Izin operasi PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, sebagai perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) telah dicabut oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI. Pencabutan dilakukan pada akhir Desember 2016.
PT Falah Rima Hudaity Bersaudara adalah perusahaan yang memberagkatkan Sri Rabitah, TKI asal Lombok Utara yang diduga sebagai korban pencurian organ tubuh di Qatar. Namun yang dijadikan alasan pencabutan saat itu tidak terkait dengan kasus Sri Rabitah, melainkan terkait pengiriman TKW sektor informal ke kawasan Timur Tengah.
Padahal, sejak Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
“Izin operasi PT Falah Rima Hudaity Bersaudara dicabut bersama 44 PPTKIS yang lain,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementrian Ketenagakerjaan RI, R. Soes Hindharno di Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto Kav 51 Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Dijelaskan Soes, meski telah dicabut izinnya, perusahaan yang berlokasi di Kramatjati Jakarta Timur tersebut tetap harus bertanggungjawab terhadap nasib tenaga kerja yang disalurkannya. Termasuk bertanggungjawab atas nasib dan penyelesian kasus yang menimpa Sri Rabitah.
Jika dugaan pencurian organ ginjal yang dialami TKI asal Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kayangan, Lombok Utara, NTB itu benar, Kementrian Ketenagakerjaan akan mengusut tuntas dan memeriksa sejauh mana keterlibatan PT Falah Rima Hudaity Bersaudara.
Ditambahkan Soes, di era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kemnaker tidak pernah menerbitkan izin baru bagi PPTKIS. Sebaliknya, ketat melakukan evaluasi dan pengawasan. Selain 45 PTKIS yang dicabut izin operasinya pada Desember 2016, sebelumnya Menteri Hanif juga telah mencabut izin operasi 19 PPTKIS nakal.
Baca Juga: Kemenkes Diharapkan Audit Medical Check Up Sri Rabitah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran