Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat (9/12/2016) ditutup naik sebesar 4 poin atau 0,08 persen ke level 5.308 setelah bergerak di antara 5.284-5.308. Sebanyak 137 saham naik, 157 saham turun, 103 saham tidak bergerak. Investor bertransaksi Rp 7.895 triliun. Di pasar reguler, investor asing membukukan transaksi jual bersih (net sell) Rp 80 miliar.
Pasar Amerika ditutup di rekor tinggi pada hari Jumat, seiring ketiga indeks utama mencetak pekan terbaik semenjak pilpres AS. Dari data ekonomi, sentimen konsumen untuk bulan Desember menyentuh level tertinggi sejak Januari 2015 dan suplai grosir bulan Oktober menunjukkan penurunan sebesar 0.4 persen. Investor akan menantikan pertemuan Federal Reserve pekan depan, di mana bank sentral diperkirakan akan mengumumkan pengetatan kebijakan moneter.
"Dow Jones naik sekitar 140 poin menjelang penutupan, dipimpin penguatan saham saham 3M dan Apple. Nasdaq menguat sekitar 0.5 persen, seiring rally saham Apple sebesar lebih dari 1.5 persen. S&P 500 menguat sebesar 0.6 persen, dipimpin oleh saham sektor konsumen dan kesehatan," kata Direktur PT Investa Saran Mandiri, Hans Kwee, Selasa (13/12/2016).
Pasar Eropa berakhir di zona hijau pada hari Jumat , Mario Draghi menyatakan akan memperpanjang durasi program pembelian obligasi, dengan pemangkasan jumlah pembelian tiap bulannya. Pernyataan Draghi ini dinilai sebagian investor sebagai potensi tapering oleh pihak ECB dengan FTSE naik 0,33 persen ke level 6,954. "DAX menguat 0,22 persen ke level 11,203 dan CAC menguat 0,60 persen ke level 4,764," ujar Hans.
Pelaksanaan paket kebijakan ekonomi dan kemudahan berusaha di dalam negeri masih terhambat sejumlah aturan. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi terhadap 181 aturan, masih ada 31 aturan yang menghambat pelaksanaan paket sehingga perlu direvisi. Menurut Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, aturan-aturan tersebut antara lain; Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dan Peraraturan Menteri Pertanian No. 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Badan Usaha Perkebunan. Rudi mengatakan, evaluasi ke-31 aturan tersebut diperlukan karena aturan izin usaha yang terdapat dalam aturan-aturan tersebut justru memperumit proses izin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Ramalan Menkeu Purbaya Jitu, Ekonomi Kuartal III 2025 Melambat Hanya 5,04 Persen
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Rupiah Terus Amblas Lawan Dolar Amerika
-
IHSG Masih Anjlok di Awal Sesi Rabu, Diproyeksi Bergerak Turun
-
Sowan ke Menkeu Purbaya, Asosiasi Garmen dan Tekstil Curhat Importir Ilegal hingga Thrifting
-
Emas Antam Merosot Tajam Rp 26.000, Harganya Jadi Rp 2.260.000 per Gram
-
BI Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga di Akhir Tahun
-
Hana Bank Ramal Dinamika Ekonomi Dunia Masih Panas di 2026
-
Trend Asia Kritisi Proyek Waste to Energy: Ingatkan Potensi Dampak Lingkungan!
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?