Sebagai wujud keseriusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan pelayanan berbasis Teknologi Informasi, mulai tanggal 31 Oktober 2016 para pemilik kapal sudah bisa melakukan pelayanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online. Peningkatan sistem onlinetersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 31 Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Sistem aplikasi pelayanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online tersebut dapat diaksesmelalui website https://kapal.dephub.go.id/. Selanjutnya persetujuan/penolakan permohonan persetujuan penggunaan nama kapal akan disampaikan secara elektronik dan tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan dan stempel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, Senin (31/10/16) di Jakarta.
“Untuk mempercepat proses layanan makakeabsahan atau persetujuan penggunaan nama kapal akan diberikan melalui Quick Response Code (QR Code),” ujar Tonny Budiono.
Dengan pemberlakukan QR Code tersebut, Tonny menambahkan, maka proses pencetakan hasil layanan aplikasi persetujuan penggunaan nama kapal dapat dilakukan di kantor masing-masing pemilik kapal.
“Sedangkan penomoran persetujuan penggunaan nama kapal diberikan dengan format yang mengacu pada surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor UK.11/14/14/DJPL-11 tanggal 25 Maret 2011 tentang pola klasifikasi dan kode kearsipan di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya sistem aplikasi onlinekhususnya dalam layanan perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, maka semakin mempermudah dan mempercepat para pemilik kapal yang akan menggunakan nama kapal sekaligus meningkatkan kinerja aparatur perhubungan di bidang pelayanan.
“Untuk itu, saya instruksikan kepada seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) agar dapat mensosialisasikan pelayanan penggunaan nama kapal dengan menggunakan aplikasi secara onlinetersebut kepada seluruh stakeholder dan masyarakat pengguna jasa,” tegas Dirjen Hubla.
Adapun Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut dimaksud tertuang dalam surat yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Nomor UM.002/78/18/DJPL-16 tanggal 28 Oktober 2016 perihal Pelaksanaan Aplikasi Pelayanan Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Secara Online.
Di samping itu, terkait dengan upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan, Dirjen Hubla meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan tidak mengiming-imingi petugas di lapangan.
“Masyarakat harus yakin bahwa pengurusan izin di Perhubungan Laut itu mudah dan lebih cepat dengan standar biaya sesuai peraturan yang berlaku. Untuk itu, jangan lagi menggunakan Calo atau mengimingi petugas kami dalam bentuk apapun dalam mengurus perizinan," tegas Tonny.
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaiknya kepada para pengguna jasa melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi berbasis online.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi