Suara.com - Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki penghasilan. Biaya cicilan KPR memang bisa dijangkau, namun di luar biaya cicilan tersebut, ada biaya tambahan yang juga perlu dibayarkan oleh para debitur kepada pihak bank.
Biaya-biaya tambahan tersebut umumnya diberikan di awal pengajuan KPR. Besarannya pun berbeda-beda. Jadi sebelum Anda mengumpulkan uang muka dan cicilan per bulan, Anda juga perlu tahu biaya-biaya berikut ini:
Biaya Provisi
Biaya provisi biasanya sekitar 1 persen-1,5 persen dari besarnya kredit. Namun ada juga bank yang meniadakan biaya ini.
Biaya Administrasi Anda biasanya diharuskan membayar biaya KPR setidaknya Rp250 ribu-Rp500 ribu untuk biaya administrasi.
Biaya Appraisal
Biaya sebesar Rp300 ribu–Rp1 juta dibebankan kepada Anda untuk membayar para penilai properti independen yang sudah ditunjuk bank.
Asuransi jiwa & kebakaran
Biaya sebesar 1-2 persen dari plafon kredit akan dibebankan untuk membayarkan asuransi jiwa. Sedangkan untuk asuransi kebakaran dikenakan biaya 0,5 persen dari plafon kredit.
Biaya Cek Sertifikat
Sertifikat rumah Anda biasanya akan dicek legalitasnya. Itulah mengapa Anda perlu membayar biaya ini.
Biaya Perjanjian Kredit Merupakan surat yang dibuatkan oleh notaris dan inipun akan dikenakan biaya kepada Anda.
Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Bea Balik Nama (BBN)
Biaya ini dikenakan terhadap surat jual beli yang timbul dari proses itu sendiri. Setelah itu baru dilakukan balik nama dari penjual ke pembeli. Besarnya biaya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Biaya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Besaran biaya untuk pelunasan hutan pembeli rumah KPR kepada pihak bank selaku penyalur KPR ini berkisar antara Rp1 – Rp2 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Cadangan Devisa Indonesia Makin Menipis Tembus Rp 2.469 Triliun
-
Dedi Mulyadi Tarik Donasi Rp 1.000 per Hari, Purbaya Sebut Bukan dari Pemerintah Pusat
-
IHSG Perkasa di Sesi I, Diprediksi Sentuh Level Ini
-
Usai Himbara, Giliran Bank Jakarta Kebagian Dana Purbaya Rp 10-20 Triliun
-
Begini Penjelasan Pakar Energi Soal Kandungan Etanol pada BBM Murni
-
IESR: Penguatan SDM Jadi Kunci Transformasi Sektor Energi Nasional
-
Purbaya Girang Pramono Mau Bangun Gedung Baru Bank Jakarta: Saya Enggak Keluar Uang
-
APBD Jakarta Dipangkas Hampir Rp 20 T, Menkeu Purbaya Guyon Masih Bisa Dipotong Lagi
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Gubernur Bank Indonesia Sebut Tiga Pilar Bangun Ekonomi Syariah, Apa Saja?