Gerakan NASIONAL Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) menyatakan bahwa tidak ada kedaulatan bangsa dan negara Indonesia tanpa tunduknya PT Freeport Indonesia terhadap pemerintah Republik Indonesia. Tunduknya Freeport dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.
"Melalui pernyataan resmi dari Presiden dan CEO perusahaan Freeport Mc Moran (induk PT Freeport Indonesia), Richard C. Adkerson menolak untuk mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017," kata Juru Bicara GNP 33 UUD 1945, Hendri Kurniawan, di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Freeport juga menolak melakukan divestasi saham sebesar 51 persen dengan alasan bahwa di dalam kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh Freeport dan pemerintah Indonesia pada tahun 1991 hanya mengatur tentang kewajiban divestasi saham 30persen.
Freeport juga menolak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sebelumnya diajukan sendiri lantaran menginginkan pajak dan royalti menggunakan sistem naildown sebagaimana terdapat dalam kontrak karya.
"IUPK memang mensyaratkan kepastian pembangunan smelter dalam negeri dan penggunakan aturan pajak dan royalti yang bersifat prevailing (sewaktu-waktu dapat berubah)," tutur Hendri.
Bahkan, Freeport mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional. Freeport memberikan waktu 120 hari (4 bulan) kepada pemerintah Indonesia untuk mencapai kesepakatan dalam perundingan. Ia menilai bahwa Freeport telah menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Dengan dalih kesucian kontrak karya, Freeport telah menginjak-injak Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat," jelas Hendry.
Baca Juga: Perseteruan Pemerintah-Freeport Picu Ribuan PHK Karyawan
Berita Terkait
-
Status IUPK Lebih Untungkan Freeport Daripada Kontrak Karya
-
Pengamat: Ada Potensi Pemerintah Kalah dari Freeport di Arbitrase
-
Pemprov Papua Dukung Sikap Pemerintah Pusat Pada Freeport
-
Pastor di Papua Cemaskan Kisruh Freeport Berkepanjangan
-
Pelarangan Ekspor Freeport Berdampak Sangat Besar Bagi Mimika
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan