Inisiator RUU Pertembakauan, Mukhamad Misbakhun berpandangan, jika alasan kesehatan yang dihembuskan oleh pihak luar (kelompok anti tembakau), tentubanyak hal yang akan terkena efeknya.
Dikatakan Misbakhun, petani tembakau adalah profesi yang halal dan turun temurun. Karenanya, petani tembakau harus dilindungi. Perlindungan kepada setiap warga negara sudah diatur dalam UUD.
"Inilah yang kita perjuangkan, bahwa petani tembakau harus mendapat perlindungan. Kita menentang Indonesia meratifikasi perjanjian internasional itu sebelum ada UU yang melindungi petani," ujar Misbakhun pada serap aspirasi bersama petani tembakau di RM. Paiton Permai, Desa Joharan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (1/3/2017).
Misbakhun menjelaskan, jika petani tembakau ini tidak diatur, atau mengikuti perjanjian asing, salah satunya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), maka petani tembakau akan tersisih. Dan pada akhirnya, petani tembakau akan beralih jadi petani tomat, petani lombok dan lainnya.
Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan kontribusi sektor tembakau bagi penerimaan negara. Dari pertembakauan ini, negara menerima ratusan triliun. Semua, dari hulu sampai hilir mendapat keuntungan dari pertembakauan.
"Kita ingin di aturan UU Pertembakauan, semua produk rokok harus menggunakan produk Indonesia. Jangan sampai tembakau petani tak terserap," kata Misbakhun.
Di aturan itu, lanjut Misbakhun, ada lembaga di daerah penghasil tembakau yang menetapkan harga yang sama-sama menguntungkan petani dan pabrikan. "RUU itu nantinya akan menjadi solusi. Petani, buruh, pabrikan, negara akan hidup," katanya.
Baca Juga: Industri Hasil Tembakau Menyerap 6 Juta Tenaga Kerja di Indonesia
Berita Terkait
-
Industri Hasil Tembakau Menyerap 6 Juta Tenaga Kerja di Indonesia
-
Sosialisasi Empat Pilar Penting Untuk Membentuk Cinta Tanah Air
-
Misbakhun Ajak Siswa SMKN 2 Probolinggo Perkuat Identitas Budaya
-
Misbakhun: Investasi Arab Saudi akan Gerakkan Ekonomi RI
-
Kelompok Anti Tembakau Dinilai Gagal Paham RUU Pertembakauan
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun