Blok Migas ONWJ. [bumn.go.id]
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, kemarin, Rabu (18/1/2017) menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ) kepada anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ). Melalui surat Menteri ESDM Nomor: 8787/12/MEM.M/2016 tanggal 12 November 2016, WK ONWJ yang berakhir masa kontraknya tepat pada hari ini, akan dikelola oleh PHE ONWJ. Pengelolaan ini berlaku selama 20 tahun ke depan, terhitung sejak tanggal 19 Januari 2017 hingga 18 Januari 2037 dengan skema kontrak bagi hasil Gross Split.
WK ONWJ merupakan WK yang pertama kali menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split. Dalam kontrak tersebut bagi hasil (final split) antara Pemerintah dengan Kontraktor adalah 42,5 persen : 57,5 persen untuk minyak dan 37,5 persem : 62,5 persen untuk gas.
Komitmen investasi 3 tahun pertama dari pengelolaan Kontrak Bagi Hasil Gross split WK ONWJ sebesar 82,3 juta Dolar Amerika Serikat (AS). Sedangkan bonus tanda tangan (Signature Bonus) yang akan diterima langsung oleh Pemerintah dari penandatanganan kontrak bagi hasil Gross Split WK ONWJ adalah 5 Juta Dolar AS. Adapun investasi WK ONWJ untuk 20 tahun kedepan diperkirakan sekitar 8,5 miliar Dolar AS, dengan bagian penerimaan negara sekitar 5,7 miliar Dolar AS.
Kontrak bagi hasil Gross Split adalah suatu kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery). Kontrak ini ditentukan dengan mekanisme bagi hasil di awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.
Split KKKS untuk setiap WK dapat berbeda sesuai dengan kekhususan tiap-tiap WK. Adapun base split antara Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk Wilayah Kerja Migas dengan skema gross split yaitu 57:43 untuk minyak, dan 52:48 untuk gas. Base split tersebut belum termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) kontraktor. Ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah diundangkan pada tanggal 16 Januari 2017.
Penerapan kontrak Bagi Hasil Gross split diharapkan dapat berperan dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi Minyak dan Gas Bumi oleh KKKS, karena dilakukan tanpa mekanisme cost recovery.
Menteri ESDM kembali menegaskan bahwa pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) saat ini memasuki paradigma baru. Migas merupakan komoditas global, yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar dunia. Kontraktor migas harus mengelola biaya dengan baik, dengan memperhatikan prinsip cost dan risk management serta the best cost and the best technology. “Gross split memberikan kebebasan pada kontraktor untuk menentukan keuntungannya, sesuai dengan efisiensinya” tegas Jonan.
Kekhawatiran akan hilangnya kendali negara atas pengelolaan migas pun ditampik oleh Menteri ESDM, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting serta aspek komersil dan pembagian hasil ada di tangan negara. Selain itu, penerimaan Negara menjadi lebih pasti dan produksi dibagi di titik serah “Dengan skema ini, penerimaan negara dibagi dari gross, sehingga lebih pendek waktu pengurusannya, tidak lagi lewat SKK Migas” tegasnya.
Skema gross split juga akan diterapkan pada 8 (delapan) kontrak yang akan berakhir yaitu: Attaka, Tuban, Ogan Komering, Sanga-Sanga, South East Sumatra, NSO/NSO Ext, Tengah Block dan East Kalimantan.
WK ONWJ pertama kali ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 1966 dengan periode efektif mulai 19 Januari 1967 hingga 18 Januari 1997. Selanjutnya, pada 23 April 1990 dilakukan amandemen dan perpanjangan kontrak dengan periode efektif 19 Januari 1997 hingga 18 Januari 2017.
PHE mengelola WK ONWJ sejak Juli 2009 setelah mengakuisisi dari BP West Java Ltd, dan Inpex Java Ltd. Saat ini Pemegang Interest ONWJ (Periode sampai dengan 18 Januari 2017): PT. Pertamina Hulu Energi ONWJ (58,28 persen); EMP ONWJ Ltd. (36,72 persen); dan KUFPEC Indonesia (ONWJ) B.V (5 persen).
Cadangan minyak WK ONWJ sebesar 309,8 juta barel oil ekuivalen dan 1.114,9 miliar standar kaki kubik gas. Sementara berdasarkan data realisasi bulan Januari 2017, produksi minyak bumi WK ONWJ sekitar 34.436 barel per hari, sedangkan produksi gas-nya sebesar 135,1 mmscfd (juta standard kaki kubik per hari). Produksi minyak dan gas bumi tersebut disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan dalam negeri.
Komentar
Berita Terkait
-
Sejak 2009, Investasi PHE di Blok ONWJ Capai 3,9 Miliar Dolar AS
-
Ditanya Soal Divestasi Saham Freeport, Arcandra Berkelit
-
Perusahaan Tambang Asing Kini Wajib Divestasi 51 Persen Sahamnya
-
Pertamina Tandatangani Perpanjangan Kontrak Bagi Hasil Blok ONWJ
-
PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN