Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menolak dengan keras perjanjian Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) karena akan memperburuk kondisi buruh. Perjanjian perdagangan bebas yang tengah dirundingkan itu memberi keistimewaan pada investasi asing tanpa mempertimbangkan kesejahteraan dan kualitas hidup buruh. Pada tanggal 6-10 Desember, Indonesia menjadi tuan rumah perundingan RCEP ke-16.
KPBI menilai perjanjian internasional itu akan menambah pengangguran. Ini karena pertumbuhan industri dalam negeri akan terpukul oleh perjanjian yang melibatkan ASEAN plus Cina, India, Australia, dan Selandia Baru. Sebab, pasal larangan atas persyaratan kinerja menghapus syarat seperti pengunaan bahan lokal, transfer teknologi, pembatasan ekspor, dan impor. “Penghapusan syarat-syarat itu akan semakin mempersempit lapangan kerja. Pengangguran pasti akan lebih dari angka sekarang sebesar 7,03 juta orang,” ujar Sekretaris Jenderal KPBI Damar Panca Mulya pada Selasa (6/12/2016).
Ia mencontohkan, Undang-undang Minerba yang melarang ekspor bahan tambang mentah dan mewajibkan pengolahan dalam negeri wajib direvisi jika Indonesia menyetujui RCEP. Padahal, pembukaan smelter mampu menyerap lapangan kerja.
Tidak hanya itu, RCEP juga memberangus kedaulatan negara dalam membuat kebijakan yang menguntungkan buruh. Damar mencontohkan Mesir pernah digugat hingga 110 juta dolar AS akibat menaikan upah minimum 20 persen. “Di RCEP terdapat pasal yang memungkinkan negara digugat bahkan hanya karena mengurangi potensi keuntungan suatu investasi,” sebutnya.
Damar menambahkan pasal-pasal perburuhan di RCEP juga tidak serius memberi perlindungan pada buruh. “Tidak ada mekanisme hukuman bagi negara yang tidak memenuhi persyaratan perburuhan. Pasal soal perburuhan hanya basa-basi,” kritiknya.
Sebagai bentuk penolakan KPBI melakukan unjuk rasa bersama Koalisi Masyarakat Indonesia untuk Keadilan Ekonomi di depan istana presiden. Konfederasi ini juga akan terus menyerukan pada masyarakat luas agar bergabung menolak RCEP. KPBI menuntut Indonesia untuk menarik diri dari perundingan perdagangan bebas, termasuk RCEP.
KPBI merupakan gabungan dari Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Federasi Buruh Lintas Pabrik, Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan, Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia dan Serikat Pekerja Kerja Api Jabodetabek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?
-
Rebalancing MSCI Diumumkan Besok, Danantara Pede Pasar Modal RI Tak Turun Kasta
-
Pegadaian dan SMBC Indonesia Kembangkan Sustainable Financing Framework 2026 Berbasis ESG
-
Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis
-
Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi
-
Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung
-
Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
-
PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak