Sebelum remunerasi diterapkan menjadi kebijakan penggajian yang layak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka sebagai Menteri saat itu Sri Mulyani lah yang meyakinkan publik dan menjamin bahwa ke depan tidak akan terjadi lagi korupsi. Sri Mulyani lah yang saat itu menjadi Menteri Keuangan yang sangat getol mengajukan kebijakan remunerasi PNS kepada Panitia Anggaran (Panggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009 dengan mengajukan berbagai alasan dan pertimbangannya.
"Isu utamanya saat itu yang dikemukakan Sri Mulyani adalah reformasi birokrasi tetkait rendahnya kinerja birokrasi adalah karena rendahnya gaji dan adanya ketimpangan gaji pejabat struktural yang diterima PNS," kata Defiyan Cori, mantan staf non struktural bidang ekonomi Bappenas dan Ekonom Konstitusi dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2016).
Usul ini sebenarnya sudah diolah pada saat Sri Mulyani menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas pada Kabinet Indonesia I periode 2004-2009 (sebelum akhirnya pindah posisi menjadi Menteri Keuangan pada akhir Tahun 2005) dan menjadi polemik di internal Bappenas. Menurut Defiyan, saat itu banyak yang tidak sepakat dengan kebijakan ini dengan berbagai alasan, diantaranya menolak hipotesa Sri Mulyani itu karena remunerasi tidak berkaitan dengan reformasi birokrasi apalagi kinerjanya sebab itu bukan permasalahan utama. "Masalah utamanya adalah moral dan mentalitas birokrasi," ujar Defiyan.
Terlebih Sri Mulyani mengajukan yang pertama memperoleh kebijakan remunerasi adalah para PNS di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagaimana senior dan pendahulunya mantan Menteri Keuangan Ali Wardhana di era pemerintahan Presiden almarhum Soeharto pada tahun 1971 juga menerapkan kebijakan remunerasi sampai 9 kali lipat gaji saat itu dengan alasan yang sama. Melalui Keppres No. 15 Tahun 1971 diatur soal bagaimana membuat tunjangan khusus bagi pegawai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Fakta yang terjadi setelah berjalannya kebijakan remunerasi ini justru jauh panggang dari api, korupsi atau kebocoran uang negara pada periode 1971-1998 sampai 30 persen lebih dan sasaran penerimaan pajak saat itu tidak pernah menjadi perhatian serius pemerintahan.
Bahkan yang saat ini terjadi justru lebih parah, dengan remunerasi lebih baik dibanding kementerian-kementerian lain berbagai kasus suap dan korupsi justru mendera pegawai di Kementerian Keuangan, yang menjadi perhatian publik karena aksi KPK adalah kasus Gayus Tambunan serta yang terkini adalah kasubdit di Ditjen Pajak dengan inisial HS. Hipotesa yang telah dibangun oleh Sri Mulyani sebagai seorang ekonom yang memegang teguh sistem kapitalisme dan neoliberalisme akhirnya menemukan kekeliruan faktual yang fatal, alih-alih meningkatkan kinerja birokrasi dan penerimaan negara hanya menambah beban belanja pegawai dan keroposnya APBN untuk membayar utang luar negeri.
Pandangan sebagian besar pegawai Bappenas atas kebijakan remunerasi inilah yang akhirnya menemukan bukti kesalahannya sejak Sri Mulyani mengajukannya pada DPR pada bulan Agustus 2007. "Kami yang saat itu menjadi staf non struktural bidang ekonomi di Bappenas justru mengajukan usulan lain sebagai pilot project remunerasi yang lebih memungkinkan untuk tidak membebani anggaran negara dan meningkatkan kinerja birokrasi, yaitu melalui sistem kontrak dengan evaluasi kinerjanya berdasar pengalaman berbagai negara maju yang pernah kami ikuti, namun ditolak Sri Mulyani," jelas Defiyan.
Dengan melihat berbagai kasus yang terjadi di jajaran birokrasi patut bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi atas kebijakan remureasi dan bahkan mempertimbangkan untuk dicabut, apalagi menambah beban anggaran negara dan tak akan berpengaruh pada kinerja dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemerintahan. "Karena akar masalahnya bukan pada tinggi dan rendahnya pendapatan, melainkan moral dan mentalitas birokrasi hal mana juga terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperoleh gaji lebih baik," tutup Defiyan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN