Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar (Antara/M Agung Rajasa).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi telah menerbitkan Peratutan Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam beleid baru tersebut, terdapat aturan baru yang wajib diikuti semua perusahaan tambang asing yang beroperasi untuk mendivestasikan 51 persen sahamnya pada Indonesia.
"Jadi dalam aturan ini ada dua aturan, pertama soal izin lokasi tambang yang hanya seluas 25 ribu hektar kedua soal divestasi saham sebesar 51 persen dalam waktu 10 tahun sejak beroperasi di Indonesia," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Ia pun menjelaskan, aturan terkait divestasi akan dikenakan kepada perusahaan yang sudah berproduksi 10 tahun di Indonesia sangat wajib melaksanakan aturan ini.
"Karena ini kan sudah tertuang dalam kontrak karya. Kalau ada yang bilang berat, coba lihat lagi Kontraknya. Aturan ini kan sebelumnya sudah ada," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah memastikan kewajiban baru bagi perusahaan tambang asing berupa divestasi saham sebesar 51 persen kepada penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sifat penambangan tertutup, terbuka, dan bawah tanah.
Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubaru menyebut divestasi dimulai setelah lima tahun IUP melakukan kegiatan produksi.
Divestasi itu sendiri dimulai dalam lima tahap. Pertama, divestasi 20 persen pada tahun keenam. Kedua, dilanjutkan dengan tambahan divestasi sebesar 10 persen pada tahun berikutnya. Ketiga, IUP dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) wajib untuk melakukan tambahan divestasi sebesar tujuh persen masing-masing pada tahun ke-7, dan keempat, dilanjutkan pada tahun ke-8. Kelima, perusahaan tambang harus melakukan tambahan divestasi lagi sebesar 7 persen pada tahun ke-10. Sehingga, total divestasi yang dilakukan perusahaan tambang asing menjadi 51 persen dari total IUP.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kewajiban ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan IUP, IUP Khusus serta Kontrak Karya (KK) tunduk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.
Komentar
Berita Terkait
-
PUSHEP Nilai Pemerintah Inkonsisten Jalankan UU Minerba
-
Relaksasi Ekspor Mineral akan Tingkatkan Laju Eksploitasi SDA
-
PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral
-
Kementerian ESDM Luncurkan Aturan untuk Melistriki 2.500 Desa
-
Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN