Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Scenaider Siahaan mengatakan kemitraan antara pemerintah dengan dealer utama penjual Surat Utang Negara (SUN) harus saling menguntungkan.
"Kalau satu untung, satu dirugikan, itu namanya bukan kerjasama," kata Scenaider di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Scenaider mengakui bahwa pemerintah memutus hubungan kemitraan dengan JPMorgan Chase Bank, N.A terkait hasil riset lembaga tersebut yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Ia juga menghargai apabila ada bank maupun perusahaan efek yang menerbitkan riset mengenai Indonesia, namun akan lebih baik apabila hasil kajian tersebut tidak membuat investor ragu terhadap stabilitas ekonomi nasional.
"Kalau mereka bikin riset, kita hargai, tapi jangan sampai tidak terjadi 'mutual benefit," ujarnya.
Meski sedang ada pemutusan hubungan kerja sama dengan JPMorgan Chase Bank, Scenaider memastikan perusahaan perbankan asal Amerika Serikat (AS) tersebut bisa kembali mitra pemerintah di masa mendatang.
"Kalau mereka mau atau tidak (kembali jadi mitra pemerintah), kita belum lihat. Bagi kita, kalau kerja sama, semakin banyak yang kerja sama makin bagus sebetulnya," ungkapnya.
Sebagai dampak dari penghentian kemitraan tersebut, Menteri Keuangan telah merevisi peraturan terkait dealer utama penjual Surat Utang Negara (SUN) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016.
Dalam PMK terbaru itu, Menkeu berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi dealer utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah, rekam jejak bank maupun perusahaan efek dan efektivitas penerapan sistem.
Selain itu, dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI.
Menkeu dapat mencabut penunjukan dealer utama dengan beberapa persyaratan yang diantaranya tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga kemitraan dan dealer utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Pencabutan penunjukan dealer utama dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan diumumkan kepada publik. Dealer utama yang dicabut penunjukkannya dapat mengajukan permohonan untuk kembali menjadi dealer utama 12 bulan setelah pencabutan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Rupiah Makin Ambruk Hingga ke Level Rp 16.855
-
8 Ide Usaha Menjanjikan di Desa dengan Modal Kecil yang Menguntungkan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM