Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menolak dengan keras perjanjian Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) karena akan memperburuk kondisi buruh. Perjanjian perdagangan bebas yang tengah dirundingkan itu memberi keistimewaan pada investasi asing tanpa mempertimbangkan kesejahteraan dan kualitas hidup buruh. Pada tanggal 6-10 Desember, Indonesia menjadi tuan rumah perundingan RCEP ke-16.
KPBI menilai perjanjian internasional itu akan menambah pengangguran. Ini karena pertumbuhan industri dalam negeri akan terpukul oleh perjanjian yang melibatkan ASEAN plus Cina, India, Australia, dan Selandia Baru. Sebab, pasal larangan atas persyaratan kinerja menghapus syarat seperti pengunaan bahan lokal, transfer teknologi, pembatasan ekspor, dan impor. “Penghapusan syarat-syarat itu akan semakin mempersempit lapangan kerja. Pengangguran pasti akan lebih dari angka sekarang sebesar 7,03 juta orang,” ujar Sekretaris Jenderal KPBI Damar Panca Mulya pada Selasa (6/12/2016).
Ia mencontohkan, Undang-undang Minerba yang melarang ekspor bahan tambang mentah dan mewajibkan pengolahan dalam negeri wajib direvisi jika Indonesia menyetujui RCEP. Padahal, pembukaan smelter mampu menyerap lapangan kerja.
Tidak hanya itu, RCEP juga memberangus kedaulatan negara dalam membuat kebijakan yang menguntungkan buruh. Damar mencontohkan Mesir pernah digugat hingga 110 juta dolar AS akibat menaikan upah minimum 20 persen. “Di RCEP terdapat pasal yang memungkinkan negara digugat bahkan hanya karena mengurangi potensi keuntungan suatu investasi,” sebutnya.
Damar menambahkan pasal-pasal perburuhan di RCEP juga tidak serius memberi perlindungan pada buruh. “Tidak ada mekanisme hukuman bagi negara yang tidak memenuhi persyaratan perburuhan. Pasal soal perburuhan hanya basa-basi,” kritiknya.
Sebagai bentuk penolakan KPBI melakukan unjuk rasa bersama Koalisi Masyarakat Indonesia untuk Keadilan Ekonomi di depan istana presiden. Konfederasi ini juga akan terus menyerukan pada masyarakat luas agar bergabung menolak RCEP. KPBI menuntut Indonesia untuk menarik diri dari perundingan perdagangan bebas, termasuk RCEP.
KPBI merupakan gabungan dari Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Federasi Buruh Lintas Pabrik, Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan, Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia dan Serikat Pekerja Kerja Api Jabodetabek.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Harga Perak: Turun Tipis Dalam Sepekan, Harga Dunia Menguat
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025