Presiden RI Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid ke Istana Negara. Keduanya dipanggil untuk mendiskusikan tindak lanjut revisi UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN).
Usai diterima presiden, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan beberapa arahan Presiden terkait substansi dalam pembahasan revisi UU 39/2004 yang perlu disampaikan kepada DPR.
"Presiden menegaskan bahwa masalah TKI harus menjadi bagian dari kebijakan ketenagakerjaan secara nasional, baik terkait informasi pasar kerja, pelatihan, penempatan, kesejahteraan dan pengawasan. Semuanya harus terpadu dan efektif", ujar Menteri Hanif dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2017).
Terkait dengan substansi revisi UU tersebut, Presiden mengarahkan agar kelembagaan pelaksana penempatan dan perlindungan TKI tidak perlu diatur secara rinci di dalam undang-undang. "Undang-undang cukup saja mengatur norma umum mengenai badan pelaksana penempatan. Tidak usah mendetail, nanti malah ribet dan sulit menyesuaikan dinamika migrasi. Detailnya serahkan saja pada pemerintah untuk pengaturannya", jelas Hanif mengutip Presiden.
Presiden juga mengarahkan kepala badan yang ditunjuk oleh Presiden agar garis pertanggung-jawabannya kepada Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini dipandang penting untuk menguatkan koordinasi pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di lapangan. "Intinya kepala badan tetap ditunjuk oleh Presiden, tapi bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan", terangnya.
Terkait dengan wacana DPR untuk membentuk Dewan Pengawas BNP2TKI atau badan pelaksana penempatan nanti, Presiden berpandangan hal itu tidak diperlukan. Menurut Presiden, sebagaimana dijelaskan Menteri Hanif, semakin banyak kelembagaan justru akan makin tidak efektif untuk memberikan pelayanan dan perlindungan TKI. "Presiden lebih suka yang simpel tetapi efektif. Lagian kan soal pelaksanaan kebijakan itu ranah pemerintah. Baiknya ya biar diatur oleh pemerintah", imbuh Hanif.
Sementara untuk peningkatan perlindungan terhadap TKI, Presiden meminta agar atase ketenagakerjaan di luar negeri diperkuat. Prinsipnya, semua negara yang banyak TKI-nya harus dibentuk atase ketenagakerjaan agar pelayanan dan perlindungan TKI makin baik.
Selama ini, sekitar enam juta lebih TKI tersebar di puluhan negara. Namun Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan, yakni di Riyadh, Kuwait, Uni Emirat Arab dan Malaysia. Selebihnya hanya staf teknis ketenagakerjaan yang kewenangannya sangat terbatas. Jika diperbandingkan dengan Philippina, negara itu memiliki 39 Atase Ketenagakerjaan dan 117 POLO (Philippine Overseas Labour Office) untuk melindungi pekerja mereka di luar negeri.
Baca Juga: Izin Perusahaan Yang Memberangkatkan Rabitah Telah Dicabut
Atas arahan tersebut, Menteri Hanif menyatakan segera menindaklanjutinya. Sementara terkait pembentukan Atase Ketenagakerjaan, Kemnaker akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas teknisnya. "Misalnya membahas kriteria apa saja yang harus terpenuhi untuk pembentukan atase ketenagakerjaan di suatu negara. Berapa syarat minimal jumlah TKI di sebuah negara, sehingga pemerintah harus mebentuk Atase Ketenagakerjaan di sana dan lain-lain,” jelas Menteri Hanif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok