Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan ada tiga perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan penawaran saham perdana atau "initial public offering" (IPO) pada 2017.
Tito seusai bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Kamis (5/1/2017), mengatakan dua perusahaan itu bergerak di sektor pertambangan dan satu perusahaan di bidang properti.
"Saya sudah bicara dengan tiga perusahaan, dua di 'mining' (pertambangan), satu di properti. Mereka bilangnya, 'Saya mau tahun ini (IPO)'," katanya.
Menurut Tito, tiga perusahaan itu merupakan perusahaan yang kepemilikannya Indonesia, tetapi menggunakan nama asing. Ia juga menuturkan tiga perusahaan itu merupakan bagian dari 52 perusahaan asing incaran BEI yang meraup keuntungan di Indonesia dengan pertumbuhan pendapatan di atas 50 persen hingga 100 persen.
"Total kapitalisasi pasar (52 perusahaan) besar, bisa Rp300 triliun - Rp400 triliun. Kalau yang tiga perusahaan lumayan besar, 'medium size'. Ukurannya besar-besar, tidak pantas kalau mereka ambil aset Indonesia, maka 'listing' dong di sini," ujarnya.
Oleh karena itu, Tito mengaku telah menyerahkan nama 52 perusahaan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pemerintah bisa "memaksa" puluhan perusahaan itu melantai di bursa Indonesia.
"Saya minta tolong Bu Ani (Menkeu) agar pemerintah paksa mereka 'listed' di sini," katanya.
Dalam pertemuan dengan Luhut itu, Tito menyampaikan kondisi terkini pasar modal Indonesia yang bisa digunakan untuk memobilisasi dana guna menunjang pembangunan Indonesia. Tito juga menyinggung perlunya privatisasi BUMN dalam pertemuan tersebut. Menurut dia, privatisasi BUMN merupakan salah satu upaya investasi yang bisa dilakukan perusahaan "pelat merah".
"Daripada BUMN kita minta PMN (penyertaan modal negara), lebih baik ke pasar modal," ujarnya menambahkan tidak ada pembicaraan spesifik mengenai rencana privatisasi di sektor maritim. Sayangnya, lanjut Tito, masih banyak aturan yang harus dipatuhi manajemen perusahaan pelat merah untuk bisa "go public".
Ia mencatat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terutama Pasal 74 hingga 86 membuat proses perusahaan pelat merah menjadi panjang untuk melantai di bursa.
"Saya rekomendasikan ke Pak Luhut bahwa ini harus ada perbaikan, bagaimana UU direvisi sehingga prosesnya tidak 25 langkah," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen
-
Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
-
Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya
-
Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller