Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dua hal utama yang menjadi fokus Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016. Hal ini disampaikannya, saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
"Pertama yakni pendatan pajak non migas yang tumbuh sebesar 5,7 persen. Ini termasuk cukup lemah jika dibandingkan 2015," ujar Menkeu.
Bahkan, jika pendapatan pajak non migas dikurangi tax amnesty sebesar Rp109,5 triliun maka pajak non migas 2016 justru berada pada posisi -5,1 persen.
"Ini harus diwaspadai betul. Ini akan menjadi paling utama betul untuk diperhatikan," tegasnya.
Hal ini, menurutnya juga disebabkan adanya pendapatan yang relatif stagnan, dari dua sektor utama yakni pertambangan dan komoditi.
"Kedua yakni insentif pajak yang berarti adanya penghilangan pajak. Ini berarti tidak membayar pajak," katanya.
Karena adanya penghilangan pajak tersebut, maka Sri Mulyani meminta insentif pajak diawasi secara serius baik dari pemberian dan manfaatnya kepada negara.
"Ini perlu diberikan secara selektif dan dimonitor apakah memberikan dampak positif, sehingga tidak hanya menghilangkan pajak tanpa memberikan kontribusi positif pada pendapatan pajak," tegasnya.
Oleh karena itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan reformasi perpajakan baik dari pajak maupun bea cukai sudah tidak bisa ditunda.
Baca Juga: Hadiri Raker, Menkeu Sri Mulyani Titip Pesan Kepada Komisi XI DPR
"Reformasi pajak tidak bisa ditunda lagi, kami pun sudah menbentuk timnya," imbunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun