Kementerian Perhubungan terus melakukan evaluasi dan audiensi dalam menyempurnakan revisi PM No.32 tahun 2016.
"Kualitas Sosialisasi aturan ini harus diperhatikan, agar masyarakat dan pihak terkait benar-benar memahami, sebelum nantinya diberlakukan," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto ketika membuka kegiatan evaluasi pasca uji publik pertama dan kedua revisi PM 32/2016 di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Pemerintah selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat dari segi keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kesetaraan dalam pelaksanaan transportasi di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para ahli dan stakeholder dalam menyempurnakan payung hukum tentang taksi online.
Tim pembahas revisi PM 32 melakukan evaluasi pasca uji publik pertama dan kedua yang melibatkan berbagai pihak, pakar, akademisi dan stakeholder terkait. Diantaranya Ditjen Pajak Kemenkeu, Ditjen Aplikasi Teknologi Kominfo, Kemenko Maritim, Dit. Intelkam dan Korlantas Mabes Polri, serta Masyarakat Transportasi Indonesia. Sedangkan para pakar yang terlibat antara lain Agus Pambagyo dan Ellen Tangkudung. Hingga kini uji publik terhadap revisi aturan tersebut telah dilaksanakan dua kali, pertama di Jakarta (17/2) dan uji publik kedua, diadakan di Makassar (10/3).
Dari hasil evaluasi ini, diketahui akar permasalahan yang ada di masyarakat terkait taksi online adalah Tarif, Kuota, Pajak dan Sanksi dimana 4 hal tersebut sudah tertampung dalam 11 point aturan taksi online pada revisi PM 32/2016.
Pada poin yang pertama, tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah. Sedangkan pada poin quota, penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai domisili perusahaan.
Selain itu, substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak. Poin terakhir yaitu pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun ke perusahaan angkutan khusus dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Kemenhub dan Bahama akan Investigasi Kandasnya Kapal Caledonian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Industri Pindar Lokal Cari Pendanaan Investor ke Hong Kong
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Stockbit Error Sejak Pagi, Publik Ancam Pindah Platform Hingga Lapor YLKI
-
HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil
-
Rupiah Loyo di Tengah Kuatnya Dolar AS, RUU Redenominasi Jadi Sorotan
-
IHSG Masih Menghijau Pagi Ini di Awal Sesi, Rawan Aksi Profit Taking
-
Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar
-
Ekonom Sebut Moratorium Cukai Rokok Lebih Untung Bagi Negara Dibanding Kenaikan
-
Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!