Pada tanggal 24 juli 2014, PT Freeport Indonesia telah menanda tangani MOU dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Saat itu, juga disepakati adanya jaminan kesungguhan dari Freeport sebesar 5 persen dari nilai pembangunan smelter 2,3 miliar Dolar Amerika Serikat (AS).
"Sehingga nilai jaminan 115 juta Dolar AS dan hanya disetorkan 15 juta Dolar AS. Sisanya tidak disetorkan dengan alasan cashflow perusahaan," , kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, saat dihubungi Suara.com, Minggu (2/4/2017).
Atas dasar MOU tersebut, Pemerintah tetap memberikan izin ekspor dengan mengenakan bea keluar dan tarif bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI ( Permenkeu ) nmr 153/ PMK.011 / 2014 perubahan ketiga dari Permenkeu nomor 75 / PMK .011/2012. Dimana dasar pengenaan tarif bea keluar dengan mempertimbangkan tingkat kemajuan pembangunan smelter dengan tarif bea keluar yang dikenakan.
Dengan demikian, jika mengacu Permenkeu nomor 75 secara tegas dan konsekwen bisa dikenakan tarif 20 persen saat itu dan sekarang bisa mencapai 60 persen, maka sejak batas akhir boleh melakukan eksport mineral atau bijih mentah adalah tanggal 9 Januari 2014 sesuai pasal 170 UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Tetapi faktanya Pemerintah, menurut Yusri, justru terkesan lemah dengan merubah terus Permenkeu tersebut dan hanya dikenakan tarif hanya 5 persen.
"Faktanya pembangunan smelter tidak pernah ada sampai dengan saat ini sehingga MOU tersebut harusnya dapat diproses secara hukum. Karena telah digunakan untuk merugikan negara dengan melawan UU Minerba nomor 4 tahun 2009.
Tentu pertanyaan kritis perlu ditujukan kepada Dirjen Minerba adalah mengapa anda malah meningkatkan rekomendasi izin ekspor volume konsentrat yang pada juli 2015 hanya sebesar 775.000 mton untuk jangka waktu 6 bulan, namun pada januari 2016 telah merekomendasikan menjadi 1, 1 juta mton per 6 bulan," jelas Yusri.
Lebih parah lagi, pada 17 febuary 2017 berdasarkan PP nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 malah memberikan untuk jangka waktu lebih panjang menjadi 1 tahun, padahal dulunya hanya 6 bulan.
"Kalau melihat perdebatan ahli hukum diberbagai forum soal keberadaan Kontrak Karya yang induknya adalah UU nmr 1 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan Umum terhadap UU Minerba tentu muncul multitafsir dari masing masing ahli dengan perspektifnya. Padahal selain soal dimensi hukum kontrak keperdaan, masih ada dimensi sosial ekonomi pekerja dan masyarakat di wilayah tambang , dimensi kedaulatan negara, dimensi geopolitik terkait adanya gerakan separatis dan dimensi lingkungan hidup secara peraturan perundang undangan yang harus dipertimbangkan," tutup Yusri.
Baca Juga: Freeport Minta Waktu Negosiasi dengan Pemerintah Jadi 8 Bulan
Berita Terkait
-
Freeport Minta Waktu Negosiasi dengan Pemerintah Jadi 8 Bulan
-
Jonan Sebut Freeport Akhirnya Setuju KK Berubah Jadi IUPK
-
Dilarang Ekspor Konsentrat, Freeport Ubah Jam Kerja Karyawan
-
Freeport Ibarat Cuma Sewa Rumah, Luhut: Jangan Kamu Atur Kami!
-
Holding BUMN Tambang Siap Kuasai 51 Persen Saham Freeport
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia
-
Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?
-
'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026
-
Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!
-
Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog
-
HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya
-
Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya