Presiden RI Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid ke Istana Negara. Keduanya dipanggil untuk mendiskusikan tindak lanjut revisi UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN).
Usai diterima presiden, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan beberapa arahan Presiden terkait substansi dalam pembahasan revisi UU 39/2004 yang perlu disampaikan kepada DPR.
"Presiden menegaskan bahwa masalah TKI harus menjadi bagian dari kebijakan ketenagakerjaan secara nasional, baik terkait informasi pasar kerja, pelatihan, penempatan, kesejahteraan dan pengawasan. Semuanya harus terpadu dan efektif", ujar Menteri Hanif dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2017).
Terkait dengan substansi revisi UU tersebut, Presiden mengarahkan agar kelembagaan pelaksana penempatan dan perlindungan TKI tidak perlu diatur secara rinci di dalam undang-undang. "Undang-undang cukup saja mengatur norma umum mengenai badan pelaksana penempatan. Tidak usah mendetail, nanti malah ribet dan sulit menyesuaikan dinamika migrasi. Detailnya serahkan saja pada pemerintah untuk pengaturannya", jelas Hanif mengutip Presiden.
Presiden juga mengarahkan kepala badan yang ditunjuk oleh Presiden agar garis pertanggung-jawabannya kepada Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini dipandang penting untuk menguatkan koordinasi pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di lapangan. "Intinya kepala badan tetap ditunjuk oleh Presiden, tapi bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan", terangnya.
Terkait dengan wacana DPR untuk membentuk Dewan Pengawas BNP2TKI atau badan pelaksana penempatan nanti, Presiden berpandangan hal itu tidak diperlukan. Menurut Presiden, sebagaimana dijelaskan Menteri Hanif, semakin banyak kelembagaan justru akan makin tidak efektif untuk memberikan pelayanan dan perlindungan TKI. "Presiden lebih suka yang simpel tetapi efektif. Lagian kan soal pelaksanaan kebijakan itu ranah pemerintah. Baiknya ya biar diatur oleh pemerintah", imbuh Hanif.
Sementara untuk peningkatan perlindungan terhadap TKI, Presiden meminta agar atase ketenagakerjaan di luar negeri diperkuat. Prinsipnya, semua negara yang banyak TKI-nya harus dibentuk atase ketenagakerjaan agar pelayanan dan perlindungan TKI makin baik.
Selama ini, sekitar enam juta lebih TKI tersebar di puluhan negara. Namun Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan, yakni di Riyadh, Kuwait, Uni Emirat Arab dan Malaysia. Selebihnya hanya staf teknis ketenagakerjaan yang kewenangannya sangat terbatas. Jika diperbandingkan dengan Philippina, negara itu memiliki 39 Atase Ketenagakerjaan dan 117 POLO (Philippine Overseas Labour Office) untuk melindungi pekerja mereka di luar negeri.
Baca Juga: Izin Perusahaan Yang Memberangkatkan Rabitah Telah Dicabut
Atas arahan tersebut, Menteri Hanif menyatakan segera menindaklanjutinya. Sementara terkait pembentukan Atase Ketenagakerjaan, Kemnaker akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas teknisnya. "Misalnya membahas kriteria apa saja yang harus terpenuhi untuk pembentukan atase ketenagakerjaan di suatu negara. Berapa syarat minimal jumlah TKI di sebuah negara, sehingga pemerintah harus mebentuk Atase Ketenagakerjaan di sana dan lain-lain,” jelas Menteri Hanif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar