Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Selasa (17/1/2017) ditutup turun sebesar 3 poin atau 0,06 persen ke level 5.266 setelah bergerak di antara 5.265-5.287. Sebanyak 159 saham naik, 141 saham turun, 104 saham tidak bergerak. Investor bertransaksi Rp 4672 triliun. Di pasar reguler, investor asing membukukan transaksi jual bersih (net sell) Rp74 miliar.
Direktur PT Investa Saran Mandiri, Hans Kwee, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2017) mengatakan bahwa Pasar Amerika Serikat (AS) ditutup melemah pada perdagangan di tengah dimulainya musim laporan kinerja emiten. Dow Jones ditutup melemah 58,96 poin atau 0,3 persen ke level 19.826,77, sedangkan indeks Standard & Poor’s 500 kehilangan 6,75 persen atau 0,3 persen ke posisi 2.267,89 dan Nasdaq Composite turun 35,39 poin atau 0,63 persen ke 5.538,73.
"Pasar Eropa berakhir melemah pada akhir perdagangan setelah Perdana Menteri Inggris Theresa May memberikan beberapa kejelasan tentang rencana negaranya untuk meninggalkan Uni Eropa. Indeks Stoxx Europe 600 ditutup melemah 0,15 persen atau 0,55 poin ke level 362,42 setelah bergerak pada kisaran 360,46 – 363,76. FTSE turun 1,5 persen ke level 7,220," kata Hans.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji rencana kenaikan tarif bea keluar atas ekspor mineral mentah yang telah diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Namun, Kemkeu menargetkan, pera-turan menteri keuangan (PMK) yang mengatur ihwal hal tersebut bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Dalam usulannya, Jonan menginginkan kenaikan tarif bea keluar atas ekspor mineral mentah sebesar 10%. Tarif tersebut naik dua kali lipat dibanding tarif yang berlaku sebelumnya sebesar 5 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, secara prinsip, tarif bea keluar baru yang akan ditetapkan nantinya adalah untuk mendorong hilirisasi melalui pemurnian di dalam negeri. Menurutnya, tarif baru yang akan ditetapkan nantinya bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, Sua-hasil menyatakan, mekanisme tarif progresif yang dikenakan berdasarkan sesuai dengan perkembangan pembangunan smelter dalam beleid sebelumnya, akan dilanjutkan dalam aturan yang baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa