Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memuji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang memaparkan presentasinya secara mendalam dan jelas mengenai evaluasi pelaksanaan Undang Undang No 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan peraturan turunannya pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (22/2/2017).
Saat presentasi, terdengar jelas suara Bu Sri Mulyani agak serak. Bahkan, Bu Sri Mulyani sempat menyampaikan permohonan maaf karena agak sakit akibat kecapekan. Beliau pun meminta ijin pimpinan untuk berhemat suara mengingat jam 14.00 siang ini dirinya akan presentasi rapat terbatas di Istana.
Gayung bersambut. Misbakhun pun mengamini permintaan Bu Sri Mulyani untuk hemat berbicara, sembari memuji presentasi Bu SMI yang detail dan jelas.
"Terima kasih atas penjelasan Bu SMI yang mendalam. Dalam keadaan sakit ibu masih bisa menjelaskan secara detail dan jelas. Suara ibu menjadi menarik, serak-serak basah kayak penyanyi jazz," kata Misbakhun.
Misbakhun melihat ada upaya pemerintah yang sungguh-sungguh dan terintegrasi dengan sistem protokol krisis dalam pelaksanaan UU PPKSK. Meski sebenarnya kita tidak sedang menghadapi situasi krisis apapun.
Menurut Misbakhun, persiapan krisis ini bukan karena Indonesia sedang krisis, tapi sesuai amanat UU No. 9/2016, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memang harus mempersiapkan semua aturan pelaksanaan UU tersebut agar terimplementasikan dengan baik, sehingga mekanisme protokol krisis dimiliki oleh Indonesia. Ditegaskan dia, UU PPSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi bila krisis keuangan itu dihadapi.
Namun, lanjut Misbakhun, bagaimanapun juga dengan UU PPSK ini rezim bail-out sudah digantikan dengan bail-in dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah dan otoritas keuangan di Indonesia oleh lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia (World Bank), dan IMF terhadap Indonesia dalam mengantisipasi krisis sistem keuangan.
"Harapan kita semua krisis itu tidak datang dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tanpa melalui penanganan. Harapan saya undang-undang ini tidak pernah kita gunakan," pungkas Misbakhun.
Baca Juga: Amanah Baru LPS, Jaga Stabilitas dan Tangani Krisis Keuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan