Dalam upaya melakukan penyempurnaan payung hukum tentang taksi online, Kemenhub terus melakukan sosialisasi revisi PM 32/2016. "Segala upaya kami lakukan demi terciptanya keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan transportasi di Indonesia,". Demikian disampaikan Direktur Angkutan dan Multimoda, Cucu Mulyana dalam kegiatan sosialisasi revisi PM 32 tahun 2016 kepada Ketua DPP Organda seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Kemenhub berharap semua pihak dapat mengawal dengan baik selama proses rancangan revisi PM 32/2016 dilaksanakan. "Sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat, kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mendukung agar suasana tetap kondusif sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan", tegas Cucu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPP Organda Pusat, Sekjen DPP Organda Pusat dan Ketua DPP Organda seluruh Indonesia. Kemenhub meyakini bahwa sosialisasi revisi PM 32/2016 dapat tersampaikan dengan baik melihat dari tingkat kehadiran yang tinggi dari DPP Organda.
Organda Setuju Revisi PM 32/2016 Diberlakukan
DPP Organda Sumatera Utara sangat senang dalam menyambut revisi PM 32/2016. "Kami menyambut baik rencana revisi peraturan ini dan poin yang paling penting adalah azas kesetaraan," ujar Ketua DPP Organda Sumatera Utara, Haposan S.
Poin lain yang paling menjadi perhatian adalah tarif dan pembatasan kendaraan. Tarif akan diberlakukan tarif atas dan tarif bawah. Tarif atas bertujuan untuk melindungi konsumen agar terlindungi dari tarif yang sangat mahal disaat jam sibuk. Sedangkan Tarif bawah diberlakukan untuk melindungi pelaku usaha agar persaingan usaha menjadi sehat.
Sedangkan pada poin pembatasan kendaraan, pembatasan dilakukan sesuai kebutuhan. Kebutuhan pada setiap daerah berbeda, sehingga analisa kebutuhan tersebut diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah melalui Peraturan Gubernur.
Baca Juga: Kemenhub Sosialisasi Aturan Angkutan Online ke Seluruh Polda
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?