Bisnis / Keuangan
Rabu, 04 Februari 2026 | 12:19 WIB
Danantara berencana menguasai 30 persen saham PT BEI di tengah upaya demutualisasi bursa. [Suara.com/Aldie]
Baca 10 detik
  • Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah status dari organisasi keanggotaan menjadi perusahaan terbuka yang direncanakan terlaksana 2026.
  • Danantara berkeinginan menjadi pemegang saham BEI antara 15 hingga 30 persen, memicu kekhawatiran akan munculnya konflik kepentingan.
  • Pemisahan fungsi antara pengawasan OJK dan kepentingan pemegang saham adalah kunci sukses implementasi demutualisasi BEI.

Suara.com - Demutualisasi bursa santer terdengar belakangan, terlebih setelah pasar modal Indonesia ambruk pada pekan lalu akibat keputusan Morgan Stanley Capital International yang membekukan sementara seluruh perubahan indeks untuk pasar Indonesia.

Wacana demutualisasi bursa semakin menarik karena Danantara berniat untuk menjadi salah satu pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI), meski rencana ini memicu pro dan kontra.

Lalu apa sebenarnya demutualisasi bursa? Bagaimana peran Danantara di sana? Apa dampaknya untuk kita?

Apa itu demutualisasi bursa?

Demutualisasi bursa adalah perubahan status PT BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas perusahaan terbuka.

Saat ini, BEI berstatus self-regulatory organization yang dimiliki perusahaan sekuritas anggota bursa. Lewat demutualisasi BEI akan kepemilikan BEI akan berubah, bisa dimiliki publik atau pihak nonanggota.

Tujuan utama demutualisasi adalah mengurangi konflik kepentingan antara pengelola bursa dan anggota, yang bisa memengaruhi keputusan serta pengawasan bursa. Selain itu, perubahan juga penting untuk transparansi dalam pengelolaan bursa.

Selain itu demutualisasi juga membuka peluang masuknya investor asing, apa lagi jika langkah demutualisasi dilanjutkan dengan BEI melakukan IPO.

Kapan diterapkan?

Baca Juga: OJK Keluarkan 8 Aksi Reformasi BEI

OJK, selaku regulator bursa, pelaksanaan demutualisasi bursa masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Rencananya demutualisasi bursa akan dilakukan pada paruh pertama 2026.

Danantara berencana menguasai 30 persen saham PT BEI di tengah upaya demutualisasi bursa. [Suara.com/Aldie]

Danantara jadi investor?

Danantara mengaku tertarik untuk menjadi pemegang saham PT BEI. Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani akhir pekan lalu mengaku siap menguasai 15 sampai 30 persen saham BEI.

Porsi itu berdasarkan pada praktik di negara maju, di mana lembaga pengelola dana investasi atau sovereign wealth fund (SWF) memiliki 15-30 persen saham bursa global.

"Kami lihat juga hampir di semua bursa lainnya di dunia ini, SWF-nya itu memang ikut ya. Range-nya bisa 15 persen, ada yang 25 persen, ada yang 30 pers, ada yang lebih dari itu," ujar Rosan, saat ditemui di Gedung BERI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Konflik Kepentingan?

Masuknya Danantara sebagai pemegang saham BEI dinilai bisa memicu konflik kepentingan. Kepala Pusat Makroekonomi Indef, Rizal Taufiqurrahman, menegaskan BEI seharusnya berdiri sebagai institusi netral yang menjaga fairness, price discovery, dan disiplin pasar.

Sementara masuknya Danantara bisa dibaca sebagai intervensi pemerintah di pasar modal. Belum lagi jika mengingat Danantara sudah mulai aktif menjadi investor di bursa.

“Ketika entitas negara masuk terlalu dalam, muncul kekhawatiran konflik kepentingan, terutama jika negara berperan sebagai pemilik, regulator, sekaligus pelaku pasar,” jelas Rizal kepada Suara.com.

"Persepsi tersebut, meski belum tentu terealisasi, dinilai cukup untuk meningkatkan premi risiko di mata investor, khususnya investor asing," lanjut dia.

Senada dengan Rizal, ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai masuknya Danantara sebagai pemegang saham BEI bisa menimbulkan persepsi pasar yang tidak adil.

“Jika pihak yang memiliki portofolio investasi besar sekaligus mengendalikan infrastruktur pasar, investor bisa khawatir ada perlakuan tidak setara atau kebijakan bursa terlalu mengikuti agenda tertentu,” wanti-wanti Joshua kepada Suara.com.

Lalu bagaimana?

Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menegaskan demutualisasi bursa dan masuknya Danantara sebagai pemegang saham tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Alasannya karena operasional bursa akan tetap diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

“OJK-lah yang melakukan pengaturan. Pemegang saham ya fokus kepada profit (mencari keuntungan) untuk institusi itu,” ujar Pandu akhir pekan kemarin.

Kuncinya, kata Pandu, adalah memperjelas fungsi-fungsi para pihak yang terlibat di pasar modal.

"Fungsi untuk regulator diperjelas, fungsi pemegang saham juga jelas," urai Pandu.

Sementara menurut Rizal keterlibatan Danantara juga dapat dibaca sebagai sinyal politik-ekonomi bahwa negara menempatkan pasar modal sebagai pilar penting pembiayaan pembangunan.

Apa lagi modal dan posisi Danantara sebagai sovereign investment fund, bisa mempercepat pengembangan infrastruktur pasar, digitalisasi sistem perdagangan, serta diversifikasi instrumen keuangan.

“Dalam jangka menengah, kondisi ini berpotensi meningkatkan likuiditas, efisiensi, dan kedalaman pasar, yang secara fundamental dibutuhkan investor untuk menurunkan biaya transaksi dan risiko,” ujar Rizal.

Para pengamat sepakat bahwa kunci dari skema demutualisasi bukan semata pada siapa pemilik BEI, melainkan pada kejelasan batas intervensi, pemisahan fungsi pengelolaan bursa dari kepentingan investasi, transparansi keputusan, serta pengawasan yang kuat.

Load More