Keberadaan sektor pertembakauan memberikan kontribusi riil bagi Negara melalui pajak, cukai hasil tembakau, penyerapan tenaga kerja dan masih banyak lagi. Merujuk data resmi, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tahun 2015 menunjukkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan penyumbang pajak terbesar ketiga bagi Indonesia, setelah PPN dan PPH.
Ketua Departemen Antar Lembaga Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Yudha Sudarmaji mengatakan, pembayaran pajak produk tembakau di tahun 2015 mencapai Rp173,9 triliun, yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok. Sementara, data BPS tahun 2014 menyebutkan IHT merupakan penyumbang ekspor yang signifikan terhadap negara, dengan peningkatan nilai sebesar 52 persen sejak 2010 sampai dengan 2014.
“Kontribusi riil tersebut harus dibarengi langkah tegas pemerintah untuk melindungi keberadaan dan keberlangsungan sektor pertembakauan melalui regulasi,” kata Yudha dalam aksi damai petani tembakau di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/1/2017).
Yudha menegaskan bahwa setiap usaha/bisnis amat memerlukan kepastian hukum di manapun usaha tersebut dijalankan agar memperoleh ketenangan menjalankan usaha dan dapat memproyeksikan usahanya di masa depan. Demikian pula yang terjadi pada petani tembakau. RUU Pertembakauan yang telah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR pada paripurna DPR 15 Desember 2016 lalu merupakan harapan para pemangku kepentingan sektor pertembakauan.
Menurut Yudha, RUU Pertembakauan merupakan aspirasi dan kebutuhan hukum berbagai pemangku kepentingan yang diharapkan dapat memperbaiki regulasi dari berbagai aspek, seperti pengelolaan tembakau baik dari sisi budidaya, kepentingan petani, produksi, tata niaga, penerimaan negara, maupun aspek ketenagakerjaan.
“RUU Pertembakaun yang kita usung ada pasal perlindungan, yaitu melindungi petani, industri hasil tembakau, melindungi produknya, serta rokok kretek sebagai warisan budaya,” ujarnya. *
Berita Terkait
-
Penerimaan Negara dari Rokok Kretek Capai Rp150 Triliun
-
Misbakhun Optimis RUU Pertembakauan Lindungi Semua Stakeholders
-
MA Perintahkan Menperin Cabut Peta Jalan Produksi Rokok
-
Petani Tuntut Pemerintah Tolak Modal Asing di Industri Tembakau
-
PKB Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tak Matikan Rokok Kretek
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Emas Dunia Berpotensi Tertekan, Pengamat: Penurunan Harga Hanya Sementara
-
BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI
-
IHSG Melemah di Awal Pekan Saat Perang AS-Iran Memanas, Cek Saham-saham Rekomendasi
-
IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900
-
BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran
-
Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini
-
Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia
-
Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU
-
Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?