Keberadaan sektor pertembakauan memberikan kontribusi riil bagi Negara melalui pajak, cukai hasil tembakau, penyerapan tenaga kerja dan masih banyak lagi. Merujuk data resmi, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tahun 2015 menunjukkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan penyumbang pajak terbesar ketiga bagi Indonesia, setelah PPN dan PPH.
Ketua Departemen Antar Lembaga Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Yudha Sudarmaji mengatakan, pembayaran pajak produk tembakau di tahun 2015 mencapai Rp173,9 triliun, yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok. Sementara, data BPS tahun 2014 menyebutkan IHT merupakan penyumbang ekspor yang signifikan terhadap negara, dengan peningkatan nilai sebesar 52 persen sejak 2010 sampai dengan 2014.
“Kontribusi riil tersebut harus dibarengi langkah tegas pemerintah untuk melindungi keberadaan dan keberlangsungan sektor pertembakauan melalui regulasi,” kata Yudha dalam aksi damai petani tembakau di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/1/2017).
Yudha menegaskan bahwa setiap usaha/bisnis amat memerlukan kepastian hukum di manapun usaha tersebut dijalankan agar memperoleh ketenangan menjalankan usaha dan dapat memproyeksikan usahanya di masa depan. Demikian pula yang terjadi pada petani tembakau. RUU Pertembakauan yang telah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR pada paripurna DPR 15 Desember 2016 lalu merupakan harapan para pemangku kepentingan sektor pertembakauan.
Menurut Yudha, RUU Pertembakauan merupakan aspirasi dan kebutuhan hukum berbagai pemangku kepentingan yang diharapkan dapat memperbaiki regulasi dari berbagai aspek, seperti pengelolaan tembakau baik dari sisi budidaya, kepentingan petani, produksi, tata niaga, penerimaan negara, maupun aspek ketenagakerjaan.
“RUU Pertembakaun yang kita usung ada pasal perlindungan, yaitu melindungi petani, industri hasil tembakau, melindungi produknya, serta rokok kretek sebagai warisan budaya,” ujarnya. *
Berita Terkait
-
Penerimaan Negara dari Rokok Kretek Capai Rp150 Triliun
-
Misbakhun Optimis RUU Pertembakauan Lindungi Semua Stakeholders
-
MA Perintahkan Menperin Cabut Peta Jalan Produksi Rokok
-
Petani Tuntut Pemerintah Tolak Modal Asing di Industri Tembakau
-
PKB Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tak Matikan Rokok Kretek
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR