Pemerintah terus berupaya menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan cara mendorong daerah-daerah untuk segera menyelesaikan persoalan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Adapun salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan persoalan RTRW ini melalui percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN).
“Persoalan tata ruang yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis nasional. Pepres nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional juga mengalami kendala aspek aturan tata ruang,” Kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Pembahasan Tata Ruang Nasional, Senin (16/1/2017) di Jakarta.
Hadir dalam rapat antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Perhubungan Budi Karya serta perwakilan kementerian atau lembaga terkait.
Terkait besaran persentase pada fungsi lindung PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa persentase luasan hutan tiap wilayah berbeda-beda tergantung dari Perpres yang ada.
“Saya rasa persentase di tiap wilayah masih layak besarannya. Sebagai contoh, Papua hutannya 98%, jadi kalau luasan minimalnya 70 persen masih layak,” ujar Siti.
Aturan tata ruang nasional ini sangat penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan di sektor-sektor lain. “Kebijakan sektor pertanian, terutama pangan, basisnya adalah reformasi agraria,” tegas Darmin Nasution.
Tata ruang nasional juga sangat penting untuk pemenuhan kebutuhan lahan berbagai proyek strategis nasional. Oleh sebab itu, penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang sangat diperlukan.
Adapun kementerian yang terkait dalam RPP ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: Karawang Ubah Tata Ruang untuk Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
Rapat memutuskan, selama seminggu ke depan, Menteri terkait sudah harus memberikan persetujuan pada RPP Perubahan Atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN tersebut.
Berita Terkait
-
Jalur KA Tanjung Priok-Gedebage Perlancar Distribusi Logistik
-
BKPM Akui Investor Jepang Makin Gencar ke Properti Indonesia
-
Pemerintah Siapkan Perencanaan Anggaran yang Lebih Kredibel
-
Jokowi akan Groundbreaking Bandara Kulon Progo 23 Januari
-
CBA: Pengalihan Dana Haji untuk Infrastruktur Adalah Penyimpangan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
-
IHSG Melonjak 7,38% Sepekan, Asing Jual Bersih Sentuh Rp67 T Sepanjang Tahun
-
Dilema Pertamina Naikkan Harga Pertamax, Ekonom: Kalau Ditahan Terus Bisa Gerus Keuangan Negara
-
Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Hasilkan Nilai Rp154 Miliar
-
Layanan Kereta Indonesia Disebut Sudah Setara Global
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer
-
Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya
-
Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis
-
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas