Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyepakati nota kesepahaman tentang koordinasi antara kedua belah pihak khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai di Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga.
Muliaman dalam sambutannya menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini ditujukan untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka memperlancar tugas, fungsi, dan wewenang kedua belah pihak, terutama yang berkaitan dengan upaya menciptakan pelayanan publik yang baik dan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat.
“Fungsi dan tugas Ombudsman Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, perlu lebih disinergikan untuk menjamin bahwa masyarakat atau konsumen keuangan mendapatkan pelayanan yang baik oleh OJK sebagai regulator industri jasa keuangan,” katanya.
OJK sebagai otoritas yang menyelenggarakan pelayanan publik terus melakukan berbagai kebijakan untuk menjadi otoritas yang melayani, bersih dan kredibel, serta menjawab harapan masyarakat luas.
Dalam meningkatkan peran perlindungan konsumen keuangan, OJK telah melakukan berbagai inisiatif strategis, di antaranya:
- Edukasi keuangan yang masif dan berkesinambungan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh daerah di Tanah Air.
- Menyediakan Layanan Konsumen OJK terintegrasi atau Financial Customer Care (FCC OJK) yang menyediakan saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang produk dan layanan keuangan dan sekaligus menyampaikan pengaduan masyarakat yang traceable dan trackable.
Sejak tahun 2013 sampai dengan 20 Januari 2017, Layanan Konsumen OJK telah menerima layanan sebanyak 76.850, dengan rincian layanan pertanyaan 52.992, layanan informasi 20.002 dan pengaduan 3.856.
Baca Juga: OJK Keluarkan Kebijakan Kredit Bank Khusus Pada Daerah Bencana
OJK juga terus meningkatkan tata kelola (governance) secara berkesinambungan antara lain di bidang pengendalian internal melalui penerapan konsep combined assurance. OJK telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 untuk proses internal audit, manajemen risiko, pengendalian kualitas dan Whistle Blowing System.
Selain itu, kualitas pelaksanan fungsi pengaturan dan pengawasan yang dilakukan OJK juga telah mendapat penghargaan dari internasional. Berdasarkan hasil penilaian Regulatory Consistency Assessment Program (RCAP) tahun 2016 oleh Basel Committee, pengaturan perbankan Indonesia diakui telah sesuai dengan penilaian internasional dan bahkan lebih baik dari beberapa negara anggota G-20 lainnya. Penghargaan serupa juga diberikan oleh pihak IOSCO kepada pasar modal Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan