Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan berminat dan siap menyerap divestasi saham PT. Freeport Indonesia sebesar 51 persen.
Bahkan, Kementerian yang dipimpin oleh Rini Soemarno ini telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa BUMN siap menyerap saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut hingga 51 persen.
“Kami sudah melayangkan surat ke Kementerian Keuagan dan Kementerian ESDM. Ibu Menkeu juga sudah memberikan surat balasan ke BUMN terkat penjelasan bagaimana kesanggupan BUMN. Baik dari segi pengelolaan hingga finansialnya minta dijelaskan,” kata Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Fajar menjelaskan, kesiapan BUMN untuk menyerap divestasi saham Freeport tersebut dimulai dari pembentukan holding BUMN tambang yang saat ini tengah menunggu Peraturan Pemerintah tentang pendirian holding. Dengan adanya holding BUMN tambang ini, ekuitas perusahaan tambang milik negara akan semakin besar sehingga bisa menyerap saham Freeport .
“Dari sisi finansialnya juga menjadi siap. Kami tinggal menunggu penugasan dari pemerintah, yaitu Kementerian ESDM dan Kemenkeu," katanya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, apakah holding BUMN tambang ini akan menyerap secara langsung divestasi saham sebesar 51 persen, pihaknya masih mendiskusikan lebih dalam dengan perusahaan-perusahaan yang dalam holding tersebut. “Nanti kita diskusikan, mungkin bertahap, ka nada waktu 120 hari. Kita tunggu saja nanti,” katanya.
Adapun kewajiban divestasi saham oleh perusahaan tambang mineral, termasuk PT Freeport Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Selain harus mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambahan Khusus , perusahaan diwajibkan melepas 51 persen sahamnya secara bertahap dalam periode 10 tahun.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, penawaran saham dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara , dan badan usaha swasta nasional. Selain itu, divestasi melalui skema penawaran umum di bursa saham Indonesia juga diperbolehkan jika saham tidak diminati pemerintah pusat hingga BUMN.
Namun, selain menolak mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Freeport juga keberatan dengan kewajiban divestasi 51 sahamnya. Perusahaan hanya berkomitmen melepas 30 persen sahamnya kepada pemerintah. Adapun kepemilikan saham pemerintah saat ini hanya 9,36 persen.
Baca Juga: Holding BUMN Tambang akan Selesai Semester I 2017
Freeport kini menghentikan operasinya di tambang Grasberg, Tembagapura, Mimika, Papua. Meskipun sudah mendapatkan rekomendasi ekspor dari ESDM, perusahaan menolak. CEO Freeport McMoRan Richard C. Adkerson mengancam akan membawa persoalan tersebut ke jalur arbitrase jika negosiasi dengan pemerintah Indoensia masih buntu dalam waktu 120 hari sejak pengajuan keberatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?