Pemerintah terus berupaya mencegah praktik tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terhadap terorisme. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai/instrument pembayaran lain.
Dalam hal seseorang membawa uang tunai di atas Rp100 juta maka harus melapor ke instansi yang berwenang melakukan pengawasan.
Dalam acara Diseminasi Pengaturan Pembawaan Uang yang diselenggarakan PPATK di Jakarta, Kamis (8/12/2016), Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa tantangan geografis dalam melakukan pengawasan keluar masuknya uang tunai ke Indonesia yang sesuai ketentuan cukup sulit dilakukan, maka dibutuhkan kerjasama antar instansi berwenang untuk dapat melakukan pertukaran informasi, sehingga pengawasan dapat lebih maksimal.
“Bea Cukai memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai ke wilayah Indonesia di atas Rp100 juta, perpindahan uang yang tidak ditransaksikan secara perbankan oleh para pelintas batas, dan perpindahan nilai uang dalam bentuk over/under invoicing, over/under shipment, multiple invoicing, dan false declaration,” jelas Heru.
Ia mengharapkan seluruh jajarannya untuk dapat lebih teliti dalam melakukan pengawasan uang tunai.
"Kami siap untuk membentuk kerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BI (Bank Indonesia), dan kementerian terkait untuk meningkatkan pengawasan uang tunai, kami siap membentuk intellegence center dan mengerahkan petugas untuk mendukung program ini," ujarnya.
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa saat ini sedang dirancang peraturan pemerintah terkait pengaturan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau luar Indonesia.
“Di dalam peraturan tersebut, kewenangan Bea Cukai akan diperkuat dalam melakukan pengawasan. Beberapa hal lain yang diatur adalah nominal pembawaan uang, dan sanksi terhadap pelanggaran,” ujar Dian.
Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budianto, menyatakan saat ini BI juga sedang menggodok peraturan terbaru terkait pembawaan uang tunai. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, dan peraturan pemerintah yang juga sedang dirancang, akan semakin memperkuat pengawasan arus keluar masuknya uang tunai ke wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok
-
Permudah Klaim, BUMN Pengelola Dana Pensiun Ini Genjot Layanan Digital