Izin operasi PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, sebagai perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) telah dicabut oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI. Pencabutan dilakukan pada akhir Desember 2016.
PT Falah Rima Hudaity Bersaudara adalah perusahaan yang memberagkatkan Sri Rabitah, TKI asal Lombok Utara yang diduga sebagai korban pencurian organ tubuh di Qatar. Namun yang dijadikan alasan pencabutan saat itu tidak terkait dengan kasus Sri Rabitah, melainkan terkait pengiriman TKW sektor informal ke kawasan Timur Tengah.
Padahal, sejak Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
“Izin operasi PT Falah Rima Hudaity Bersaudara dicabut bersama 44 PPTKIS yang lain,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementrian Ketenagakerjaan RI, R. Soes Hindharno di Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto Kav 51 Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Dijelaskan Soes, meski telah dicabut izinnya, perusahaan yang berlokasi di Kramatjati Jakarta Timur tersebut tetap harus bertanggungjawab terhadap nasib tenaga kerja yang disalurkannya. Termasuk bertanggungjawab atas nasib dan penyelesian kasus yang menimpa Sri Rabitah.
Jika dugaan pencurian organ ginjal yang dialami TKI asal Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kayangan, Lombok Utara, NTB itu benar, Kementrian Ketenagakerjaan akan mengusut tuntas dan memeriksa sejauh mana keterlibatan PT Falah Rima Hudaity Bersaudara.
Ditambahkan Soes, di era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kemnaker tidak pernah menerbitkan izin baru bagi PPTKIS. Sebaliknya, ketat melakukan evaluasi dan pengawasan. Selain 45 PTKIS yang dicabut izin operasinya pada Desember 2016, sebelumnya Menteri Hanif juga telah mencabut izin operasi 19 PPTKIS nakal.
Baca Juga: Kemenkes Diharapkan Audit Medical Check Up Sri Rabitah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar