Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memuji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang memaparkan presentasinya secara mendalam dan jelas mengenai evaluasi pelaksanaan Undang Undang No 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan peraturan turunannya pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (22/2/2017).
Saat presentasi, terdengar jelas suara Bu Sri Mulyani agak serak. Bahkan, Bu Sri Mulyani sempat menyampaikan permohonan maaf karena agak sakit akibat kecapekan. Beliau pun meminta ijin pimpinan untuk berhemat suara mengingat jam 14.00 siang ini dirinya akan presentasi rapat terbatas di Istana.
Gayung bersambut. Misbakhun pun mengamini permintaan Bu Sri Mulyani untuk hemat berbicara, sembari memuji presentasi Bu SMI yang detail dan jelas.
"Terima kasih atas penjelasan Bu SMI yang mendalam. Dalam keadaan sakit ibu masih bisa menjelaskan secara detail dan jelas. Suara ibu menjadi menarik, serak-serak basah kayak penyanyi jazz," kata Misbakhun.
Misbakhun melihat ada upaya pemerintah yang sungguh-sungguh dan terintegrasi dengan sistem protokol krisis dalam pelaksanaan UU PPKSK. Meski sebenarnya kita tidak sedang menghadapi situasi krisis apapun.
Menurut Misbakhun, persiapan krisis ini bukan karena Indonesia sedang krisis, tapi sesuai amanat UU No. 9/2016, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memang harus mempersiapkan semua aturan pelaksanaan UU tersebut agar terimplementasikan dengan baik, sehingga mekanisme protokol krisis dimiliki oleh Indonesia. Ditegaskan dia, UU PPSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi bila krisis keuangan itu dihadapi.
Namun, lanjut Misbakhun, bagaimanapun juga dengan UU PPSK ini rezim bail-out sudah digantikan dengan bail-in dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah dan otoritas keuangan di Indonesia oleh lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia (World Bank), dan IMF terhadap Indonesia dalam mengantisipasi krisis sistem keuangan.
"Harapan kita semua krisis itu tidak datang dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tanpa melalui penanganan. Harapan saya undang-undang ini tidak pernah kita gunakan," pungkas Misbakhun.
Baca Juga: Amanah Baru LPS, Jaga Stabilitas dan Tangani Krisis Keuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink
-
Stok BBM SPBU BP-AKR Makin Banyak, Pesan Base Fuel Lagi dari Pertamina
-
Kementerian PKP Ajak Masyarakat Kenali Program Perumahan Lewat CFD Sudirman
-
Aliran Modal Asing Keluar Begitu Deras Rp 4,58 Triliun di Pekan Pertama November 2025
-
Gaikindo Buka Peluang Uji Coba Bobibos, Solar Nabati Baru
-
Emas Antam Makin Mahal di Akhir Pekan Ini, Capai Hampir Rp 2,3 Juta per Gram
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Baru Garap Proyek Anak Usaha ANTM di Halmahera Timur
-
Bhinneka Life Telah Tunaikan Klaim Asuransi Rp 308 Miliar Hingga Semester I-2025