Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan apresiasi kepada Polri dalam membantu menjaga suasana yang kondusif selama revisi dan sosialisasi Peraturan Menteri (PM) No.32 Tahun 2016 berlangsung.
"Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Polri dalam membantu Pemerintah menjaga kestabilan suasana selama proses revisi dilaksanakan," ujar Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam memberikan sambutan pada acara Rakernis Humas Polri TA. 2017 di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/3/2017).
Acara ini juga turut dihadiri oleh Kadiv Humas Polri, Boy Rafli Amar dan Humas Polri seluruh Indonesia. "Tugas polri adalah memastikan segala perkembangan pembangunan di Indonesia berjalan dalam keadaan aman," ucap Boy. Polri juga akan segera melakukan koordinasi dengan intel, Linmas, Dinas Perhubungan (Dishub) baik Dishub Provinsi maupun Dishub Kab/Kota dan Organda untuk turut serta mengawal dan menjaga kestabilan keamanan wilayah selama proses revisi aturan taksi online berlangsung.
Acara ini dilaksanakan sebagai wadah sinkronisasi bagi Humas Polri seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas kehumasan di tahun 2017, serta memberikan pengetahuan dan penjelasan kepada Polri terkait revisi PM No.32 Tahun 2016.
Pemerintah juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga suasana yang kondusif. "Kami mengajak seluruh unsur masyarakat, khususnya pengemudi dan pengguna jasa angkutan untuk menahan diri agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," tegas Pudji.
Adapun latar belakang dilaksanakannya revisi PM 32/2016 yaitu setelah diundangkannya PM 32/2016 tanggal 1 Oktober 2016, terdapat dorongan yang sangat kuat dari berbagai pihak. "Kami mengambil sikap untuk segera melakukan sosialisasi dan revisi PM 32/2016," lanjut Pudji.
Selanjutnya pemerintah membentuk tim revisi PM No.32 Tahun 2016, antara lain stakeholder, para pakar, pengamat transortasi, K/L yang terkait, seperti kominfo, kempolhukam, koperasi, kemenkeu, serta asosiasi dan organda.
Adapun 11 poin penting dalam revisi PM No.32 Tahun 2016, antara lain 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi.
Baca Juga: Organda Dukung Regulasi Angkutan Online Versi Kemenhub
Selanjutnya, Kemenhub juga terus melakukan koordinasi dengan Polri terkait pengaturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. "TNKB khusus bagi kendaraan yang digunakan sebagai taksi online kita percayakan pengaturannya kepada Polri," tutup Pudji.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru
-
Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya
-
Sentimen BUMN Makelar Eskpor Bikin IHSG Kacau Balau, Ambruk Lagi 0,82%
-
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya
-
Mulai 1 Juni, BUMN Siap Jadi Makelar Ekspor SDA
-
IHSG Ditutup di Zona Merah, BRI Sekuritas Berikan Peringatan Keras
-
Belanja Negara Melonjak Rp 1.082 T April 2026, Purbaya Bantah Ekonomi Tumbuh karena Dana Pemerintah
-
Petani Sawit Protes Badan Ekspor, Mirip Monopoli Cengkeh Era Soeharto
-
IHSG Anjlok Usai Kenaikan BI-Rate, Pengamat Ungkap Peluang Technical Rebound
-
Apa Itu Planogram? Viral Penataan Produk Kopdes Merah Putih Dikritik Tak Menarik