Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar (Antara/M Agung Rajasa).
Baca 10 detik
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi telah menerbitkan Peratutan Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam beleid baru tersebut, terdapat aturan baru yang wajib diikuti semua perusahaan tambang asing yang beroperasi untuk mendivestasikan 51 persen sahamnya pada Indonesia.
"Jadi dalam aturan ini ada dua aturan, pertama soal izin lokasi tambang yang hanya seluas 25 ribu hektar kedua soal divestasi saham sebesar 51 persen dalam waktu 10 tahun sejak beroperasi di Indonesia," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Ia pun menjelaskan, aturan terkait divestasi akan dikenakan kepada perusahaan yang sudah berproduksi 10 tahun di Indonesia sangat wajib melaksanakan aturan ini.
"Karena ini kan sudah tertuang dalam kontrak karya. Kalau ada yang bilang berat, coba lihat lagi Kontraknya. Aturan ini kan sebelumnya sudah ada," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah memastikan kewajiban baru bagi perusahaan tambang asing berupa divestasi saham sebesar 51 persen kepada penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sifat penambangan tertutup, terbuka, dan bawah tanah.
Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubaru menyebut divestasi dimulai setelah lima tahun IUP melakukan kegiatan produksi.
Divestasi itu sendiri dimulai dalam lima tahap. Pertama, divestasi 20 persen pada tahun keenam. Kedua, dilanjutkan dengan tambahan divestasi sebesar 10 persen pada tahun berikutnya. Ketiga, IUP dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) wajib untuk melakukan tambahan divestasi sebesar tujuh persen masing-masing pada tahun ke-7, dan keempat, dilanjutkan pada tahun ke-8. Kelima, perusahaan tambang harus melakukan tambahan divestasi lagi sebesar 7 persen pada tahun ke-10. Sehingga, total divestasi yang dilakukan perusahaan tambang asing menjadi 51 persen dari total IUP.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kewajiban ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan IUP, IUP Khusus serta Kontrak Karya (KK) tunduk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.
Komentar
Berita Terkait
-
PUSHEP Nilai Pemerintah Inkonsisten Jalankan UU Minerba
-
Relaksasi Ekspor Mineral akan Tingkatkan Laju Eksploitasi SDA
-
PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral
-
Kementerian ESDM Luncurkan Aturan untuk Melistriki 2.500 Desa
-
Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya