Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan ada tiga perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan penawaran saham perdana atau "initial public offering" (IPO) pada 2017.
Tito seusai bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Kamis (5/1/2017), mengatakan dua perusahaan itu bergerak di sektor pertambangan dan satu perusahaan di bidang properti.
"Saya sudah bicara dengan tiga perusahaan, dua di 'mining' (pertambangan), satu di properti. Mereka bilangnya, 'Saya mau tahun ini (IPO)'," katanya.
Menurut Tito, tiga perusahaan itu merupakan perusahaan yang kepemilikannya Indonesia, tetapi menggunakan nama asing. Ia juga menuturkan tiga perusahaan itu merupakan bagian dari 52 perusahaan asing incaran BEI yang meraup keuntungan di Indonesia dengan pertumbuhan pendapatan di atas 50 persen hingga 100 persen.
"Total kapitalisasi pasar (52 perusahaan) besar, bisa Rp300 triliun - Rp400 triliun. Kalau yang tiga perusahaan lumayan besar, 'medium size'. Ukurannya besar-besar, tidak pantas kalau mereka ambil aset Indonesia, maka 'listing' dong di sini," ujarnya.
Oleh karena itu, Tito mengaku telah menyerahkan nama 52 perusahaan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pemerintah bisa "memaksa" puluhan perusahaan itu melantai di bursa Indonesia.
"Saya minta tolong Bu Ani (Menkeu) agar pemerintah paksa mereka 'listed' di sini," katanya.
Dalam pertemuan dengan Luhut itu, Tito menyampaikan kondisi terkini pasar modal Indonesia yang bisa digunakan untuk memobilisasi dana guna menunjang pembangunan Indonesia. Tito juga menyinggung perlunya privatisasi BUMN dalam pertemuan tersebut. Menurut dia, privatisasi BUMN merupakan salah satu upaya investasi yang bisa dilakukan perusahaan "pelat merah".
"Daripada BUMN kita minta PMN (penyertaan modal negara), lebih baik ke pasar modal," ujarnya menambahkan tidak ada pembicaraan spesifik mengenai rencana privatisasi di sektor maritim. Sayangnya, lanjut Tito, masih banyak aturan yang harus dipatuhi manajemen perusahaan pelat merah untuk bisa "go public".
Ia mencatat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terutama Pasal 74 hingga 86 membuat proses perusahaan pelat merah menjadi panjang untuk melantai di bursa.
"Saya rekomendasikan ke Pak Luhut bahwa ini harus ada perbaikan, bagaimana UU direvisi sehingga prosesnya tidak 25 langkah," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo
-
Pabrik VinFast Subang Didemo Warga Kurang dari 24 Jam Setelah Diresmikan
-
Gus Ipul Datangi Purbaya, Usul Bansos Korban Bencana Sumatra Rp 15 Ribu per Hari
-
Hadapi Libur Nataru, BRI Optimistis Hadirkan Layanan Perbankan Aman
-
Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur