Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengaku saat ini tengah melakukan evaluasi perpanjangan kontrak milik PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengaku evaluasi tersebut sangat dibutuhkan oleh Perusahaan untuk meningkatkan investasinya didalam negeri.
"Pemerintah sedang melakukan evaluasi keseluruhan termasuk masalah perpanjangan Freeport," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Perpanjangan operasi tambang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana dlaam peraturan tersebut disebutkan batas waktu paling cepat pengajuan perpanjangan operasi pertambangan 2 tahun sebelum masa kontrak habis, dan paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak habis. Masa pengajuan perpanjangan kontrak yang tercantum dalam PP 77 tenyata membuat adanya ketidakpatian bagi para pengusaha.
Hal ini menyusul adanya permintaan dari Freeport Indonesia yang menginginkan kejelasan perpanjangan operasi dari Pemerintah jika ingin pengembangan kapasitas fasilitas pengoahan dan pemurnian (smelter) Gresik dilakukan. Presiden Direktur PTFI Chappy Hakim mengatakan, kesiapan Freeport membangun smelter juga sangat bergantung pada perpanjangan izin ekspor konsentrat yang akan berakhir pada 2021. Apabila Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberi perpanjangan, Chappy berjanji akan membangun smelter.
Dia menambahkan untuk membangun smelter, Freeport membutuhkan dana yang mencapai 2,2 miliar dolar AS. Anggaran tersebut baru bisa dipenuhi jika perusahaan asal Amerika Serikat ini mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Kita juga menunggu kepastian perpanjangan kontrak (berakhir 2021) yang berhubungan erat dengan ketersedian dana untuk pembangunan smelter. Itu gambaran besarnya," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menyentil Chappy yang terkesan bertele-tele saat mengungkapkan alasannya terkait progres pembangunan smelter milik PT Freeport Indonesia yang hingga saat ini belum juga dibangun. Padahal pembangunan smelter di dalam negeri ini merupakan salah satu prasyarat dari pemerintah jika PTFI ingin konraknya diperpanang dan mengantongi izin ekspor mineral mentah.
Bahkan, Kurtubi menilai, alasan yang bertele-tele tersebut sengaja dilakukan agar Freeport mendapatkan kembali perpanjangan izin ekspor konsentrat selama enam bulan ke depan.
“Ini kan (rencana pembangunan smelter) sudah dibicarakan sejak 2015 lalu. Tapi kenapa sampai sekarang sudah mau 2017 tapi belum ada progresnya. Ini akal-akalan saja supaya izin ekspor konsentrat keluar setiap enam bulan sekali atau bagaimana,” kata Kurtubi.
Selain itu, Kurtubi juga menyindir pemerintah yang berencana akan memperpanjang izin ekspor konsentrat Freeport pada 2017 mendatang. Padahal, pembebasan lahan di Gresik belum juga dilakukan oleh Freeport. Menurutnya, jika Freeport sudah siap melakukan aktivitas pembangunan smelter di Gresik tidak ada masalah jika izin ekspor konsentrat diperpanjang.
“Lahan aja masih dikuasai Gresik, progress sewa juga belum jalan, gimana mau ada aktivitas. Harusnya ini diselesaikan dulu kalau memang mau bangun smelter di Indonesia,” tegasnya.
Kurtubi menilai, Freeport tidak memiliki keseriusan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat tembaga atau smelter di Indonesia.Terlebih lagi apabila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Minerba), smelter seharus sudah selesai dibangun paling lambat lima tahun setelah UU tersebut berlaku atau pada 2014. Kenyataannya, dari hasil evaluasi pembangunan smelter Freeport yang akan dilakukan di Gresik, Jawa Timur belum juga menunjukkan progress yang signifikan.
“Oleh sebab itu, Freeport tidak layak diberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Ini kelima kalinya Freeport diberikan izin ekspor konsentrat oleh pemerintah, tapi progres pembangunan smelter-nya baru 11,5 persen. Mau diberikan berapa kali lagi untuk menunggu mereka (Freeport) menyelesaikan pembangunan smelternya?" kata Kurtubi.
Tag
Berita Terkait
-
Freeport Berdalih Terkendala Lahan, Petrokimia: Lahan Sudah Siap
-
Freeport Menolak Bangun Smelter Sebelum Perpanjangan Kontrak
-
Bos Baru Freeport Ditagih Keseriusan Bangun Smelter
-
Chappy Bos Freeport, ESDM: Belum Ada Laporan Perubahan Direksi
-
Mantan Kepala Staf TNI AU Chappy Hakim Akan Jadi Presdir Freeport
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda