Keberadaan sektor pertembakauan memberikan kontribusi riil bagi Negara melalui pajak, cukai hasil tembakau, penyerapan tenaga kerja dan masih banyak lagi. Merujuk data resmi, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tahun 2015 menunjukkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan penyumbang pajak terbesar ketiga bagi Indonesia, setelah PPN dan PPH.
Ketua Departemen Antar Lembaga Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Yudha Sudarmaji mengatakan, pembayaran pajak produk tembakau di tahun 2015 mencapai Rp173,9 triliun, yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok. Sementara, data BPS tahun 2014 menyebutkan IHT merupakan penyumbang ekspor yang signifikan terhadap negara, dengan peningkatan nilai sebesar 52 persen sejak 2010 sampai dengan 2014.
“Kontribusi riil tersebut harus dibarengi langkah tegas pemerintah untuk melindungi keberadaan dan keberlangsungan sektor pertembakauan melalui regulasi,” kata Yudha dalam aksi damai petani tembakau di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/1/2017).
Yudha menegaskan bahwa setiap usaha/bisnis amat memerlukan kepastian hukum di manapun usaha tersebut dijalankan agar memperoleh ketenangan menjalankan usaha dan dapat memproyeksikan usahanya di masa depan. Demikian pula yang terjadi pada petani tembakau. RUU Pertembakauan yang telah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR pada paripurna DPR 15 Desember 2016 lalu merupakan harapan para pemangku kepentingan sektor pertembakauan.
Menurut Yudha, RUU Pertembakauan merupakan aspirasi dan kebutuhan hukum berbagai pemangku kepentingan yang diharapkan dapat memperbaiki regulasi dari berbagai aspek, seperti pengelolaan tembakau baik dari sisi budidaya, kepentingan petani, produksi, tata niaga, penerimaan negara, maupun aspek ketenagakerjaan.
“RUU Pertembakaun yang kita usung ada pasal perlindungan, yaitu melindungi petani, industri hasil tembakau, melindungi produknya, serta rokok kretek sebagai warisan budaya,” ujarnya. *
Berita Terkait
-
Penerimaan Negara dari Rokok Kretek Capai Rp150 Triliun
-
Misbakhun Optimis RUU Pertembakauan Lindungi Semua Stakeholders
-
MA Perintahkan Menperin Cabut Peta Jalan Produksi Rokok
-
Petani Tuntut Pemerintah Tolak Modal Asing di Industri Tembakau
-
PKB Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tak Matikan Rokok Kretek
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Purbaya Mengaku Belum Diajak Bicara Istana soal Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN
-
Apindo Berharap Perjanjian Dagang RI-AS Pangkas Tarif Industri Padat Karya
-
PNM Raih Apresiasi Internasional, Komitmen Perluas Pemberdayaan Perempuan Lewat Orange Bonds
-
Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Arus Kendaraan Mudik Diproyeksi Naik 7%, Bisa Picu Potensi Macet di Pelabuhan
-
Perang Lawan Baja Impor, Pelaku Industri Desak Pengawasan Ketat dan Wajib SNI
-
BPJS Gratis untuk Driver Ojol, Program Apresiasi Gojek Bikin Kerja Lebih Tenang
-
Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam
-
Peringatan Bahlil Soal Pasokan Energi RI Jika Ada Perang
-
Purbaya Akui Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Gegara Impor Ilegal