Gerakan NASIONAL Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) menyatakan bahwa tidak ada kedaulatan bangsa dan negara Indonesia tanpa tunduknya PT Freeport Indonesia terhadap pemerintah Republik Indonesia. Tunduknya Freeport dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.
"Melalui pernyataan resmi dari Presiden dan CEO perusahaan Freeport Mc Moran (induk PT Freeport Indonesia), Richard C. Adkerson menolak untuk mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017," kata Juru Bicara GNP 33 UUD 1945, Hendri Kurniawan, di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Freeport juga menolak melakukan divestasi saham sebesar 51 persen dengan alasan bahwa di dalam kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh Freeport dan pemerintah Indonesia pada tahun 1991 hanya mengatur tentang kewajiban divestasi saham 30persen.
Freeport juga menolak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sebelumnya diajukan sendiri lantaran menginginkan pajak dan royalti menggunakan sistem naildown sebagaimana terdapat dalam kontrak karya.
"IUPK memang mensyaratkan kepastian pembangunan smelter dalam negeri dan penggunakan aturan pajak dan royalti yang bersifat prevailing (sewaktu-waktu dapat berubah)," tutur Hendri.
Bahkan, Freeport mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional. Freeport memberikan waktu 120 hari (4 bulan) kepada pemerintah Indonesia untuk mencapai kesepakatan dalam perundingan. Ia menilai bahwa Freeport telah menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Dengan dalih kesucian kontrak karya, Freeport telah menginjak-injak Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat," jelas Hendry.
Baca Juga: Perseteruan Pemerintah-Freeport Picu Ribuan PHK Karyawan
Berita Terkait
-
Status IUPK Lebih Untungkan Freeport Daripada Kontrak Karya
-
Pengamat: Ada Potensi Pemerintah Kalah dari Freeport di Arbitrase
-
Pemprov Papua Dukung Sikap Pemerintah Pusat Pada Freeport
-
Pastor di Papua Cemaskan Kisruh Freeport Berkepanjangan
-
Pelarangan Ekspor Freeport Berdampak Sangat Besar Bagi Mimika
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih
-
Minim Sentimen, IHSG Berakhir Merosot ke Level 8.618 Hari Ini
-
Rundown dan Jadwal Ujian CAT PPPK BGN 2025 18-29 Desember 2025
-
ESDM Mulai Jalankan Proyek Pipa Gas Dusem, Pasok Energi dari Jawa ke Sumatera
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Riset: Banyak Peminjam Pindar Menderita Gunakan Skema Pembayaran Tadpole
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Rupiah Terus-terusan Meloyo, Hari Ini Tembus Rp 16.700
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 560,3 Triliun per November 2025, 2,35% dari PDB