Suara.com - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto mengaku proses penagihan piutang PT Pertamina Energi Trade Ltd (Petral) molor dari target. Seharusnya proses piutang Petral rampung akhir Tahun 2016 kemarin.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan proses piutang tak kunjung selesai hingga saat ini. Salah satunya lantaran dokumentasi piutang yang ditemukan tim investigasi saat mengaudit Petral tidak lengkap.
"Itu karena memang catatannya itu ditemukan pada saat audit investigasi dan tidak lengkap," kata Dwi usai menandatangani MoU di Kantor PBNU, jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu, (4/1/2017).
Kata dia, untuk memuluskan langkah tersebut, catatan yang belum lengkap tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang memiliki utang. Sayangnya lanjut dia, saat di klarifikasi ada beberapa pihak pengutang yang tidak setuju dengan angka tersebut.
Karenanya perlu ada negosiasi lebih lanjut. Dalam proses negosiasi tersebut diperlukan pihak dari penegak hukum yang dapat menengahi, supaya permasalahan piutang ini dapat segera selesai.
Aparat penegak hukum yang akan dimintai pertolongan oleh Pertamina adalah Kejaksaan Agung. Tujuannya agar dalam menagih utang, Pertamina mendapatkan proteksi hukum yang kuat.
"Kita minta kerjasama dengan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, dan Aparat Penegak Hukum lainnya supaya ada proteksi bahwa ini akan mendapatkan pemasukan tetapi kita tidak disalahkan terkaitan dengan bukti-bukti tertulisnya tidak lengkap," tutupnya.
Sebagai informasi, perusahaan plat merah itu, hingga kini belum dapat merealisasikan keinginan pemerintah untuk membubarkan Petral. Hal tersebut lantaran masih terkendala dengan urusan utang-piutang.
Bahkan, Pertamina juga mengajukan perpanjangan waktu pembubaran Petral hingga tahun 2017 ini. Masa waktu itu diperlukan untuk menyelesaikan tagihan piutang tersebut sebelum perusahaannya dibubarkan. Pasalnya, jika Petral tetap dibubarkan saat ini, maka piutang yang ada di Petral akan hangus.
Adapun proses likuidasi Zambesi sudah dimulai sejak 17 Desember Tahun 2015 lalu, sedangkan Petral sudah sejak 1 Februari 2015 lalu. Adapun proses formal likuidasi PES sudah dilakukan sejak 4 Februari lalu.
Berita Terkait
-
Wow, Laba Bersih Pertamina Meroket 209 Persen di Q3 2016
-
Pertamina Butuh Investasi 40 Miliar Dolar AS untuk Bangun Kilang
-
Jokowi Mendadak Panggil Menteri BUMN, Dirut Pertamina, Dirut PLN
-
Pertamina Sudah Siap Jadi Induk Holding BUMN Energi
-
Pemerintah Turunkan Harga Premium Jadi Rp6.450 & Solar Rp5.150
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun
-
Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura