Langkah pemerintah mewacanakan pengenaan pajak progresif untuk tanah tidak terpakai atau mengganggur dinilai bakal berdampak luas. Tidak hanya pengembang, tetapi juga kepada masyarakat.
Menurut anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, perlu adanya kajian mendalam terkait kebijakan tersebut. Jangan sampai, kebijakan yang akan diterapkan ini menjadi beban tambahan dan pajak berganda bagi pengusaha maupun masyarakat.
“Penerapan kebijakan ini harus dicermati secara menyeluruh tidak hanya dari pemerintah pusat, pengembang maupun masyarakat. Namun juga melibatkan pemerintah daerah yang ada di Indonesia,” kata Misbakhun pada talkshow kongkow bisnis PASFM bertajuk 'Pajak Progresif untuk Tanah Menganggur?' di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Misbakhun mengatakan, wacana pengenaan pajak progresif, pengertiannya harus jelas. Menurutnya, pengambil kebijakan di sektor keuangan harus mempunyai sensitifitas politik yang cerdas. Pasalnya, sekarang ada usulan pengenaan pajak progresif untuk tanah tidak terpakai yang berimplikasi untuk ketahanan fiskal, namun jangan sampai berimplikasi politik. Padahal, Presiden Jokowi dikenal dengan keberpihakannya kepada rakyat kecil.
“Tim ekonomi pemerintahan Presiden Jokowi jangan hanya menaikkan tarif pajak atau PNBP, kemudian yang belum dipajakin dikenakan pajak. Ini menjadi sisi sensitifitas pengambil kebijakan di keuangan,” ujar Misbakhun.
“Jangan sampai kita baru selesai hiruk pikuk soal kenaikan tarif STNK, BPKB sampai 300 persen, terpaksa Pak Jokowi yang terima resikonya karena tanda tangani Peraturan Presiden,” tambahnya lagi.
Politisi Golkar itu mengatakan, bisnis properti sangat tergantung dengan permintaan atau demand. Sehingga tidak dapat dipaksakan untuk terus melakukan pembangunan. Terlebih, kondisi ekonomi sedang bubble seperti saat ini, mustahil industri properti disuruh bangun terus, nanti malah menimbulkan kerugian.
Jika kebijakan itu dipaksakan, Misbakhun khawatir implementasi di lapangan akan kacau. Pasalnya, tidak semua daerah di Indonesia sudah memiliki pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tentunya akan menghambat.
Baca Juga: Misbakhun Kritik SBY Salah Besar Soal Tax Amnesty
Dicontohkan Misbakhun, bila ada lahan pada sebuah kawasan yang belum berkembang dan telah dikuasai oleh pengusaha, namun RTRW masih lama dikembangkan, maka penerapan pajak progresif secara otomatis bakal dibebankan kepada konsumen akhir. "Ini nanti akan membuat harga properti semakin mahal," tutur Misbakhun.
Sementara itu, bila pengenaan pajak progresif ini juga diberlakukan kepada masyarakat untuk kebutuhan pribadi tentu sangat memberatkan. Menurut Misbakhun saat ini banyak masyarakat yang memiliki tanah di daerah dan bekerja di luar kota, namun karena belum mampu untuk membangun maka dibiarkan kosong sembari menunggu pendanaan.
“Oleh karena itu, pemerintah agar menggunakan instrumen perpajakan yang ada. Bila kebijakan ini tetap dilaksanakan, saya khawatir secara politis pemerintahan Presiden Jokowi di mata masyarakat bakal menurun,” tukas Misbakhun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
Kode SWIFT BSI dan Panduan Lengkap Transaksi Internasional
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra