Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Scenaider Siahaan mengatakan kemitraan antara pemerintah dengan dealer utama penjual Surat Utang Negara (SUN) harus saling menguntungkan.
"Kalau satu untung, satu dirugikan, itu namanya bukan kerjasama," kata Scenaider di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Scenaider mengakui bahwa pemerintah memutus hubungan kemitraan dengan JPMorgan Chase Bank, N.A terkait hasil riset lembaga tersebut yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Ia juga menghargai apabila ada bank maupun perusahaan efek yang menerbitkan riset mengenai Indonesia, namun akan lebih baik apabila hasil kajian tersebut tidak membuat investor ragu terhadap stabilitas ekonomi nasional.
"Kalau mereka bikin riset, kita hargai, tapi jangan sampai tidak terjadi 'mutual benefit," ujarnya.
Meski sedang ada pemutusan hubungan kerja sama dengan JPMorgan Chase Bank, Scenaider memastikan perusahaan perbankan asal Amerika Serikat (AS) tersebut bisa kembali mitra pemerintah di masa mendatang.
"Kalau mereka mau atau tidak (kembali jadi mitra pemerintah), kita belum lihat. Bagi kita, kalau kerja sama, semakin banyak yang kerja sama makin bagus sebetulnya," ungkapnya.
Sebagai dampak dari penghentian kemitraan tersebut, Menteri Keuangan telah merevisi peraturan terkait dealer utama penjual Surat Utang Negara (SUN) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016.
Dalam PMK terbaru itu, Menkeu berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi dealer utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah, rekam jejak bank maupun perusahaan efek dan efektivitas penerapan sistem.
Selain itu, dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI.
Menkeu dapat mencabut penunjukan dealer utama dengan beberapa persyaratan yang diantaranya tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga kemitraan dan dealer utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Pencabutan penunjukan dealer utama dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan diumumkan kepada publik. Dealer utama yang dicabut penunjukkannya dapat mengajukan permohonan untuk kembali menjadi dealer utama 12 bulan setelah pencabutan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari