Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 & 53 Tahun 2000 terutama tentang pasal yang mewajibkan Network Sharing dan Frekuensi Sharing semua operator jaringan telekomunikasi di Indonesia sudah siap ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengingatkan Presiden Joko Widodo agar jangan menandatangani rancangan tersebut .
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi FSP BUMN Bersatu, Ferdinand Situmorang, mengatakan, bahwa revisi PP 52 & 53 Tahun 2016 harus dikaji dahulu oleh Tim Ekonomi Presiden. Pasalnya revisi kedua PP tersebut yang disajikan oleh Kemkominfo, berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi
Ferdinand mengakui bahwa dengan revisi PP tersebut, operator non Telkom bisa menurunkan Capital Expenditure (Capex) dan Operational Expenditure (Opex) tapi mendapatkan laba yang tinggi akibat dengan menyewa jaringan dan frekuensi milik Telkom tanpa bangun infrastruktur
"Akibat Telkom juga mengalami penurunan laba Investasi dalam bentuk infrastruktur justru membuat komperitornya memakan pangsa pasar Telkom yang akhir berdampak pada nilai buku dan market value dari sekuritas yang diterbitkan Telkom, selain menurunnya minat beli investor," kata Ferdinand kepada wartawan di Jakarta,Selasa (6/12/12).
Dia menilai revisi PP 52 & 53 Tahun 2000 , berpotensi menurunkan fair value, book value dan market value akan membuat keinginan Jokowi untuk mencari dana pembangunan proyek infrastruktur sebesar +/- Rp 5000 Trilyun melalui penjualan Aset BUMN dengan cara sekuritasisasi Aset BUMN Telkom ke swasta dan Investor asing akan kurang optimal dalam mendapatkan dana yang dihasilkan nantinya.
"Karena itu Jokowi harus membatalkan revisi PP 52 & 53 Tahun 2000 yang disajikan Kemkominfo karena akan membuat gagal pembangunan proyek infrastruktur yang ditargetkan," jelasnya.
Ferdinand menegaskan kini sudah saatnya Jokowi mempertimbangkan Menkominfo sebagai Menteri yang prioritas untuk dicopot pada reshuffle jilid 3 pada tahun depan nanti.
Baca Juga: Diduga Ada Suap di Revisi PP 52, Jokowi Diminta Pecat Rudiantara
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara