- Pengamat kebijakan publik menilai insentif kendaraan listrik harus dipertahankan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekosistem nasional.
- Pencabutan insentif dinilai berisiko menghambat pasar kendaraan listrik yang masih dalam tahap pertumbuhan saat ini.
- Konsistensi penerapan kebijakan adalah kunci utama, bukan besaran insentif, demi kepercayaan industri dan konsumen.
Suara.com - Wacana penyesuaian hingga pencabutan insentif kendaraan listrik dinilai belum tepat dilakukan dalam waktu dekat.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan, insentif masih dibutuhkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional sekaligus menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
"Insentif mobil listrik saat ini masih sangat dibutuhkan dan tidak seharusnya dihentikan. Tanpa dukungan kebijakan yang konsisten, konsumsi BBM justru akan meningkat dan impor makin besar," ujar Agus seperti dikutip, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, keberlanjutan insentif kendaraan listrik memiliki peran strategis dalam mendorong peralihan konsumsi energi dari BBM impor ke energi listrik yang diproduksi di dalam negeri.
Oleh karena itu, perubahan kebijakan yang dilakukan terlalu dini dinilai berisiko menghambat pembentukan pasar kendaraan listrik yang masih berada dalam fase pertumbuhan.
Agus menilai, persoalan utama dalam kebijakan kendaraan listrik bukan terletak pada besar kecilnya insentif, melainkan pada konsistensi penerapannya.
Ketidakpastian arah kebijakan, kata dia, justru berpotensi melemahkan kepercayaan pelaku industri maupun konsumen yang mulai beradaptasi dengan kendaraan listrik.
"Jangan asal memberi insentif, lalu dihentikan sebelum ekosistemnya benar-benar terbentuk. Kebijakan kendaraan listrik harus dijaga kesinambungannya agar tidak mematahkan kepercayaan pasar," tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa insentif kendaraan listrik merupakan bagian dari strategi penguatan industri nasional. Dukungan kebijakan dinilai penting tidak hanya untuk mendorong adopsi pasar, tetapi juga memastikan kesiapan infrastruktur, pengelolaan limbah baterai, serta penyesuaian regulasi lalu lintas dan keselamatan secara bertahap.
Baca Juga: Pencabutan Insentif Mobil Listrik Perlu Kajian Matang di Tengah Gejolak Harga Minyak
Ia juga menyoroti posisi Indonesia sebagai basis perakitan kendaraan listrik yang tengah berkembang. Pada tahap ini, kepastian kebijakan dibutuhkan agar industri dalam negeri dapat meningkatkan kandungan lokal, memperluas alih teknologi, serta membangun daya saing secara berkelanjutan.
Ke depan, Agus menilai keberlangsungan kebijakan kendaraan listrik perlu dilandasi peta jalan atau roadmap yang jelas.
"Jadi tidak asal terbitkan kebijakan lalu hapuskan tanpa target yang jelas," katanya.
Dia menambahkan, selama ekosistem kendaraan listrik masih tumbuh, insentif tidak seharusnya dicabut.
"Yang dibutuhkan adalah konsistensi kebijakan agar kendaraan listrik benar-benar menjadi penopang ketahanan energi, industri nasional, dan kepentingan ekonomi jangka panjang," pungkas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon
-
Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen
-
Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace
-
Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa
-
Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru
-
IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini
-
Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?
-
B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng
-
BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini