Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Scenaider Siahaan mengatakan kemitraan antara pemerintah dengan dealer utama penjual Surat Utang Negara (SUN) harus saling menguntungkan.
"Kalau satu untung, satu dirugikan, itu namanya bukan kerjasama," kata Scenaider di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Scenaider mengakui bahwa pemerintah memutus hubungan kemitraan dengan JPMorgan Chase Bank, N.A terkait hasil riset lembaga tersebut yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Ia juga menghargai apabila ada bank maupun perusahaan efek yang menerbitkan riset mengenai Indonesia, namun akan lebih baik apabila hasil kajian tersebut tidak membuat investor ragu terhadap stabilitas ekonomi nasional.
"Kalau mereka bikin riset, kita hargai, tapi jangan sampai tidak terjadi 'mutual benefit," ujarnya.
Meski sedang ada pemutusan hubungan kerja sama dengan JPMorgan Chase Bank, Scenaider memastikan perusahaan perbankan asal Amerika Serikat (AS) tersebut bisa kembali mitra pemerintah di masa mendatang.
"Kalau mereka mau atau tidak (kembali jadi mitra pemerintah), kita belum lihat. Bagi kita, kalau kerja sama, semakin banyak yang kerja sama makin bagus sebetulnya," ungkapnya.
Sebagai dampak dari penghentian kemitraan tersebut, Menteri Keuangan telah merevisi peraturan terkait dealer utama penjual Surat Utang Negara (SUN) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016.
Dalam PMK terbaru itu, Menkeu berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi dealer utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah, rekam jejak bank maupun perusahaan efek dan efektivitas penerapan sistem.
Selain itu, dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI.
Menkeu dapat mencabut penunjukan dealer utama dengan beberapa persyaratan yang diantaranya tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga kemitraan dan dealer utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Pencabutan penunjukan dealer utama dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan diumumkan kepada publik. Dealer utama yang dicabut penunjukkannya dapat mengajukan permohonan untuk kembali menjadi dealer utama 12 bulan setelah pencabutan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
PNM Raih Penghargaan Internasional Kategori Best Microfinance Sukuk 2025
-
Bersama Bibit.id dan Stockbit, Temukan Peluang Baru Lewat Portrait of Possibilities
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya