Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) kepada Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis untuk menjadi bahan pertimbangan bagu Komisi V DPR dalam penyusunan usulan inisatif RUU SDA, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Dalam Raker tersebut Menteri PUPR didampingi oleh para pejabat eselon I dan II Kementerian PUPR.
Menteri Basuki menyampaikan bahwa latar belakang dari penyusunan RUU ini adalah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) No. 85/PUU-XI/2013 dimana dalam putusannya menyatakan UU No.7 tahun 2004 tentang SDA bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan menyatakan UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berlaku kembali.
Dalam penyusunan RUU ini, Menteri Basuki mengatakan akan lebih menekankan pada kehadiran negara dalam pengelolaan SDA bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya dalam RUU SDA yang tengah disusun, terdapat 6 prinsip dasar dalam pembatasan pengelolaan SDA.
Pertama, pengusahaan air tidak boleh mengganggu mengesampingkan apalagi meniadakan hak atas rakyat terhadap air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air, akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri.
Ketiga, kelestarian lingkungan hidup merupakan salah satu hak asasi manusia. Keempat, cabang produksi terpenting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara sehingga pengawasan dan pengendalian Negara atas air sifatnya mutlak. Kelima, prioritas utama dalam pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD.
"Keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah dapat memberikan ijin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan sangat ketat," kata Basuki dalam keterangan resmi, Senin (30/1/2017).
Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta Dimulai 2018
Pada kesempatan tersebut, Komisi V DPR menerima naskah akademik RUU SDA dari Kementerian PUPR dan akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam menyusun usul inisiatif DPR atas RUU SDA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok