Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam mengkritik sikap Pemerintah yang seolah tersandera berbagai kepentingan asing yang merongrong kebijakan hilirisasi mineral dan batu bara. "Atau jangan-jangan para pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan pun memainkan peran ganda sebagai agen Pemerintah sekaligus agen korporasi yang tidak pro kepentingan nasional Indonesia?," kata Ahmad Redi dari Koalisi Sipil Masyarakat dalam keterangan resmi, Kamis (19/1/2017).
Menurutnya, kondisi sekarang ini menunjukkan seakan begitu banyak masalah, mulai dari masalah law making process, masalah implementasi, sampai dengan masalah kapasitas moral para pengambil kebijakan, pelaksana kebijakan, dan sasaran kebijakan.
"Drama dan kegaduhan menjelang 12 Januari 2017 seharusnya berujung pada pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat bukan sebesar-besar kemakmuran kapitalis asing," ujar Ahmad.
Ia menambahkan, bahwa kepentingan rakyat Indonesia seolah tidak terpikirikan, hanya ilusi, dan dikesampingkan.
Pemerintah Indonesia bukannya sibuk mendorong upaya mengembangkan industri hilir di dalam negeri, namun justru sibuk bagaimana mineral mentah yang belum diolah dan dimurnikan dapat diekspor. Langkah ini membuat kebijakan hilirisasi semakin tidak jelas, sedangkan kebijakan relaksasi atau ekspor bahan mentah dan konsentrat selalu menjadi fokus.
"Pemerintah seolah lebih memilih menghidupkan industri di luar negeri dengan menyuplai berbagai mineral mentah dan konsentrat dari Bumi Pertiwi, daripada memikirkan bagaimana industri hilir mineral dalam negeri dapat berkembang dengan baik.
Tentu kita tidak rela kita jika Bumi Pertiwi kembali menangis karena dieksploitasi habis-habisan demi kepentingan ekonomi sesaaat dan meninggalkan kerusakan yang akan diwariskan kepada anak cucu. Tentu kita tidak ingin ketika kelak, pada saat menitip hidup di generasi anak cucu, harus menagis melihat kesengsaraan anak cucu diakibatkan kerakusan generasi sebelumnya," jelas Ahmad.
Berly Martawardaya, dari Koalisi Masyarakat Sipil, ikut menjelaskan bahwa saat ini sumber daya alam Indonesia bukan menjadi anugerah tetapi menjadi kutukan.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Relaksasi Ekspor Mineral Mentah
Oleh karena ini, kedaulatan sumber daya alam khususnya mineral Indonesia harus terus dikawal! "Tolak, segala kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945 serta UU Minerba," kata Berly dalam kesempatan yang sama.
Berly menegaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumberdaya Alam menyatakan akan mengajukan uji materi terhadap Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang melanggengkan jual beli tanah air (mineral yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri) ke Mahkamah Agung (MA).
Uji Materil ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain :
1. Izin ekspor mineral mentah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia yang memandatkan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
2. Bertentangan dengan UU Minerba (Pasal 102, Pasal 103, Pasal 170), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VII/2014
3. Izin ekspor memicu eksploitasi sumber daya mineral dan batubara secara besar-besaran dan tidak bertanggung jawab. Terbukti, sejak 2011 hingga 2016 terdapat penambahan izin usaha pertambangan dari 9.662 IUP hingga 10.066 IUP. Padahal,
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok