Angota Badan Legislasi DPR RI Mukhamad Misbakhun berharap revisi Undang Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat lebih mengedepankan iklim perekonomian nasional. Menurutnya demokrasi ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa. Dengan demikian akan tercipta iklim usaha yang sehat, efisiensi ekonomi serta berkeadilan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.
“Filosofi UU 5/1999 adalah untuk menciptakan iklim fairplay dalam berbisnis sehingga terwujud demokrasi ekonomi, adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan kepentingan umum,” kata Misbakhun pada seminar ‘Arah Kebijakan Persaingan Usaha’ di Hotel Ibis Cawang Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Misbakhun mengatakan adanya multi tafsir dalam subtansi UU 5/1999, sehingga perlu langkah penyempurnaan didalamnya. Adanya multi tafsir dan celah yang dirasakan oleh stake holders, memungkinkan terjadinya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Dalam konteks inilah, kata Misbakhun, langkah DPR melakukan amandemen UU 5/1999 diperlukan sehingga subtansi dan aturan didalamnya akan menciptakan lingkungan yang kondusif dan fair bagi pertumbuhan dunia usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara menyeluruh.
“Revisi UU harus menghindari dari akibat pada terciptanya lingkungan usaha yang tidak kondusif yang membuat ketakutan dunia usaha dan investor, sehingga berakibat pada kondisi ketidakstabilan perekonomian nasional,” tegas Misbakhun.
Lantas, apa saja substansi penyempurnan revisi UU 5/1999? Menurut politisi Golkar ini, revisi UU tersebut harus melindungi pelaku usaha kecil dan pelaku usaha dalam negeri. Kedua, besarnya potensi abuse of power dari KPPU terkait fungsi pelaporan, penyelidikan, penuntutan dan pemutusan yang berada dalam satu atap.
Dan ketiga, dampak dari kesewenangan KPPU dalam memutuskan kartel adalah dapat menurunkan tingkat kepercayaan pelaku usaha kepada pemerintah.
“Revisi UU 5/1999 bertujuan terciptanya iklim usaha yang sehat, tersedianya kepastian hukum, timbulnya rasa keadilan bukan hanya bagi pelaku usaha mikro hingga konglomerasi, namun juga konsumen. Dengan demikian, cita-cita pembangunan bidang ekonomi yang diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 terwujud,” katanya.
Berita Terkait
-
Misbakhun: RUU Ketentuan Umum Perpajakan Masih Dibahas oleh DPR
-
Dunia Usaha Butuh Good Governance, Tak Cuma Clean Governance
-
Misbakhun Bacakan Curhat Pegawai Pajak di Depan Sri Mulyani
-
Agar Bisa Tumpas Kartel, KPPU Minta Diberi Kewenangan Kuat
-
Ahok Jadi Tersangka, Ini Pengaruhnya Ke Dunia Usaha versi Kadin
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik