Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan ada tiga perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan penawaran saham perdana atau "initial public offering" (IPO) pada 2017.
Tito seusai bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Kamis (5/1/2017), mengatakan dua perusahaan itu bergerak di sektor pertambangan dan satu perusahaan di bidang properti.
"Saya sudah bicara dengan tiga perusahaan, dua di 'mining' (pertambangan), satu di properti. Mereka bilangnya, 'Saya mau tahun ini (IPO)'," katanya.
Menurut Tito, tiga perusahaan itu merupakan perusahaan yang kepemilikannya Indonesia, tetapi menggunakan nama asing. Ia juga menuturkan tiga perusahaan itu merupakan bagian dari 52 perusahaan asing incaran BEI yang meraup keuntungan di Indonesia dengan pertumbuhan pendapatan di atas 50 persen hingga 100 persen.
"Total kapitalisasi pasar (52 perusahaan) besar, bisa Rp300 triliun - Rp400 triliun. Kalau yang tiga perusahaan lumayan besar, 'medium size'. Ukurannya besar-besar, tidak pantas kalau mereka ambil aset Indonesia, maka 'listing' dong di sini," ujarnya.
Oleh karena itu, Tito mengaku telah menyerahkan nama 52 perusahaan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pemerintah bisa "memaksa" puluhan perusahaan itu melantai di bursa Indonesia.
"Saya minta tolong Bu Ani (Menkeu) agar pemerintah paksa mereka 'listed' di sini," katanya.
Dalam pertemuan dengan Luhut itu, Tito menyampaikan kondisi terkini pasar modal Indonesia yang bisa digunakan untuk memobilisasi dana guna menunjang pembangunan Indonesia. Tito juga menyinggung perlunya privatisasi BUMN dalam pertemuan tersebut. Menurut dia, privatisasi BUMN merupakan salah satu upaya investasi yang bisa dilakukan perusahaan "pelat merah".
"Daripada BUMN kita minta PMN (penyertaan modal negara), lebih baik ke pasar modal," ujarnya menambahkan tidak ada pembicaraan spesifik mengenai rencana privatisasi di sektor maritim. Sayangnya, lanjut Tito, masih banyak aturan yang harus dipatuhi manajemen perusahaan pelat merah untuk bisa "go public".
Ia mencatat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terutama Pasal 74 hingga 86 membuat proses perusahaan pelat merah menjadi panjang untuk melantai di bursa.
"Saya rekomendasikan ke Pak Luhut bahwa ini harus ada perbaikan, bagaimana UU direvisi sehingga prosesnya tidak 25 langkah," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
PNM Hadirkan Harapan Baru: Dari Satu Kegiatan, Tumbuh Mimpi Jadi Garda Pemberdayaan Ultra Mikro
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T