Pemerintah terus berupaya mencegah praktik tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terhadap terorisme. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai/instrument pembayaran lain.
Dalam hal seseorang membawa uang tunai di atas Rp100 juta maka harus melapor ke instansi yang berwenang melakukan pengawasan.
Dalam acara Diseminasi Pengaturan Pembawaan Uang yang diselenggarakan PPATK di Jakarta, Kamis (8/12/2016), Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa tantangan geografis dalam melakukan pengawasan keluar masuknya uang tunai ke Indonesia yang sesuai ketentuan cukup sulit dilakukan, maka dibutuhkan kerjasama antar instansi berwenang untuk dapat melakukan pertukaran informasi, sehingga pengawasan dapat lebih maksimal.
“Bea Cukai memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai ke wilayah Indonesia di atas Rp100 juta, perpindahan uang yang tidak ditransaksikan secara perbankan oleh para pelintas batas, dan perpindahan nilai uang dalam bentuk over/under invoicing, over/under shipment, multiple invoicing, dan false declaration,” jelas Heru.
Ia mengharapkan seluruh jajarannya untuk dapat lebih teliti dalam melakukan pengawasan uang tunai.
"Kami siap untuk membentuk kerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BI (Bank Indonesia), dan kementerian terkait untuk meningkatkan pengawasan uang tunai, kami siap membentuk intellegence center dan mengerahkan petugas untuk mendukung program ini," ujarnya.
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa saat ini sedang dirancang peraturan pemerintah terkait pengaturan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau luar Indonesia.
“Di dalam peraturan tersebut, kewenangan Bea Cukai akan diperkuat dalam melakukan pengawasan. Beberapa hal lain yang diatur adalah nominal pembawaan uang, dan sanksi terhadap pelanggaran,” ujar Dian.
Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budianto, menyatakan saat ini BI juga sedang menggodok peraturan terbaru terkait pembawaan uang tunai. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, dan peraturan pemerintah yang juga sedang dirancang, akan semakin memperkuat pengawasan arus keluar masuknya uang tunai ke wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah
-
82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono
-
Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat
-
Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 2,23 Miliar USD di Januari-Februari 2026, Naik 70 Bulan Beruntun
-
Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan
-
SPBE Bekasi Terbakar: Pertamina Patra Niaga Gagap Soal Data Korban, Investigasi Masih Gelap
-
Hadiah Prabowo dari Jepang-Korsel, Kantongi Komitmen Investasi Rp 575 Triliun
-
Iran Ungkap Rahasia Donald Trump 'Manipulasi' Harga Saham dan Minyak