Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (15/3/2017) memberikan persetujuan penerbitan sertifikat tipe untuk perangkat Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) yang diproduksi oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Penyerahan sertifikat ADS-B Groundstation tersebut diberikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso kepada Direktur Utama PT. INTI Darman Mappangara dan disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Turut menyaksikan acara tersebut adalah Direktur Penguatan Inovasi Kemenristekdikti; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN; Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN; Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT); Sekretaris Utama BPPT; Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material BPPT; Direktur Operasi Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI); perwakilan PT. Angkasa Pura I; dan Dirut PT. Angkasa Pura II.
Pemberian sertifikat tersebut berdasarkan surat Direktur Bisnis PT. INTI kepada Dirjen Perhubungan Udara Cq. Direktur Navigasi Penerbangan nomor: 3293/RD.03/030300/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal Permohonan Memperoleh Sertifikat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan peristiwa yang sangat penting. “Kita sudah melewati barier entri, dari pengguna menjadi pembuat. Hal ini menegaskan kemandirian kita untuk bisa memproduksi peralatan keselamatan di bidang navigasi penerbangan. Dengan memproduksi secara mandiri, kita bisa menghemat devisa. Apalagi kalau nanti bisa diekspor, akan menambah devisa dalam negeri kita,” ujarnya.
Menurut Budi, ADS-B termasuk peralatan yang saat ini dibutuhkan penerbangan Indonesia untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Budi menyatakan tahun ini akan memasang lagi ADS-B di beberapa wilayah Indonesia terutama di Papua.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan bahwa saat ini sudah terpasang 30 ADS-B di wilayah Indonesia. “Akan kita pasang lagi 7 unit memakai produksi dalam negeri ini untuk wilayah Papua, terutama untuk mengetahui pergerakan dan memandu pesawat yang terbang di bawah 29 ribu kaki,” ujarnya.
Menurut Agus, ADS-B buatan dalam negeri ini tidak kalah kualitasnya dengan produksi luar negeri. “Pemberian sertifikat ini dilakukan setelah ADS-B ini lolos dari pengujian yang dilakukan sejak tahun 2012 di Bandara Ahmad Yani Semarang dan Bandara Husein Sastranegara Bandung,” lanjut Agus.
ADS-B Groundstation produksi PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) merupakan produk dalam negeri hasil kolaborasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia serta disertifikasi oleh Kementerian Perhubungan. Tipe ADS-B produksi PT. INTI adalah ADS-B Groundstation AGS-216.
Melalui sertifikat tipe ini, maka ADS-B Groundstation AGS-216 produksi PT. INTI dinyatakan layak untuk dioperasikan sebagai peralatan pengamatan penerbangan di Indonesia.
Baca Juga: Terminal 3 Bandara Soeta akan Jadi yang Terbesar di Indonesia
ADS-B merupakan peralatan yang digunakan untuk pengamatan atau pendeteksian posisi pesawat sehingga dapat muncul di layar sistem ATC Automasi dan digunakan oleh petugas ATC untuk melakukan pengendalian lalulintas penerbangan.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Elfi Amir, ada beberapa manfaat implementasi ADS-B dalam penerbangan. “Di antaranya untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, menekan biaya investasi dan perawatan peralatan navigasi dan pengamatan penerbangan, serta dapat meningkatkan kapasitas ruang udara Indonesia,” ujarnya.
Dasar hukum penggunaan peralatan ADS-B sebagai peralatan pengamatan/ pendeteksian pesawat dalam penerbangan adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 57 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 38 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 57 tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation safety Regulatian Part 171) tentang penyelenggara pelayanan tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider).
Sedangkan dasar hukum pelaksanaan Sertifikasi peralatan ADS-B adalah Peraturan Dirjen Perhubungan Udara nomor : KP 331 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Operasional 171-08 (Advisory Circular Part 171-08) Sertifikasi Tipe Peralatan Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) System.
Cara kerja ADS-B secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Pesawat menangkap sinyal dari beberapa satelit GPS dan melakukan proses perhitungan untuk mendapatkan informasi posisi pesawat, kecepatan, ketinggian, dan parameter lainnya.
b. Data yang diperoleh dari hasil perhitungan sinyal GPS oleh pesawat kemudian dipancarkan ke peralatan ADS-B Groundstation di darat menggunakan frekuensi 1090 MHZ.
c. Data ADS-B yang diterima oleh ADS-B Groundstation kemudian diproses dan diubah menjadi format data Asterix Cat. 21 yang merupakan standar format data untuk pertukaran data pengamatan penerbangan.
d. Data Asterix dari ADS-B Groundstation kemudian dikirimkan keperalatan ATC Automation system di Perum LPPNPI atau Bandar Udara untuk digunakan oleh petugas ATC dalam melakukan monitoring atau pengendalian lalulintas penerbangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia