Langkah pemerintah mewacanakan pengenaan pajak progresif untuk tanah tidak terpakai atau mengganggur dinilai bakal berdampak luas. Tidak hanya pengembang, tetapi juga kepada masyarakat.
Menurut anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, perlu adanya kajian mendalam terkait kebijakan tersebut. Jangan sampai, kebijakan yang akan diterapkan ini menjadi beban tambahan dan pajak berganda bagi pengusaha maupun masyarakat.
“Penerapan kebijakan ini harus dicermati secara menyeluruh tidak hanya dari pemerintah pusat, pengembang maupun masyarakat. Namun juga melibatkan pemerintah daerah yang ada di Indonesia,” kata Misbakhun pada talkshow kongkow bisnis PASFM bertajuk 'Pajak Progresif untuk Tanah Menganggur?' di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Misbakhun mengatakan, wacana pengenaan pajak progresif, pengertiannya harus jelas. Menurutnya, pengambil kebijakan di sektor keuangan harus mempunyai sensitifitas politik yang cerdas. Pasalnya, sekarang ada usulan pengenaan pajak progresif untuk tanah tidak terpakai yang berimplikasi untuk ketahanan fiskal, namun jangan sampai berimplikasi politik. Padahal, Presiden Jokowi dikenal dengan keberpihakannya kepada rakyat kecil.
“Tim ekonomi pemerintahan Presiden Jokowi jangan hanya menaikkan tarif pajak atau PNBP, kemudian yang belum dipajakin dikenakan pajak. Ini menjadi sisi sensitifitas pengambil kebijakan di keuangan,” ujar Misbakhun.
“Jangan sampai kita baru selesai hiruk pikuk soal kenaikan tarif STNK, BPKB sampai 300 persen, terpaksa Pak Jokowi yang terima resikonya karena tanda tangani Peraturan Presiden,” tambahnya lagi.
Politisi Golkar itu mengatakan, bisnis properti sangat tergantung dengan permintaan atau demand. Sehingga tidak dapat dipaksakan untuk terus melakukan pembangunan. Terlebih, kondisi ekonomi sedang bubble seperti saat ini, mustahil industri properti disuruh bangun terus, nanti malah menimbulkan kerugian.
Jika kebijakan itu dipaksakan, Misbakhun khawatir implementasi di lapangan akan kacau. Pasalnya, tidak semua daerah di Indonesia sudah memiliki pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tentunya akan menghambat.
Baca Juga: Misbakhun Kritik SBY Salah Besar Soal Tax Amnesty
Dicontohkan Misbakhun, bila ada lahan pada sebuah kawasan yang belum berkembang dan telah dikuasai oleh pengusaha, namun RTRW masih lama dikembangkan, maka penerapan pajak progresif secara otomatis bakal dibebankan kepada konsumen akhir. "Ini nanti akan membuat harga properti semakin mahal," tutur Misbakhun.
Sementara itu, bila pengenaan pajak progresif ini juga diberlakukan kepada masyarakat untuk kebutuhan pribadi tentu sangat memberatkan. Menurut Misbakhun saat ini banyak masyarakat yang memiliki tanah di daerah dan bekerja di luar kota, namun karena belum mampu untuk membangun maka dibiarkan kosong sembari menunggu pendanaan.
“Oleh karena itu, pemerintah agar menggunakan instrumen perpajakan yang ada. Bila kebijakan ini tetap dilaksanakan, saya khawatir secara politis pemerintahan Presiden Jokowi di mata masyarakat bakal menurun,” tukas Misbakhun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia
-
Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026
-
Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi