Izin operasi PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, sebagai perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) telah dicabut oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI. Pencabutan dilakukan pada akhir Desember 2016.
PT Falah Rima Hudaity Bersaudara adalah perusahaan yang memberagkatkan Sri Rabitah, TKI asal Lombok Utara yang diduga sebagai korban pencurian organ tubuh di Qatar. Namun yang dijadikan alasan pencabutan saat itu tidak terkait dengan kasus Sri Rabitah, melainkan terkait pengiriman TKW sektor informal ke kawasan Timur Tengah.
Padahal, sejak Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
“Izin operasi PT Falah Rima Hudaity Bersaudara dicabut bersama 44 PPTKIS yang lain,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementrian Ketenagakerjaan RI, R. Soes Hindharno di Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto Kav 51 Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Dijelaskan Soes, meski telah dicabut izinnya, perusahaan yang berlokasi di Kramatjati Jakarta Timur tersebut tetap harus bertanggungjawab terhadap nasib tenaga kerja yang disalurkannya. Termasuk bertanggungjawab atas nasib dan penyelesian kasus yang menimpa Sri Rabitah.
Jika dugaan pencurian organ ginjal yang dialami TKI asal Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kayangan, Lombok Utara, NTB itu benar, Kementrian Ketenagakerjaan akan mengusut tuntas dan memeriksa sejauh mana keterlibatan PT Falah Rima Hudaity Bersaudara.
Ditambahkan Soes, di era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kemnaker tidak pernah menerbitkan izin baru bagi PPTKIS. Sebaliknya, ketat melakukan evaluasi dan pengawasan. Selain 45 PTKIS yang dicabut izin operasinya pada Desember 2016, sebelumnya Menteri Hanif juga telah mencabut izin operasi 19 PPTKIS nakal.
Baca Juga: Kemenkes Diharapkan Audit Medical Check Up Sri Rabitah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Rupiah Terus Amblas Lawan Dolar Amerika
-
IHSG Masih Anjlok di Awal Sesi Rabu, Diproyeksi Bergerak Turun
-
Sowan ke Menkeu Purbaya, Asosiasi Garmen dan Tekstil Curhat Importir Ilegal hingga Thrifting
-
Emas Antam Merosot Tajam Rp 26.000, Harganya Jadi Rp 2.260.000 per Gram
-
BI Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga di Akhir Tahun
-
Hana Bank Ramal Dinamika Ekonomi Dunia Masih Panas di 2026
-
Trend Asia Kritisi Proyek Waste to Energy: Ingatkan Potensi Dampak Lingkungan!
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat