Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan berminat dan siap menyerap divestasi saham PT. Freeport Indonesia sebesar 51 persen.
Bahkan, Kementerian yang dipimpin oleh Rini Soemarno ini telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa BUMN siap menyerap saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut hingga 51 persen.
“Kami sudah melayangkan surat ke Kementerian Keuagan dan Kementerian ESDM. Ibu Menkeu juga sudah memberikan surat balasan ke BUMN terkat penjelasan bagaimana kesanggupan BUMN. Baik dari segi pengelolaan hingga finansialnya minta dijelaskan,” kata Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Fajar menjelaskan, kesiapan BUMN untuk menyerap divestasi saham Freeport tersebut dimulai dari pembentukan holding BUMN tambang yang saat ini tengah menunggu Peraturan Pemerintah tentang pendirian holding. Dengan adanya holding BUMN tambang ini, ekuitas perusahaan tambang milik negara akan semakin besar sehingga bisa menyerap saham Freeport .
“Dari sisi finansialnya juga menjadi siap. Kami tinggal menunggu penugasan dari pemerintah, yaitu Kementerian ESDM dan Kemenkeu," katanya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, apakah holding BUMN tambang ini akan menyerap secara langsung divestasi saham sebesar 51 persen, pihaknya masih mendiskusikan lebih dalam dengan perusahaan-perusahaan yang dalam holding tersebut. “Nanti kita diskusikan, mungkin bertahap, ka nada waktu 120 hari. Kita tunggu saja nanti,” katanya.
Adapun kewajiban divestasi saham oleh perusahaan tambang mineral, termasuk PT Freeport Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Selain harus mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambahan Khusus , perusahaan diwajibkan melepas 51 persen sahamnya secara bertahap dalam periode 10 tahun.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, penawaran saham dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara , dan badan usaha swasta nasional. Selain itu, divestasi melalui skema penawaran umum di bursa saham Indonesia juga diperbolehkan jika saham tidak diminati pemerintah pusat hingga BUMN.
Namun, selain menolak mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Freeport juga keberatan dengan kewajiban divestasi 51 sahamnya. Perusahaan hanya berkomitmen melepas 30 persen sahamnya kepada pemerintah. Adapun kepemilikan saham pemerintah saat ini hanya 9,36 persen.
Baca Juga: Holding BUMN Tambang akan Selesai Semester I 2017
Freeport kini menghentikan operasinya di tambang Grasberg, Tembagapura, Mimika, Papua. Meskipun sudah mendapatkan rekomendasi ekspor dari ESDM, perusahaan menolak. CEO Freeport McMoRan Richard C. Adkerson mengancam akan membawa persoalan tersebut ke jalur arbitrase jika negosiasi dengan pemerintah Indoensia masih buntu dalam waktu 120 hari sejak pengajuan keberatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS