Gerakan NASIONAL Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) menyatakan bahwa tidak ada kedaulatan bangsa dan negara Indonesia tanpa tunduknya PT Freeport Indonesia terhadap pemerintah Republik Indonesia. Tunduknya Freeport dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.
"Melalui pernyataan resmi dari Presiden dan CEO perusahaan Freeport Mc Moran (induk PT Freeport Indonesia), Richard C. Adkerson menolak untuk mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017," kata Juru Bicara GNP 33 UUD 1945, Hendri Kurniawan, di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Freeport juga menolak melakukan divestasi saham sebesar 51 persen dengan alasan bahwa di dalam kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh Freeport dan pemerintah Indonesia pada tahun 1991 hanya mengatur tentang kewajiban divestasi saham 30persen.
Freeport juga menolak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sebelumnya diajukan sendiri lantaran menginginkan pajak dan royalti menggunakan sistem naildown sebagaimana terdapat dalam kontrak karya.
"IUPK memang mensyaratkan kepastian pembangunan smelter dalam negeri dan penggunakan aturan pajak dan royalti yang bersifat prevailing (sewaktu-waktu dapat berubah)," tutur Hendri.
Bahkan, Freeport mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional. Freeport memberikan waktu 120 hari (4 bulan) kepada pemerintah Indonesia untuk mencapai kesepakatan dalam perundingan. Ia menilai bahwa Freeport telah menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Dengan dalih kesucian kontrak karya, Freeport telah menginjak-injak Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat," jelas Hendry.
Baca Juga: Perseteruan Pemerintah-Freeport Picu Ribuan PHK Karyawan
Berita Terkait
-
Status IUPK Lebih Untungkan Freeport Daripada Kontrak Karya
-
Pengamat: Ada Potensi Pemerintah Kalah dari Freeport di Arbitrase
-
Pemprov Papua Dukung Sikap Pemerintah Pusat Pada Freeport
-
Pastor di Papua Cemaskan Kisruh Freeport Berkepanjangan
-
Pelarangan Ekspor Freeport Berdampak Sangat Besar Bagi Mimika
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam