Pada tanggal 24 juli 2014, PT Freeport Indonesia telah menanda tangani MOU dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Saat itu, juga disepakati adanya jaminan kesungguhan dari Freeport sebesar 5 persen dari nilai pembangunan smelter 2,3 miliar Dolar Amerika Serikat (AS).
"Sehingga nilai jaminan 115 juta Dolar AS dan hanya disetorkan 15 juta Dolar AS. Sisanya tidak disetorkan dengan alasan cashflow perusahaan," , kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, saat dihubungi Suara.com, Minggu (2/4/2017).
Atas dasar MOU tersebut, Pemerintah tetap memberikan izin ekspor dengan mengenakan bea keluar dan tarif bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI ( Permenkeu ) nmr 153/ PMK.011 / 2014 perubahan ketiga dari Permenkeu nomor 75 / PMK .011/2012. Dimana dasar pengenaan tarif bea keluar dengan mempertimbangkan tingkat kemajuan pembangunan smelter dengan tarif bea keluar yang dikenakan.
Dengan demikian, jika mengacu Permenkeu nomor 75 secara tegas dan konsekwen bisa dikenakan tarif 20 persen saat itu dan sekarang bisa mencapai 60 persen, maka sejak batas akhir boleh melakukan eksport mineral atau bijih mentah adalah tanggal 9 Januari 2014 sesuai pasal 170 UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Tetapi faktanya Pemerintah, menurut Yusri, justru terkesan lemah dengan merubah terus Permenkeu tersebut dan hanya dikenakan tarif hanya 5 persen.
"Faktanya pembangunan smelter tidak pernah ada sampai dengan saat ini sehingga MOU tersebut harusnya dapat diproses secara hukum. Karena telah digunakan untuk merugikan negara dengan melawan UU Minerba nomor 4 tahun 2009.
Tentu pertanyaan kritis perlu ditujukan kepada Dirjen Minerba adalah mengapa anda malah meningkatkan rekomendasi izin ekspor volume konsentrat yang pada juli 2015 hanya sebesar 775.000 mton untuk jangka waktu 6 bulan, namun pada januari 2016 telah merekomendasikan menjadi 1, 1 juta mton per 6 bulan," jelas Yusri.
Lebih parah lagi, pada 17 febuary 2017 berdasarkan PP nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 malah memberikan untuk jangka waktu lebih panjang menjadi 1 tahun, padahal dulunya hanya 6 bulan.
"Kalau melihat perdebatan ahli hukum diberbagai forum soal keberadaan Kontrak Karya yang induknya adalah UU nmr 1 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan Umum terhadap UU Minerba tentu muncul multitafsir dari masing masing ahli dengan perspektifnya. Padahal selain soal dimensi hukum kontrak keperdaan, masih ada dimensi sosial ekonomi pekerja dan masyarakat di wilayah tambang , dimensi kedaulatan negara, dimensi geopolitik terkait adanya gerakan separatis dan dimensi lingkungan hidup secara peraturan perundang undangan yang harus dipertimbangkan," tutup Yusri.
Baca Juga: Freeport Minta Waktu Negosiasi dengan Pemerintah Jadi 8 Bulan
Berita Terkait
-
Freeport Minta Waktu Negosiasi dengan Pemerintah Jadi 8 Bulan
-
Jonan Sebut Freeport Akhirnya Setuju KK Berubah Jadi IUPK
-
Dilarang Ekspor Konsentrat, Freeport Ubah Jam Kerja Karyawan
-
Freeport Ibarat Cuma Sewa Rumah, Luhut: Jangan Kamu Atur Kami!
-
Holding BUMN Tambang Siap Kuasai 51 Persen Saham Freeport
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM
-
Rogoh Rp750 Juta, Mitratel Tebar 242 Hewan Kurban Premium
-
Konsumsi Daging Orang RI Ternyata Masih Rendah
-
Peruri Tebar Hewan Kurban ke 4 Daerah
-
Petani Diproyeksi Untung, Bulog Pastikan Harga Ekspor Beras ke Malaysia Lebih Mahal dari HET
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik