjadi pelanggaran tapi tidak bisa dikenakan sanksi hukum, begitu yang dilihat pakar hukum," kata Mulyadi.
Ia juga meminta KPK kedepan, bisa segera melakukan pencegahan adanya tindak pidana korupsi, jika menemukan peluang-peluang terjadinya potensi kerugian negara
"Tata kelola migas ini nggak hanya hulu pada saat hilir juga tidak kalah pentingnya. Karena hilir berhubungan langsung dengan masyarakat. Kami banyak menemukan hal-hal yang harus diperbaiki," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Andi Jamaro Dulung dari Fraksi PPP mengatakan KPK terkesan terpublikasi jika ada operasi tangkap tangan.
"Saya melihat ada semacam aspek efek psikologis seoalah KPK bangga kalah ada OTT dan dilakukan ketika ada wartawan banyak. Sementara yang dilakukan oleh pencegahan itu tidak terpublikasi dengan baik," ungkapnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Harga Emas Antam Nggak Bosan Naik, Hari Ini Tembus Rp 2.665.000/Gram
-
Siapa Ibnu Sutowo? Sosok Eks Dirut Pertamina yang Viral Usai Disinggung Prabowo
-
Harga Pangan Nasional Makin Murah Hari Ini, Bawang Merah hingga Beras Medium Ikut Turun
-
CIMB Niaga Bidik Nasabah Kaya yang Punya Harta Rp5 Miliar
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.867
-
IHSG Berhasil Tembus Level 9.000 di Awal Perdagangan Rabu
-
Reset Bisnis 2026: Mengapa "Berlindung" di Balik Kebijakan Pemerintah Jadi Kunci Bertahan Hidup?
-
Merauke Mau Dijadikan Lumbung Pangan, Airlangga Sebut Kuncinya Perluasan Lahan
-
Siasati Overcapacity, Semen Pelat Merah Putar Otak Bidik Angka Pertumbuhan
-
Cegah Penyuapan dan Fraud, OJK Rilis Aturan Baru untuk Pasar Modal Indonesia