Gerakan NASIONAL Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) mengapresiasi langkah dari pemerintah Indonesia yang bersikap tegas terhadap manuver PT Freeport Indonesia. Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyataan sanggup berhadapan di pengadilan arbitrase internasional jika Freeport tidak tunduk dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Pemerintahan saat ini telah menunjukkan kedaulatannya sebagai sebuah bangsa," kata Juru Bicara GNP 33 UUD 1945, Hendri Kurniawan, di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Ketegasan tersebut selanjutnya harus ditunjukkan dengan tidak memperpanjang kembali kontrak karya Freeport yang akan habis pascatahun 2021. Dengan momentum berakhirnya kontrak karya Freeport pada tahun 2021, pemerintah Indonesia mempunyai kesempatan untuk memperoleh kepemilikan sepenuhnya kekayaan tambang yang dimiliki.
"Sudah saatnya pemerintah Indonesia melakukan penataan ulang dalam pengelolaan tambang yang berbasis kemandirian dan kesejahteraan," ujar Hendri.
Dalam pengelolaan kekayaan tambang ke depan, pemerintah harus melibatkan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten), Bdan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Bahkan pemerintah juga harus melibatkan rakyat secara langsung dengan konsep koperasi rakyat maupun tambang rakyat," jelas Hendri.
Dengan begitu, amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dapat dilaksanakan. Negara menguasai bumi, air, udara, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Maka dari itu, GNP 33 UUD 1945 mendorong kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk mewujudkan kedaulatan nasional dengan melawan segala bentuk ancaman Freeport. Selain itu, pemerintah juga harus meWujudkan kemandirian nasional dengan tidak memperpanjang kontrak karya/izin usaha Freeport.
"Terakhir, wujudkan demokrasi ekonomi dengan melibatkan rakyat dalam pengelolaan tambang nasional," tutup Hendri.
Baca Juga: Freeport Dianggap Menginjak-injak Kedaulatan Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri