Presiden RI Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid ke Istana Negara. Keduanya dipanggil untuk mendiskusikan tindak lanjut revisi UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN).
Usai diterima presiden, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan beberapa arahan Presiden terkait substansi dalam pembahasan revisi UU 39/2004 yang perlu disampaikan kepada DPR.
"Presiden menegaskan bahwa masalah TKI harus menjadi bagian dari kebijakan ketenagakerjaan secara nasional, baik terkait informasi pasar kerja, pelatihan, penempatan, kesejahteraan dan pengawasan. Semuanya harus terpadu dan efektif", ujar Menteri Hanif dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2017).
Terkait dengan substansi revisi UU tersebut, Presiden mengarahkan agar kelembagaan pelaksana penempatan dan perlindungan TKI tidak perlu diatur secara rinci di dalam undang-undang. "Undang-undang cukup saja mengatur norma umum mengenai badan pelaksana penempatan. Tidak usah mendetail, nanti malah ribet dan sulit menyesuaikan dinamika migrasi. Detailnya serahkan saja pada pemerintah untuk pengaturannya", jelas Hanif mengutip Presiden.
Presiden juga mengarahkan kepala badan yang ditunjuk oleh Presiden agar garis pertanggung-jawabannya kepada Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini dipandang penting untuk menguatkan koordinasi pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di lapangan. "Intinya kepala badan tetap ditunjuk oleh Presiden, tapi bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan", terangnya.
Terkait dengan wacana DPR untuk membentuk Dewan Pengawas BNP2TKI atau badan pelaksana penempatan nanti, Presiden berpandangan hal itu tidak diperlukan. Menurut Presiden, sebagaimana dijelaskan Menteri Hanif, semakin banyak kelembagaan justru akan makin tidak efektif untuk memberikan pelayanan dan perlindungan TKI. "Presiden lebih suka yang simpel tetapi efektif. Lagian kan soal pelaksanaan kebijakan itu ranah pemerintah. Baiknya ya biar diatur oleh pemerintah", imbuh Hanif.
Sementara untuk peningkatan perlindungan terhadap TKI, Presiden meminta agar atase ketenagakerjaan di luar negeri diperkuat. Prinsipnya, semua negara yang banyak TKI-nya harus dibentuk atase ketenagakerjaan agar pelayanan dan perlindungan TKI makin baik.
Selama ini, sekitar enam juta lebih TKI tersebar di puluhan negara. Namun Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan, yakni di Riyadh, Kuwait, Uni Emirat Arab dan Malaysia. Selebihnya hanya staf teknis ketenagakerjaan yang kewenangannya sangat terbatas. Jika diperbandingkan dengan Philippina, negara itu memiliki 39 Atase Ketenagakerjaan dan 117 POLO (Philippine Overseas Labour Office) untuk melindungi pekerja mereka di luar negeri.
Baca Juga: Izin Perusahaan Yang Memberangkatkan Rabitah Telah Dicabut
Atas arahan tersebut, Menteri Hanif menyatakan segera menindaklanjutinya. Sementara terkait pembentukan Atase Ketenagakerjaan, Kemnaker akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas teknisnya. "Misalnya membahas kriteria apa saja yang harus terpenuhi untuk pembentukan atase ketenagakerjaan di suatu negara. Berapa syarat minimal jumlah TKI di sebuah negara, sehingga pemerintah harus mebentuk Atase Ketenagakerjaan di sana dan lain-lain,” jelas Menteri Hanif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Sempat Tertekan, IHSG Berhasil Rebound 0,29 Persen