Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) bersama Tim Perumus (Timus) DPR RI telah menyelesaikan pembahasan substansi dan pasal dalam draft Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi, di Jakarta, Senin (5/12/2016). Rapat pembahasan bersama Timus kali ini menyoroti tentang kualifikasi para tenaga kerja konstruksi, agar pelatihan atau sertifikasi tidak hanya diperuntukkan bagi para tenaga kerja konstruksi yang mempunyai title saja, melainkan juga kepada para pekerja konstruksi yang berkompeten tetapi tidak mempunyai tittle atau bekal pendidikan.
Mengenai pelatihan atau sertifikasi tidak hanya untuk yang mempunyai tittle, menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib hal tersebut bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi tenaga kerja konstruksi dalam memperoleh kesempatan kerja di sektor konstruksi. Sebab dengan adanya aturan ini dapat menyerap tenaga kerja konstruksi yang ada di daerah yang berkompeten yang belum mempunyai tittle.
Perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Suhadi menyampaikan bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai pemberi lisensi, berhak dan dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Terkait dengan hal tersebut, Yusid menyampaikan bahwa Kementerian PUPR juga harus bisa menjadi pengontrol. "Untuk dapat memantau pelaksanaannya agar tidak sampai hilang kendali," kata Yusid dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2016).
Pada rapat pembahasan draft RUU Jasa Konstruksi tersebut, juga tercapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI mengenai mekanisme pemberian izin kerja kepada tenaga kerja konstruksi asing. Agar pemberi kerja dan tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja dan izin mempekerjakan tenaga kerja. Selain itu Tenaga kerja asing disyaratkan wajib bekerja pada jabatan tertentu.
Seusai membahas 106 pasal dalam draft RUU Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR dan DPR RI berharap draft tersebut dapat segera dibawa ke dalam Panitia Kerja (Panja) dalam waktu dekat, dan disahkan RUU Jasa Konstruksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya