Pemerintah terus berupaya menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan cara mendorong daerah-daerah untuk segera menyelesaikan persoalan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Adapun salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan persoalan RTRW ini melalui percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN).
“Persoalan tata ruang yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis nasional. Pepres nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional juga mengalami kendala aspek aturan tata ruang,” Kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Pembahasan Tata Ruang Nasional, Senin (16/1/2017) di Jakarta.
Hadir dalam rapat antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Perhubungan Budi Karya serta perwakilan kementerian atau lembaga terkait.
Terkait besaran persentase pada fungsi lindung PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa persentase luasan hutan tiap wilayah berbeda-beda tergantung dari Perpres yang ada.
“Saya rasa persentase di tiap wilayah masih layak besarannya. Sebagai contoh, Papua hutannya 98%, jadi kalau luasan minimalnya 70 persen masih layak,” ujar Siti.
Aturan tata ruang nasional ini sangat penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan di sektor-sektor lain. “Kebijakan sektor pertanian, terutama pangan, basisnya adalah reformasi agraria,” tegas Darmin Nasution.
Tata ruang nasional juga sangat penting untuk pemenuhan kebutuhan lahan berbagai proyek strategis nasional. Oleh sebab itu, penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang sangat diperlukan.
Adapun kementerian yang terkait dalam RPP ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: Karawang Ubah Tata Ruang untuk Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
Rapat memutuskan, selama seminggu ke depan, Menteri terkait sudah harus memberikan persetujuan pada RPP Perubahan Atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN tersebut.
Berita Terkait
-
Jalur KA Tanjung Priok-Gedebage Perlancar Distribusi Logistik
-
BKPM Akui Investor Jepang Makin Gencar ke Properti Indonesia
-
Pemerintah Siapkan Perencanaan Anggaran yang Lebih Kredibel
-
Jokowi akan Groundbreaking Bandara Kulon Progo 23 Januari
-
CBA: Pengalihan Dana Haji untuk Infrastruktur Adalah Penyimpangan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
11 Gebrakan Menkeu Purbaya, Terbaru Ogah Bayar Utang Whoosh Pakai APBN
-
Menkeu Purbaya Tunggu Pimpinan BTN Menghadap, Penyaluran Dana Paling Minim di Antara Bank Himbara
-
Indonesia-Singapura Godok Task Force untuk Realisasikan Ekspor Listrik dan CCS
-
Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank Himbara Perlu Diperpanjang
-
Senda Gurau Bahlil Singgung Selalu Viral di Media Sosial
-
Siapa yang Berhak Menerima Subsidi Tepat LPG? Ini Aturan Jual-Beli Gas Melon
-
Kejar Amerika soal Listrik Panas Bumi, Bahlil Targetkan 500 MW Terpasang di 2027
-
Airlangga Dorong Semua Orang Punya Rekening Bank, Biar Dapat Bansos
-
Bahlil Akui Bahas Tambang dengan Muhammadiyah: Sedikit Saja
-
Kinerja Kementan Bikin Publik Optimis Pangan Nasional Aman, Swasembada di Depan Mata