Sebagai wujud keseriusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan pelayanan berbasis Teknologi Informasi, mulai tanggal 31 Oktober 2016 para pemilik kapal sudah bisa melakukan pelayanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online. Peningkatan sistem onlinetersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 31 Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Sistem aplikasi pelayanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online tersebut dapat diaksesmelalui website https://kapal.dephub.go.id/. Selanjutnya persetujuan/penolakan permohonan persetujuan penggunaan nama kapal akan disampaikan secara elektronik dan tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan dan stempel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, Senin (31/10/16) di Jakarta.
“Untuk mempercepat proses layanan makakeabsahan atau persetujuan penggunaan nama kapal akan diberikan melalui Quick Response Code (QR Code),” ujar Tonny Budiono.
Dengan pemberlakukan QR Code tersebut, Tonny menambahkan, maka proses pencetakan hasil layanan aplikasi persetujuan penggunaan nama kapal dapat dilakukan di kantor masing-masing pemilik kapal.
“Sedangkan penomoran persetujuan penggunaan nama kapal diberikan dengan format yang mengacu pada surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor UK.11/14/14/DJPL-11 tanggal 25 Maret 2011 tentang pola klasifikasi dan kode kearsipan di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya sistem aplikasi onlinekhususnya dalam layanan perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, maka semakin mempermudah dan mempercepat para pemilik kapal yang akan menggunakan nama kapal sekaligus meningkatkan kinerja aparatur perhubungan di bidang pelayanan.
“Untuk itu, saya instruksikan kepada seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) agar dapat mensosialisasikan pelayanan penggunaan nama kapal dengan menggunakan aplikasi secara onlinetersebut kepada seluruh stakeholder dan masyarakat pengguna jasa,” tegas Dirjen Hubla.
Adapun Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut dimaksud tertuang dalam surat yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Nomor UM.002/78/18/DJPL-16 tanggal 28 Oktober 2016 perihal Pelaksanaan Aplikasi Pelayanan Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Secara Online.
Di samping itu, terkait dengan upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan, Dirjen Hubla meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan tidak mengiming-imingi petugas di lapangan.
“Masyarakat harus yakin bahwa pengurusan izin di Perhubungan Laut itu mudah dan lebih cepat dengan standar biaya sesuai peraturan yang berlaku. Untuk itu, jangan lagi menggunakan Calo atau mengimingi petugas kami dalam bentuk apapun dalam mengurus perizinan," tegas Tonny.
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaiknya kepada para pengguna jasa melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi berbasis online.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Ada Danantara di Demutualisasi Bursa, Apa Untungnya Buat Investor?
-
Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya
-
OJK Mulai Kumpulkan Data Saham Gorengan, Ini Bocorannya
-
BEI: 2 Emiten Konglomerat Bakal IPO, Ini Bocorannya
-
PLTSa Ditargetkan Mulai Beroperasi pada 2027
-
Saham BUMI Terkoreksi Tajam Usai Lonjakan Signifikan, Ini Kata Analis
-
Bank Indonesia Gabung dengan Proyek Nexus, Apa Untungnya?
-
Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab
-
Pesan Purbaya ke Investor: Jangan Cemas soal Investasi di RI, Saya Menteri Pintar
-
Mayoritas Harga Pangan Turun, Cabai Rawit Merah Masih Naik Tembus Rp 62.000/kg