Presiden RI Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid ke Istana Negara. Keduanya dipanggil untuk mendiskusikan tindak lanjut revisi UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN).
Usai diterima presiden, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan beberapa arahan Presiden terkait substansi dalam pembahasan revisi UU 39/2004 yang perlu disampaikan kepada DPR.
"Presiden menegaskan bahwa masalah TKI harus menjadi bagian dari kebijakan ketenagakerjaan secara nasional, baik terkait informasi pasar kerja, pelatihan, penempatan, kesejahteraan dan pengawasan. Semuanya harus terpadu dan efektif", ujar Menteri Hanif dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2017).
Terkait dengan substansi revisi UU tersebut, Presiden mengarahkan agar kelembagaan pelaksana penempatan dan perlindungan TKI tidak perlu diatur secara rinci di dalam undang-undang. "Undang-undang cukup saja mengatur norma umum mengenai badan pelaksana penempatan. Tidak usah mendetail, nanti malah ribet dan sulit menyesuaikan dinamika migrasi. Detailnya serahkan saja pada pemerintah untuk pengaturannya", jelas Hanif mengutip Presiden.
Presiden juga mengarahkan kepala badan yang ditunjuk oleh Presiden agar garis pertanggung-jawabannya kepada Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini dipandang penting untuk menguatkan koordinasi pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di lapangan. "Intinya kepala badan tetap ditunjuk oleh Presiden, tapi bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan", terangnya.
Terkait dengan wacana DPR untuk membentuk Dewan Pengawas BNP2TKI atau badan pelaksana penempatan nanti, Presiden berpandangan hal itu tidak diperlukan. Menurut Presiden, sebagaimana dijelaskan Menteri Hanif, semakin banyak kelembagaan justru akan makin tidak efektif untuk memberikan pelayanan dan perlindungan TKI. "Presiden lebih suka yang simpel tetapi efektif. Lagian kan soal pelaksanaan kebijakan itu ranah pemerintah. Baiknya ya biar diatur oleh pemerintah", imbuh Hanif.
Sementara untuk peningkatan perlindungan terhadap TKI, Presiden meminta agar atase ketenagakerjaan di luar negeri diperkuat. Prinsipnya, semua negara yang banyak TKI-nya harus dibentuk atase ketenagakerjaan agar pelayanan dan perlindungan TKI makin baik.
Selama ini, sekitar enam juta lebih TKI tersebar di puluhan negara. Namun Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan, yakni di Riyadh, Kuwait, Uni Emirat Arab dan Malaysia. Selebihnya hanya staf teknis ketenagakerjaan yang kewenangannya sangat terbatas. Jika diperbandingkan dengan Philippina, negara itu memiliki 39 Atase Ketenagakerjaan dan 117 POLO (Philippine Overseas Labour Office) untuk melindungi pekerja mereka di luar negeri.
Baca Juga: Izin Perusahaan Yang Memberangkatkan Rabitah Telah Dicabut
Atas arahan tersebut, Menteri Hanif menyatakan segera menindaklanjutinya. Sementara terkait pembentukan Atase Ketenagakerjaan, Kemnaker akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas teknisnya. "Misalnya membahas kriteria apa saja yang harus terpenuhi untuk pembentukan atase ketenagakerjaan di suatu negara. Berapa syarat minimal jumlah TKI di sebuah negara, sehingga pemerintah harus mebentuk Atase Ketenagakerjaan di sana dan lain-lain,” jelas Menteri Hanif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia