Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menolak dengan keras perjanjian Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) karena akan memperburuk kondisi buruh. Perjanjian perdagangan bebas yang tengah dirundingkan itu memberi keistimewaan pada investasi asing tanpa mempertimbangkan kesejahteraan dan kualitas hidup buruh. Pada tanggal 6-10 Desember, Indonesia menjadi tuan rumah perundingan RCEP ke-16.
KPBI menilai perjanjian internasional itu akan menambah pengangguran. Ini karena pertumbuhan industri dalam negeri akan terpukul oleh perjanjian yang melibatkan ASEAN plus Cina, India, Australia, dan Selandia Baru. Sebab, pasal larangan atas persyaratan kinerja menghapus syarat seperti pengunaan bahan lokal, transfer teknologi, pembatasan ekspor, dan impor. “Penghapusan syarat-syarat itu akan semakin mempersempit lapangan kerja. Pengangguran pasti akan lebih dari angka sekarang sebesar 7,03 juta orang,” ujar Sekretaris Jenderal KPBI Damar Panca Mulya pada Selasa (6/12/2016).
Ia mencontohkan, Undang-undang Minerba yang melarang ekspor bahan tambang mentah dan mewajibkan pengolahan dalam negeri wajib direvisi jika Indonesia menyetujui RCEP. Padahal, pembukaan smelter mampu menyerap lapangan kerja.
Tidak hanya itu, RCEP juga memberangus kedaulatan negara dalam membuat kebijakan yang menguntungkan buruh. Damar mencontohkan Mesir pernah digugat hingga 110 juta dolar AS akibat menaikan upah minimum 20 persen. “Di RCEP terdapat pasal yang memungkinkan negara digugat bahkan hanya karena mengurangi potensi keuntungan suatu investasi,” sebutnya.
Damar menambahkan pasal-pasal perburuhan di RCEP juga tidak serius memberi perlindungan pada buruh. “Tidak ada mekanisme hukuman bagi negara yang tidak memenuhi persyaratan perburuhan. Pasal soal perburuhan hanya basa-basi,” kritiknya.
Sebagai bentuk penolakan KPBI melakukan unjuk rasa bersama Koalisi Masyarakat Indonesia untuk Keadilan Ekonomi di depan istana presiden. Konfederasi ini juga akan terus menyerukan pada masyarakat luas agar bergabung menolak RCEP. KPBI menuntut Indonesia untuk menarik diri dari perundingan perdagangan bebas, termasuk RCEP.
KPBI merupakan gabungan dari Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Federasi Buruh Lintas Pabrik, Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan, Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia dan Serikat Pekerja Kerja Api Jabodetabek.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?