Kebijakan Amnesti Pajak yang dijalankan pemerintah Jokowi-JK awalnya ada sejumlah keraguan dan pesimisme, namun sampai periode pertama berakhir (30 September 2016), menuai keberhasilan besar hingga akhir periode pertama. Keberhasilan ini tidak semata upaya menambal kemungkinan defisit APBN 2016, namun menyangkut aspek strategis yang dapat ditindaklanjuti dari segi administrasi pajak.
"Basis data Wajib Pajak yang diperoleh dari program Amnesti Pajak ini menjadi modal penting untuk meningkatkan dan kemudian menjaga stabilitas penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang," kata anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun pada diskusi The Indonesian Forum 'Evaluasi Kebijakan Amnesti Pajak' di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Ditegaskan Misbakhun, keberhasilan Amnesti Pajak ini juga merupakan sinyal kuat kepercayaan masyarakat pada pemerintahan Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak. Potensi-potensi pajak muncul dalam kuantitas yang sesuai prediksi ketika program ini dibahas dalam proses legislasi. Dominasi peserta Amnesti Pajak dari kalangan Wajib Pajak pribadi non-UMKM menunjukkan bahwa program ini telah tepat sasaran.
Momentum ini, menurut anggota Panja RUU Tax Amnesty, harus terus dipelihara. Pemerintah Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak harus menjaga kredibilitas dan meningkatkan kapasitas sebagai ujung tombak penerimaan negara. Termasuk apabila pada saatnya diberikan amanah yang lebih besar untuk menjadi badan tersendiri dengan tingkat otonomi lebih tinggi dan tanggung jawab lebih besar.
"Pemerintah Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak harus menjaga kredibilitas dan meningkatkan kapasitas sebagai ujung tombak penerimaan negara," ujarnya.
"Termasuk apabila pada saatnya diberikan amanah yang lebih besar untuk menjadi badan tersendiri dengan tingkat otonomi lebih tinggi dan tanggung jawab lebih besar," tambahnya lagi.
Agar program amnesti pajak lebih massif, Misbakhun meminta Pemerintah agar lebih massif dalam sosialisasi program amnesti pajak, salah satunya lewat media.
Misbakhun merujuk hasil Survei Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan 70 persen responden tidak pernah mendengar Tax Amnesty. Ini artinya, sosialisasinya belum menyentuh mayoritas.
Dalam konteks itulah, Misbakhun merekomendasikan agar Pemerintah melakukan upaya-upaya ekstra agar jangkauan sosialisasi bisa lebih luas, dengan demikian target-target tax amnesty dapat lebih signifikan.
"Administrasi pajak akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kemandirian bangsa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
IHSG Hari Ini Potensi Koreksi Usai Meroket, Sentimen Global Mendukung Namun Waspada
-
Bingung Pilih Tipe Rumah? Ini Panduan Lengkap Tipe 21, 36, 45, Hingga 70!
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar