Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memuji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang memaparkan presentasinya secara mendalam dan jelas mengenai evaluasi pelaksanaan Undang Undang No 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan peraturan turunannya pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (22/2/2017).
Saat presentasi, terdengar jelas suara Bu Sri Mulyani agak serak. Bahkan, Bu Sri Mulyani sempat menyampaikan permohonan maaf karena agak sakit akibat kecapekan. Beliau pun meminta ijin pimpinan untuk berhemat suara mengingat jam 14.00 siang ini dirinya akan presentasi rapat terbatas di Istana.
Gayung bersambut. Misbakhun pun mengamini permintaan Bu Sri Mulyani untuk hemat berbicara, sembari memuji presentasi Bu SMI yang detail dan jelas.
"Terima kasih atas penjelasan Bu SMI yang mendalam. Dalam keadaan sakit ibu masih bisa menjelaskan secara detail dan jelas. Suara ibu menjadi menarik, serak-serak basah kayak penyanyi jazz," kata Misbakhun.
Misbakhun melihat ada upaya pemerintah yang sungguh-sungguh dan terintegrasi dengan sistem protokol krisis dalam pelaksanaan UU PPKSK. Meski sebenarnya kita tidak sedang menghadapi situasi krisis apapun.
Menurut Misbakhun, persiapan krisis ini bukan karena Indonesia sedang krisis, tapi sesuai amanat UU No. 9/2016, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memang harus mempersiapkan semua aturan pelaksanaan UU tersebut agar terimplementasikan dengan baik, sehingga mekanisme protokol krisis dimiliki oleh Indonesia. Ditegaskan dia, UU PPSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi bila krisis keuangan itu dihadapi.
Namun, lanjut Misbakhun, bagaimanapun juga dengan UU PPSK ini rezim bail-out sudah digantikan dengan bail-in dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah dan otoritas keuangan di Indonesia oleh lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia (World Bank), dan IMF terhadap Indonesia dalam mengantisipasi krisis sistem keuangan.
"Harapan kita semua krisis itu tidak datang dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tanpa melalui penanganan. Harapan saya undang-undang ini tidak pernah kita gunakan," pungkas Misbakhun.
Baca Juga: Amanah Baru LPS, Jaga Stabilitas dan Tangani Krisis Keuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo