Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) bersama Tim Perumus (Timus) DPR RI telah menyelesaikan pembahasan substansi dan pasal dalam draft Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi, di Jakarta, Senin (5/12/2016). Rapat pembahasan bersama Timus kali ini menyoroti tentang kualifikasi para tenaga kerja konstruksi, agar pelatihan atau sertifikasi tidak hanya diperuntukkan bagi para tenaga kerja konstruksi yang mempunyai title saja, melainkan juga kepada para pekerja konstruksi yang berkompeten tetapi tidak mempunyai tittle atau bekal pendidikan.
Mengenai pelatihan atau sertifikasi tidak hanya untuk yang mempunyai tittle, menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib hal tersebut bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi tenaga kerja konstruksi dalam memperoleh kesempatan kerja di sektor konstruksi. Sebab dengan adanya aturan ini dapat menyerap tenaga kerja konstruksi yang ada di daerah yang berkompeten yang belum mempunyai tittle.
Perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Suhadi menyampaikan bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai pemberi lisensi, berhak dan dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Terkait dengan hal tersebut, Yusid menyampaikan bahwa Kementerian PUPR juga harus bisa menjadi pengontrol. "Untuk dapat memantau pelaksanaannya agar tidak sampai hilang kendali," kata Yusid dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2016).
Pada rapat pembahasan draft RUU Jasa Konstruksi tersebut, juga tercapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI mengenai mekanisme pemberian izin kerja kepada tenaga kerja konstruksi asing. Agar pemberi kerja dan tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja dan izin mempekerjakan tenaga kerja. Selain itu Tenaga kerja asing disyaratkan wajib bekerja pada jabatan tertentu.
Seusai membahas 106 pasal dalam draft RUU Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR dan DPR RI berharap draft tersebut dapat segera dibawa ke dalam Panitia Kerja (Panja) dalam waktu dekat, dan disahkan RUU Jasa Konstruksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket