Grab Indonesia menolak pemberlakukan revisi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Grab menilai, dengan adanya aturan baru ini justru berpotensi menimbulkan kerugian kepada masyarakat dan pengemudi taksi online.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menyatakan, dari 11 poin revisi, Grab menyatakan keberatan untuk tiga point.
Poin pertama yang menjadi keberatan yakni batas tarif angkutan sewa khusus. Hal ini berdampak pada mitra pengemudi dan pengguna transportasi "online". Untuk pengguna, kata Ridzki, berpotensi kesulitan mendapatkan transportasi aman dan murah.
"Sebaliknya bagi pengemudi yang berpotensi mendapatkan penghasilan lebih, dengan aturan menjadi dibatasi. Pasar terganggu tidak lain pengguna dan mitra pengemudi," tuturnya di Kantor Grab, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Kedua, lanjut Ridzki terkait kuota jumlah angkutan sewa khusus kendaraan. Dalam revisi tersebut, pemerintah membatasi jumlah pengemudi taksi online.
"Kami khawatir kenapa, karena jelas-jelas pembatasan ini bepotensi membatasi akses publik terhadap layanan. Kompetensi dimatikan, kemajuan dihambat, proses birokrasi bertumpu yang tidak bisa membaca kebutuhan itu dihitung," katanya.
Ketiga, lanjut Ridzki, kewajiban STNK berbadan hukum. Ridzki mengatakan, dibandingkan dua hal yang menjadi keberatan, kewajiban STNK berbadan hukum malah menjadi kekhawatiran paling mendalam. Pasalnya, poin ini kepemilikan STNK tidak bisa nama pribadi.
"Bangsa Indonesia berpotensi dirugikan jangka panjang. Kami lihat potensi bangsa ini melangkah mundur," katanya.
Baca Juga: Kemenhub Berharap Polri Dukung Penerapan Regulasi Angkutan Online
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun