Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) bersama Tim Perumus (Timus) DPR RI telah menyelesaikan pembahasan substansi dan pasal dalam draft Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi, di Jakarta, Senin (5/12/2016). Rapat pembahasan bersama Timus kali ini menyoroti tentang kualifikasi para tenaga kerja konstruksi, agar pelatihan atau sertifikasi tidak hanya diperuntukkan bagi para tenaga kerja konstruksi yang mempunyai title saja, melainkan juga kepada para pekerja konstruksi yang berkompeten tetapi tidak mempunyai tittle atau bekal pendidikan.
Mengenai pelatihan atau sertifikasi tidak hanya untuk yang mempunyai tittle, menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib hal tersebut bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi tenaga kerja konstruksi dalam memperoleh kesempatan kerja di sektor konstruksi. Sebab dengan adanya aturan ini dapat menyerap tenaga kerja konstruksi yang ada di daerah yang berkompeten yang belum mempunyai tittle.
Perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Suhadi menyampaikan bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai pemberi lisensi, berhak dan dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Terkait dengan hal tersebut, Yusid menyampaikan bahwa Kementerian PUPR juga harus bisa menjadi pengontrol. "Untuk dapat memantau pelaksanaannya agar tidak sampai hilang kendali," kata Yusid dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2016).
Pada rapat pembahasan draft RUU Jasa Konstruksi tersebut, juga tercapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI mengenai mekanisme pemberian izin kerja kepada tenaga kerja konstruksi asing. Agar pemberi kerja dan tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja dan izin mempekerjakan tenaga kerja. Selain itu Tenaga kerja asing disyaratkan wajib bekerja pada jabatan tertentu.
Seusai membahas 106 pasal dalam draft RUU Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR dan DPR RI berharap draft tersebut dapat segera dibawa ke dalam Panitia Kerja (Panja) dalam waktu dekat, dan disahkan RUU Jasa Konstruksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Ada Apa dengan Danantara? Lembaga Raksasa Prabowo Sembunyikan Laporan Penting
-
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital I yang Hubungkan Indonesia - Papua Nugini
-
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
-
Nasib Pasokan Energi Global Kini di Tangan Xi Jinping, Harga Minyak Sudah Melambung Tinggi!
-
Cara Daftar TKM Pemula 2026 di Bizhub Kemnaker, Lengkap dengan Syarat dan Alurnya
-
Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?
-
Dirjen Anggaran Dicopot Gegara Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG? Ini Kata Purbaya
-
Rupiah Tak Berdaya: Terperosok ke Rp17.407 Saat Badai Ekonomi Menghantam Asia
-
Harga Pangan Kian Mencekik, Cabai dan Bawang Naik di Awal Pekan
-
IHSG Masih Merosot pada Pembukaan Senin ke Level 6.959