Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (15/3/2017) memberikan persetujuan penerbitan sertifikat tipe untuk perangkat Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) yang diproduksi oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Penyerahan sertifikat ADS-B Groundstation tersebut diberikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso kepada Direktur Utama PT. INTI Darman Mappangara dan disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Turut menyaksikan acara tersebut adalah Direktur Penguatan Inovasi Kemenristekdikti; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN; Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN; Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT); Sekretaris Utama BPPT; Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material BPPT; Direktur Operasi Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI); perwakilan PT. Angkasa Pura I; dan Dirut PT. Angkasa Pura II.
Pemberian sertifikat tersebut berdasarkan surat Direktur Bisnis PT. INTI kepada Dirjen Perhubungan Udara Cq. Direktur Navigasi Penerbangan nomor: 3293/RD.03/030300/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal Permohonan Memperoleh Sertifikat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan peristiwa yang sangat penting. “Kita sudah melewati barier entri, dari pengguna menjadi pembuat. Hal ini menegaskan kemandirian kita untuk bisa memproduksi peralatan keselamatan di bidang navigasi penerbangan. Dengan memproduksi secara mandiri, kita bisa menghemat devisa. Apalagi kalau nanti bisa diekspor, akan menambah devisa dalam negeri kita,” ujarnya.
Menurut Budi, ADS-B termasuk peralatan yang saat ini dibutuhkan penerbangan Indonesia untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Budi menyatakan tahun ini akan memasang lagi ADS-B di beberapa wilayah Indonesia terutama di Papua.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan bahwa saat ini sudah terpasang 30 ADS-B di wilayah Indonesia. “Akan kita pasang lagi 7 unit memakai produksi dalam negeri ini untuk wilayah Papua, terutama untuk mengetahui pergerakan dan memandu pesawat yang terbang di bawah 29 ribu kaki,” ujarnya.
Menurut Agus, ADS-B buatan dalam negeri ini tidak kalah kualitasnya dengan produksi luar negeri. “Pemberian sertifikat ini dilakukan setelah ADS-B ini lolos dari pengujian yang dilakukan sejak tahun 2012 di Bandara Ahmad Yani Semarang dan Bandara Husein Sastranegara Bandung,” lanjut Agus.
ADS-B Groundstation produksi PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) merupakan produk dalam negeri hasil kolaborasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia serta disertifikasi oleh Kementerian Perhubungan. Tipe ADS-B produksi PT. INTI adalah ADS-B Groundstation AGS-216.
Melalui sertifikat tipe ini, maka ADS-B Groundstation AGS-216 produksi PT. INTI dinyatakan layak untuk dioperasikan sebagai peralatan pengamatan penerbangan di Indonesia.
Baca Juga: Terminal 3 Bandara Soeta akan Jadi yang Terbesar di Indonesia
ADS-B merupakan peralatan yang digunakan untuk pengamatan atau pendeteksian posisi pesawat sehingga dapat muncul di layar sistem ATC Automasi dan digunakan oleh petugas ATC untuk melakukan pengendalian lalulintas penerbangan.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Elfi Amir, ada beberapa manfaat implementasi ADS-B dalam penerbangan. “Di antaranya untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, menekan biaya investasi dan perawatan peralatan navigasi dan pengamatan penerbangan, serta dapat meningkatkan kapasitas ruang udara Indonesia,” ujarnya.
Dasar hukum penggunaan peralatan ADS-B sebagai peralatan pengamatan/ pendeteksian pesawat dalam penerbangan adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 57 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 38 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 57 tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation safety Regulatian Part 171) tentang penyelenggara pelayanan tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider).
Sedangkan dasar hukum pelaksanaan Sertifikasi peralatan ADS-B adalah Peraturan Dirjen Perhubungan Udara nomor : KP 331 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Operasional 171-08 (Advisory Circular Part 171-08) Sertifikasi Tipe Peralatan Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) System.
Cara kerja ADS-B secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Pesawat menangkap sinyal dari beberapa satelit GPS dan melakukan proses perhitungan untuk mendapatkan informasi posisi pesawat, kecepatan, ketinggian, dan parameter lainnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai