Grab Indonesia menolak pemberlakukan revisi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Grab menilai, dengan adanya aturan baru ini justru berpotensi menimbulkan kerugian kepada masyarakat dan pengemudi taksi online.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menyatakan, dari 11 poin revisi, Grab menyatakan keberatan untuk tiga point.
Poin pertama yang menjadi keberatan yakni batas tarif angkutan sewa khusus. Hal ini berdampak pada mitra pengemudi dan pengguna transportasi "online". Untuk pengguna, kata Ridzki, berpotensi kesulitan mendapatkan transportasi aman dan murah.
"Sebaliknya bagi pengemudi yang berpotensi mendapatkan penghasilan lebih, dengan aturan menjadi dibatasi. Pasar terganggu tidak lain pengguna dan mitra pengemudi," tuturnya di Kantor Grab, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Kedua, lanjut Ridzki terkait kuota jumlah angkutan sewa khusus kendaraan. Dalam revisi tersebut, pemerintah membatasi jumlah pengemudi taksi online.
"Kami khawatir kenapa, karena jelas-jelas pembatasan ini bepotensi membatasi akses publik terhadap layanan. Kompetensi dimatikan, kemajuan dihambat, proses birokrasi bertumpu yang tidak bisa membaca kebutuhan itu dihitung," katanya.
Ketiga, lanjut Ridzki, kewajiban STNK berbadan hukum. Ridzki mengatakan, dibandingkan dua hal yang menjadi keberatan, kewajiban STNK berbadan hukum malah menjadi kekhawatiran paling mendalam. Pasalnya, poin ini kepemilikan STNK tidak bisa nama pribadi.
"Bangsa Indonesia berpotensi dirugikan jangka panjang. Kami lihat potensi bangsa ini melangkah mundur," katanya.
Baca Juga: Kemenhub Berharap Polri Dukung Penerapan Regulasi Angkutan Online
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur