Gerakan NASIONAL Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) menyatakan bahwa tidak ada kedaulatan bangsa dan negara Indonesia tanpa tunduknya PT Freeport Indonesia terhadap pemerintah Republik Indonesia. Tunduknya Freeport dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.
"Melalui pernyataan resmi dari Presiden dan CEO perusahaan Freeport Mc Moran (induk PT Freeport Indonesia), Richard C. Adkerson menolak untuk mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017," kata Juru Bicara GNP 33 UUD 1945, Hendri Kurniawan, di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Freeport juga menolak melakukan divestasi saham sebesar 51 persen dengan alasan bahwa di dalam kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh Freeport dan pemerintah Indonesia pada tahun 1991 hanya mengatur tentang kewajiban divestasi saham 30persen.
Freeport juga menolak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sebelumnya diajukan sendiri lantaran menginginkan pajak dan royalti menggunakan sistem naildown sebagaimana terdapat dalam kontrak karya.
"IUPK memang mensyaratkan kepastian pembangunan smelter dalam negeri dan penggunakan aturan pajak dan royalti yang bersifat prevailing (sewaktu-waktu dapat berubah)," tutur Hendri.
Bahkan, Freeport mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional. Freeport memberikan waktu 120 hari (4 bulan) kepada pemerintah Indonesia untuk mencapai kesepakatan dalam perundingan. Ia menilai bahwa Freeport telah menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Dengan dalih kesucian kontrak karya, Freeport telah menginjak-injak Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat," jelas Hendry.
Baca Juga: Perseteruan Pemerintah-Freeport Picu Ribuan PHK Karyawan
Berita Terkait
-
Status IUPK Lebih Untungkan Freeport Daripada Kontrak Karya
-
Pengamat: Ada Potensi Pemerintah Kalah dari Freeport di Arbitrase
-
Pemprov Papua Dukung Sikap Pemerintah Pusat Pada Freeport
-
Pastor di Papua Cemaskan Kisruh Freeport Berkepanjangan
-
Pelarangan Ekspor Freeport Berdampak Sangat Besar Bagi Mimika
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
-
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara