Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar (Antara/M Agung Rajasa).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi telah menerbitkan Peratutan Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam beleid baru tersebut, terdapat aturan baru yang wajib diikuti semua perusahaan tambang asing yang beroperasi untuk mendivestasikan 51 persen sahamnya pada Indonesia.
"Jadi dalam aturan ini ada dua aturan, pertama soal izin lokasi tambang yang hanya seluas 25 ribu hektar kedua soal divestasi saham sebesar 51 persen dalam waktu 10 tahun sejak beroperasi di Indonesia," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Ia pun menjelaskan, aturan terkait divestasi akan dikenakan kepada perusahaan yang sudah berproduksi 10 tahun di Indonesia sangat wajib melaksanakan aturan ini.
"Karena ini kan sudah tertuang dalam kontrak karya. Kalau ada yang bilang berat, coba lihat lagi Kontraknya. Aturan ini kan sebelumnya sudah ada," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah memastikan kewajiban baru bagi perusahaan tambang asing berupa divestasi saham sebesar 51 persen kepada penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sifat penambangan tertutup, terbuka, dan bawah tanah.
Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubaru menyebut divestasi dimulai setelah lima tahun IUP melakukan kegiatan produksi.
Divestasi itu sendiri dimulai dalam lima tahap. Pertama, divestasi 20 persen pada tahun keenam. Kedua, dilanjutkan dengan tambahan divestasi sebesar 10 persen pada tahun berikutnya. Ketiga, IUP dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) wajib untuk melakukan tambahan divestasi sebesar tujuh persen masing-masing pada tahun ke-7, dan keempat, dilanjutkan pada tahun ke-8. Kelima, perusahaan tambang harus melakukan tambahan divestasi lagi sebesar 7 persen pada tahun ke-10. Sehingga, total divestasi yang dilakukan perusahaan tambang asing menjadi 51 persen dari total IUP.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kewajiban ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan IUP, IUP Khusus serta Kontrak Karya (KK) tunduk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.
Komentar
Berita Terkait
-
PUSHEP Nilai Pemerintah Inkonsisten Jalankan UU Minerba
-
Relaksasi Ekspor Mineral akan Tingkatkan Laju Eksploitasi SDA
-
PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral
-
Kementerian ESDM Luncurkan Aturan untuk Melistriki 2.500 Desa
-
Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Hashim: Prabowo Tak Omon-omon Soal Perlindungan Lingkungan
-
Ada Danantara di Demutualisasi Bursa, Apa Untungnya Buat Investor?
-
Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya
-
OJK Mulai Kumpulkan Data Saham Gorengan, Ini Bocorannya
-
BEI: 2 Emiten Konglomerat Bakal IPO, Ini Bocorannya
-
PLTSa Ditargetkan Mulai Beroperasi pada 2027
-
Saham BUMI Terkoreksi Tajam Usai Lonjakan Signifikan, Ini Kata Analis
-
Bank Indonesia Gabung dengan Proyek Nexus, Apa Untungnya?
-
Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab
-
Pesan Purbaya ke Investor: Jangan Cemas soal Investasi di RI, Saya Menteri Pintar