Grab Indonesia menolak pemberlakukan revisi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Grab menilai, dengan adanya aturan baru ini justru berpotensi menimbulkan kerugian kepada masyarakat dan pengemudi taksi online.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menyatakan, dari 11 poin revisi, Grab menyatakan keberatan untuk tiga point.
Poin pertama yang menjadi keberatan yakni batas tarif angkutan sewa khusus. Hal ini berdampak pada mitra pengemudi dan pengguna transportasi "online". Untuk pengguna, kata Ridzki, berpotensi kesulitan mendapatkan transportasi aman dan murah.
"Sebaliknya bagi pengemudi yang berpotensi mendapatkan penghasilan lebih, dengan aturan menjadi dibatasi. Pasar terganggu tidak lain pengguna dan mitra pengemudi," tuturnya di Kantor Grab, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Kedua, lanjut Ridzki terkait kuota jumlah angkutan sewa khusus kendaraan. Dalam revisi tersebut, pemerintah membatasi jumlah pengemudi taksi online.
"Kami khawatir kenapa, karena jelas-jelas pembatasan ini bepotensi membatasi akses publik terhadap layanan. Kompetensi dimatikan, kemajuan dihambat, proses birokrasi bertumpu yang tidak bisa membaca kebutuhan itu dihitung," katanya.
Ketiga, lanjut Ridzki, kewajiban STNK berbadan hukum. Ridzki mengatakan, dibandingkan dua hal yang menjadi keberatan, kewajiban STNK berbadan hukum malah menjadi kekhawatiran paling mendalam. Pasalnya, poin ini kepemilikan STNK tidak bisa nama pribadi.
"Bangsa Indonesia berpotensi dirugikan jangka panjang. Kami lihat potensi bangsa ini melangkah mundur," katanya.
Baca Juga: Kemenhub Berharap Polri Dukung Penerapan Regulasi Angkutan Online
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Rabu Pagi, Cek Saham Pilihan
-
Profil PT Minna Padi Asset Manajemen: Jaringan, Pemilik Saham dan Afiliasi PADI
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi RI 2029 Bisa Dekati 8 Persen, Jika Saya Masih Menkeu
-
Tekan Biaya Transaksi Demi Likuiditas, Strategi Jangka Panjang Industri Kripto Nasional
-
BEI Buka Kembali 5 Emiten Ini, Cek Pergerakan Sahamnya
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Antisipasi Force Majeure, Askrindo Siapkan Strategi Keberlanjutan Bisnis
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI, Jamin Tak Intervensi BPS
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Januari 2026 Naik 30 Persen: Ekonomi Lagi Bagus!
-
OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan