Suara.com - Salah satu karyawan Total E&P Indonesie bagian produksi bernama Lukman Hakim, menantang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan agar memberikan pertanyaan berhadiah kepada para pekerja Blok Mahakam.
"Kami harapkan bapak memberikan pertanyaan kepada kami, seperti pejabat yang lain, kemudian dapat hadiah sepeda mungkin," kata Lukman kepada Jonan di sela kunjungan kerja ke Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Minggu (12/3/2017).
Diiringi tawa seluruh orang yang ada di ruang diskusi tersebut, Lukman tetap melanjutkan pertanyaannya.
"Ya tapi pertanyaannya yang mudah saja pak, siapa tahu ada hadiahnya," katanya sembari tertawa.
Tidak mau kalah dengan tantangan tersebut Jonan menanggapi dengan santai.
"Wah saya takut nanti sama seperti yang waktu itu kalau hadiahnya sepeda, gini saja akan saya beri hadiah lebih dari sepeda jika bisa jawab," kata Jonan.
Sempat berpikir sebentar kemudian Jonan menemukan pertanyaan.
"Nah ini saja, akan saya beri Pena saya yang berharga kepada siapa yang bisa jawab pertanyaan saya," tuturnya.
"Pertanyaannya adalah berapa gajinya Pak Novi (Presiden dan General Manager Total E&P Indonesie Arividya Noviyanto) sekarang? Kalau tahu langsung jawab, untuk pekerja Total lho ya," tanya Jonan kepada para pekerja Total sambil diiringi tawa.
Baca Juga: Ingin Beli Mac Refurbished? Perhatikan Hal Berikut!
Noviyanto yang juga ada di lokasi tersebut hanya terlihat tertawa sambil menggelengkan kepala. Kemudian Lukman Hakim kembali berbicara dan menebak, "Saya taksir Rp450 juta per bulan," katanya.
Namun tidak ada yang benar dan tidak ada yang bisa menjawab pada sesi diskusi tersebut.
Menteri ESDM mengunjungi Blok Mahakam dalam rangka memantau proses transisi penyerahan dari operator Total E&P kepada Pertamina Hulu Mahakam (PHK).
Blok yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Total E&P Indonesie (TEPI) dan Inpex Corporation akan berakhir kontraknya pada 31 Desember 2017. Saat ini blok Mahakam dalam tahap transisi pengelolaan dari kontraktor eksisting kepada kontraktor baru yaitu PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM).
Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam telah ditandatangani antara SKK Migas dengan PT PHM tanggal 29 Desember 2015 dan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018.
Total dan Inpex Corporation menjadi operator pengelola Blok Mahakam sejak 1966 silam saat Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam ditandatangani pada 6 Oktober 1966 dan berakhir 30 Maret 1997. Kontrak tersebut telah diperpanjang pada 11 Januari 1997 dan akan berakhir pada 31 Desember 2017. Blok ini meliputi lapangan gas Peciko, Tunu, Tambora, Sisi - Nubi dan South Mahakam. Selain itu termasuk juga lapangan minyak Bekapai dan Handil. [Antara]
Berita Terkait
-
Diskusi Nasib Freeport, Jonan Panggil Para Mantan Menteri ESDM
-
Pengusaha Minta Jonan Keluarkan Rekomendasi Ekspor Nikel
-
Jonan Tegaskan Perundingan dengan Freeport Masih Terus Berjalan
-
Jonan Minta Pejabat Baru Minerba Segera Atasi Polemik Freeport
-
Indonesia Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Prancis
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan