Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Scenaider Siahaan mengatakan kemitraan antara pemerintah dengan dealer utama penjual Surat Utang Negara (SUN) harus saling menguntungkan.
"Kalau satu untung, satu dirugikan, itu namanya bukan kerjasama," kata Scenaider di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Scenaider mengakui bahwa pemerintah memutus hubungan kemitraan dengan JPMorgan Chase Bank, N.A terkait hasil riset lembaga tersebut yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Ia juga menghargai apabila ada bank maupun perusahaan efek yang menerbitkan riset mengenai Indonesia, namun akan lebih baik apabila hasil kajian tersebut tidak membuat investor ragu terhadap stabilitas ekonomi nasional.
"Kalau mereka bikin riset, kita hargai, tapi jangan sampai tidak terjadi 'mutual benefit," ujarnya.
Meski sedang ada pemutusan hubungan kerja sama dengan JPMorgan Chase Bank, Scenaider memastikan perusahaan perbankan asal Amerika Serikat (AS) tersebut bisa kembali mitra pemerintah di masa mendatang.
"Kalau mereka mau atau tidak (kembali jadi mitra pemerintah), kita belum lihat. Bagi kita, kalau kerja sama, semakin banyak yang kerja sama makin bagus sebetulnya," ungkapnya.
Sebagai dampak dari penghentian kemitraan tersebut, Menteri Keuangan telah merevisi peraturan terkait dealer utama penjual Surat Utang Negara (SUN) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016.
Dalam PMK terbaru itu, Menkeu berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi dealer utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah, rekam jejak bank maupun perusahaan efek dan efektivitas penerapan sistem.
Selain itu, dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI.
Menkeu dapat mencabut penunjukan dealer utama dengan beberapa persyaratan yang diantaranya tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga kemitraan dan dealer utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Pencabutan penunjukan dealer utama dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan diumumkan kepada publik. Dealer utama yang dicabut penunjukkannya dapat mengajukan permohonan untuk kembali menjadi dealer utama 12 bulan setelah pencabutan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram
-
BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124
-
Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG
-
Sinyal Dialog AS - Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?
-
Lonjakan Harga Pangan Nasional, Cabai Naik hingga 18 Persen
-
Malaysia Mulai Krisis BBM Juni 2026, Bagaimana dengan Indonesia?
-
Mata Uang Negara Lain Menguat, Rupiah Amblas ke Rp17.124 per Dolar AS
-
Harga Emas Antam Naik saat Harga Emas Dunia Turun, Mengapa?
-
IHSG Terus Terbang, Tembus Level 7.600 Pagi Ini