Inisiator RUU Pertembakauan, Mukhamad Misbakhun berpandangan, jika alasan kesehatan yang dihembuskan oleh pihak luar (kelompok anti tembakau), tentubanyak hal yang akan terkena efeknya.
Dikatakan Misbakhun, petani tembakau adalah profesi yang halal dan turun temurun. Karenanya, petani tembakau harus dilindungi. Perlindungan kepada setiap warga negara sudah diatur dalam UUD.
"Inilah yang kita perjuangkan, bahwa petani tembakau harus mendapat perlindungan. Kita menentang Indonesia meratifikasi perjanjian internasional itu sebelum ada UU yang melindungi petani," ujar Misbakhun pada serap aspirasi bersama petani tembakau di RM. Paiton Permai, Desa Joharan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (1/3/2017).
Misbakhun menjelaskan, jika petani tembakau ini tidak diatur, atau mengikuti perjanjian asing, salah satunya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), maka petani tembakau akan tersisih. Dan pada akhirnya, petani tembakau akan beralih jadi petani tomat, petani lombok dan lainnya.
Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan kontribusi sektor tembakau bagi penerimaan negara. Dari pertembakauan ini, negara menerima ratusan triliun. Semua, dari hulu sampai hilir mendapat keuntungan dari pertembakauan.
"Kita ingin di aturan UU Pertembakauan, semua produk rokok harus menggunakan produk Indonesia. Jangan sampai tembakau petani tak terserap," kata Misbakhun.
Di aturan itu, lanjut Misbakhun, ada lembaga di daerah penghasil tembakau yang menetapkan harga yang sama-sama menguntungkan petani dan pabrikan. "RUU itu nantinya akan menjadi solusi. Petani, buruh, pabrikan, negara akan hidup," katanya.
Baca Juga: Industri Hasil Tembakau Menyerap 6 Juta Tenaga Kerja di Indonesia
Berita Terkait
-
Industri Hasil Tembakau Menyerap 6 Juta Tenaga Kerja di Indonesia
-
Sosialisasi Empat Pilar Penting Untuk Membentuk Cinta Tanah Air
-
Misbakhun Ajak Siswa SMKN 2 Probolinggo Perkuat Identitas Budaya
-
Misbakhun: Investasi Arab Saudi akan Gerakkan Ekonomi RI
-
Kelompok Anti Tembakau Dinilai Gagal Paham RUU Pertembakauan
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR