Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan ada tiga perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan penawaran saham perdana atau "initial public offering" (IPO) pada 2017.
Tito seusai bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Kamis (5/1/2017), mengatakan dua perusahaan itu bergerak di sektor pertambangan dan satu perusahaan di bidang properti.
"Saya sudah bicara dengan tiga perusahaan, dua di 'mining' (pertambangan), satu di properti. Mereka bilangnya, 'Saya mau tahun ini (IPO)'," katanya.
Menurut Tito, tiga perusahaan itu merupakan perusahaan yang kepemilikannya Indonesia, tetapi menggunakan nama asing. Ia juga menuturkan tiga perusahaan itu merupakan bagian dari 52 perusahaan asing incaran BEI yang meraup keuntungan di Indonesia dengan pertumbuhan pendapatan di atas 50 persen hingga 100 persen.
"Total kapitalisasi pasar (52 perusahaan) besar, bisa Rp300 triliun - Rp400 triliun. Kalau yang tiga perusahaan lumayan besar, 'medium size'. Ukurannya besar-besar, tidak pantas kalau mereka ambil aset Indonesia, maka 'listing' dong di sini," ujarnya.
Oleh karena itu, Tito mengaku telah menyerahkan nama 52 perusahaan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pemerintah bisa "memaksa" puluhan perusahaan itu melantai di bursa Indonesia.
"Saya minta tolong Bu Ani (Menkeu) agar pemerintah paksa mereka 'listed' di sini," katanya.
Dalam pertemuan dengan Luhut itu, Tito menyampaikan kondisi terkini pasar modal Indonesia yang bisa digunakan untuk memobilisasi dana guna menunjang pembangunan Indonesia. Tito juga menyinggung perlunya privatisasi BUMN dalam pertemuan tersebut. Menurut dia, privatisasi BUMN merupakan salah satu upaya investasi yang bisa dilakukan perusahaan "pelat merah".
"Daripada BUMN kita minta PMN (penyertaan modal negara), lebih baik ke pasar modal," ujarnya menambahkan tidak ada pembicaraan spesifik mengenai rencana privatisasi di sektor maritim. Sayangnya, lanjut Tito, masih banyak aturan yang harus dipatuhi manajemen perusahaan pelat merah untuk bisa "go public".
Ia mencatat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terutama Pasal 74 hingga 86 membuat proses perusahaan pelat merah menjadi panjang untuk melantai di bursa.
"Saya rekomendasikan ke Pak Luhut bahwa ini harus ada perbaikan, bagaimana UU direvisi sehingga prosesnya tidak 25 langkah," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta