Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyimpan uangnya di Salman Nuryanto dan Pandawa Group. Sebab Tim Satgas Waspada Investasi secara resmi telah membekukan izin penghimpunan dana yang dilakukan Salman dan Pandawa Group kepada masyarakat terkait investasi dengan iming-iming bunga mencapai 10 persen.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, penghentian seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salaman dan Pandawa berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang perbankan. Pembekuan izin dilakukan mulai hari ini.
"KSP Pandawa Mandiri Group merupakan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM. OJK dan Satgas tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group," tegas Tongam saat Konferensi Pers di kantor OJK, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Selain itu, lanjut Tongam, penghimpunan dana masyarakat oleh Salman dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10 persen pertidak termasuk dalam kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group, karena dalam kegiatan KSP, tidak terdapat istilah investor. Pemberian imbalan bunga 10 persen per bulan tidak terdapat dalam peraturan KSP Pandawa Mandiri Group yang disetujui Rapat Anggota.
"Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, KSP hanya memberi pinjaman ke masyarakat dengan bunga 15 persen per tiga bulan. Jadi tidak mungkin KSP Pandawa Mandiri Group memberi bunga simpanan 10 persen per bulan," katanya.
Tongam juga meminta kepada Salman dan Pandawa group atau KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat. Selain itu Tongam juga meminta mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group.
"Kita juga meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter