Presiden RI Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid ke Istana Negara. Keduanya dipanggil untuk mendiskusikan tindak lanjut revisi UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN).
Usai diterima presiden, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan beberapa arahan Presiden terkait substansi dalam pembahasan revisi UU 39/2004 yang perlu disampaikan kepada DPR.
"Presiden menegaskan bahwa masalah TKI harus menjadi bagian dari kebijakan ketenagakerjaan secara nasional, baik terkait informasi pasar kerja, pelatihan, penempatan, kesejahteraan dan pengawasan. Semuanya harus terpadu dan efektif", ujar Menteri Hanif dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2017).
Terkait dengan substansi revisi UU tersebut, Presiden mengarahkan agar kelembagaan pelaksana penempatan dan perlindungan TKI tidak perlu diatur secara rinci di dalam undang-undang. "Undang-undang cukup saja mengatur norma umum mengenai badan pelaksana penempatan. Tidak usah mendetail, nanti malah ribet dan sulit menyesuaikan dinamika migrasi. Detailnya serahkan saja pada pemerintah untuk pengaturannya", jelas Hanif mengutip Presiden.
Presiden juga mengarahkan kepala badan yang ditunjuk oleh Presiden agar garis pertanggung-jawabannya kepada Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini dipandang penting untuk menguatkan koordinasi pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di lapangan. "Intinya kepala badan tetap ditunjuk oleh Presiden, tapi bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan", terangnya.
Terkait dengan wacana DPR untuk membentuk Dewan Pengawas BNP2TKI atau badan pelaksana penempatan nanti, Presiden berpandangan hal itu tidak diperlukan. Menurut Presiden, sebagaimana dijelaskan Menteri Hanif, semakin banyak kelembagaan justru akan makin tidak efektif untuk memberikan pelayanan dan perlindungan TKI. "Presiden lebih suka yang simpel tetapi efektif. Lagian kan soal pelaksanaan kebijakan itu ranah pemerintah. Baiknya ya biar diatur oleh pemerintah", imbuh Hanif.
Sementara untuk peningkatan perlindungan terhadap TKI, Presiden meminta agar atase ketenagakerjaan di luar negeri diperkuat. Prinsipnya, semua negara yang banyak TKI-nya harus dibentuk atase ketenagakerjaan agar pelayanan dan perlindungan TKI makin baik.
Selama ini, sekitar enam juta lebih TKI tersebar di puluhan negara. Namun Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan, yakni di Riyadh, Kuwait, Uni Emirat Arab dan Malaysia. Selebihnya hanya staf teknis ketenagakerjaan yang kewenangannya sangat terbatas. Jika diperbandingkan dengan Philippina, negara itu memiliki 39 Atase Ketenagakerjaan dan 117 POLO (Philippine Overseas Labour Office) untuk melindungi pekerja mereka di luar negeri.
Baca Juga: Izin Perusahaan Yang Memberangkatkan Rabitah Telah Dicabut
Atas arahan tersebut, Menteri Hanif menyatakan segera menindaklanjutinya. Sementara terkait pembentukan Atase Ketenagakerjaan, Kemnaker akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas teknisnya. "Misalnya membahas kriteria apa saja yang harus terpenuhi untuk pembentukan atase ketenagakerjaan di suatu negara. Berapa syarat minimal jumlah TKI di sebuah negara, sehingga pemerintah harus mebentuk Atase Ketenagakerjaan di sana dan lain-lain,” jelas Menteri Hanif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
5 Fakta Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 M, Momen Ditinggal ke Toilet Jadi Kunci
-
Kasus Bank Century: Dulu Seret Nama Sri Mulyani, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
-
Tips Pilih Developer Rumah Terbaik 2025, Biar Tidak Menyesal di Kemudian Hari
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!
-
Ekonom UI Kritik Rencana Suntikan Rp200 T ke Bank: Salah Sasaran, Masalahnya Lemahnya Permintaan
-
Promo Voucher Potongan Rp5.000 Alfamart: Stok Minyak Goreng Aman Sampai Akhir Bulan!
-
Sudah 5 Hari, 7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport
-
Bekasi Bakal Punya Kawasan Pergudangan Modern SPIN, Luas Capai 27 Hektare
-
Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun ke Bank, Menko Airlangga: Pasar Akan Bergairah!
-
Berburu DANA Kaget: Taktik Jitu Dapat Link Aktifnya, Buruan Klik di Sini