Suara.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali segera mengeksekusi barang bukti bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi milik PT Sembilan Pilar, setelah Pertamina rampung mengukur volume minyak pada enam truk tangki yang disita.
"Kami pastikan eksekusi dilakukan pada Kamis (29/12) itu, karena Pertamina telah mengukur jumlah volume minyak yang ada pada enam tangki truk," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung, di Denpasar, Rabu (28/12/2016).
Ia mengakui, dari hasil pengukuran tersebut dari pihak Pertamina merilis terjadi pengurangan volume bahan bakar jenis solar dan MFO pada setiap tangki truk, karena terjadi penguapan.
"Setiap tangki truk berisi rata-rata 5.000 hingga 10.000 ton BBM dan perhitungan Pertamina ada penguapan sekitar 1.000 hingga 1.500 ton per truknya, hal itu disebabkan BBM yang ada dalam truk didiamkan selama tiga tahun," katanya lagi.
Maha Agung mengakui, enam truk tangki setelah dilakukan pengukuran itu, saat ini sudah disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
"Untuk eksekusi terpidana I Made Wirata (Direktur PT Sembilan Pilar) dilakukan setelah eksekusi barang bukti," katanya.
Ketut Maha Agung juga menegaskan pihaknya segera mengeksekusi minyak yang ada di dalam satu unit tabung duduk yang diletakkan di halaman belakang kejaksaan. Namun, belum diketahui jumlah minyak dalam tangki duduk tersebut karena belum dilakukan pengukuran.
"Kami juga telah menyiapkan rencana penyerahan barang bukti berupa kapal tanker yang saat ini berada di Pelabuhan Benoa kepada terpidana," ujarnya.
Menurut dia, hal itu dikembalikan kejaksaan karena berdasar putusan MA, kapal tanker dikembalikan kepada terpidana, sedangkan terpidana Wirata dihukum 2,5 tahun penjara dan enam truk yang menjadi barang bukti disita untuk negara.
Baca Juga: KPAI Curiga Motif Ini yang Membuat Keluarga Dodi Dihabisi
Sebelumnya, dalam kasus BBM bersubsidi yang dilakukan terpidana pada 19 Mei 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hanya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp224 juta.
Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan kepada Wirata, namun jaksa melakukan upaya banding dan dikabulkan.
Majelis hakim tinggi PT Denpasar menyatakan terdakwa I Made Wirata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP.
Karena itu, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Wirata dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selain itu, barang bukti berupa enam unit truk tangki dan BBM jenis solar sejumlah 38.400 liter dirampas untuk negara.
Kedua pihak lalu mengajukan kasasi dan akhirnya kasasi jaksa yang dikabulkan Mahkamah Agung. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Turun Drastis, Daging Sapi Naik
-
Kenaikan Harga Emas di Pegadaian, Beli Kemarin Sudah Dapat Untung Banyak
-
Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global
-
Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia
-
Target Harga BUMI Saat Sahamnya Hancur Lebur Ditekan Aksi Jual Massal
-
Mengenal ORI029: Imbal Hasil Tetap Hingga 6 Tahun dan Cara Beli
-
Profil PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP): Pemegang Saham dan Kinerja
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya