Suara.com - Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki penghasilan. Biaya cicilan KPR memang bisa dijangkau, namun di luar biaya cicilan tersebut, ada biaya tambahan yang juga perlu dibayarkan oleh para debitur kepada pihak bank.
Biaya-biaya tambahan tersebut umumnya diberikan di awal pengajuan KPR. Besarannya pun berbeda-beda. Jadi sebelum Anda mengumpulkan uang muka dan cicilan per bulan, Anda juga perlu tahu biaya-biaya berikut ini:
Biaya Provisi
Biaya provisi biasanya sekitar 1 persen-1,5 persen dari besarnya kredit. Namun ada juga bank yang meniadakan biaya ini.
Biaya Administrasi Anda biasanya diharuskan membayar biaya KPR setidaknya Rp250 ribu-Rp500 ribu untuk biaya administrasi.
Biaya Appraisal
Biaya sebesar Rp300 ribu–Rp1 juta dibebankan kepada Anda untuk membayar para penilai properti independen yang sudah ditunjuk bank.
Asuransi jiwa & kebakaran
Biaya sebesar 1-2 persen dari plafon kredit akan dibebankan untuk membayarkan asuransi jiwa. Sedangkan untuk asuransi kebakaran dikenakan biaya 0,5 persen dari plafon kredit.
Biaya Cek Sertifikat
Sertifikat rumah Anda biasanya akan dicek legalitasnya. Itulah mengapa Anda perlu membayar biaya ini.
Biaya Perjanjian Kredit Merupakan surat yang dibuatkan oleh notaris dan inipun akan dikenakan biaya kepada Anda.
Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Bea Balik Nama (BBN)
Biaya ini dikenakan terhadap surat jual beli yang timbul dari proses itu sendiri. Setelah itu baru dilakukan balik nama dari penjual ke pembeli. Besarnya biaya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Biaya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Besaran biaya untuk pelunasan hutan pembeli rumah KPR kepada pihak bank selaku penyalur KPR ini berkisar antara Rp1 – Rp2 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Jangan Cuma Habis buat Baju Baru! Ini 10 Cara Putar THR Jadi Passive Income Modal Kecil
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram
-
Rumah Rp 270 Jutaan Jadi Buruan, Masyarakat Kini Lebih Realistis Pilih Hunian
-
InJourney Airports Catat 3,15 Juta Orang Mudik via Pesawat, Tertinggi Sejak Pra-Pandemi
-
Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran
-
Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen
-
Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan
-
Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril
-
Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT