Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan berminat dan siap menyerap divestasi saham PT. Freeport Indonesia sebesar 51 persen.
Bahkan, Kementerian yang dipimpin oleh Rini Soemarno ini telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa BUMN siap menyerap saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut hingga 51 persen.
“Kami sudah melayangkan surat ke Kementerian Keuagan dan Kementerian ESDM. Ibu Menkeu juga sudah memberikan surat balasan ke BUMN terkat penjelasan bagaimana kesanggupan BUMN. Baik dari segi pengelolaan hingga finansialnya minta dijelaskan,” kata Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Fajar menjelaskan, kesiapan BUMN untuk menyerap divestasi saham Freeport tersebut dimulai dari pembentukan holding BUMN tambang yang saat ini tengah menunggu Peraturan Pemerintah tentang pendirian holding. Dengan adanya holding BUMN tambang ini, ekuitas perusahaan tambang milik negara akan semakin besar sehingga bisa menyerap saham Freeport .
“Dari sisi finansialnya juga menjadi siap. Kami tinggal menunggu penugasan dari pemerintah, yaitu Kementerian ESDM dan Kemenkeu," katanya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, apakah holding BUMN tambang ini akan menyerap secara langsung divestasi saham sebesar 51 persen, pihaknya masih mendiskusikan lebih dalam dengan perusahaan-perusahaan yang dalam holding tersebut. “Nanti kita diskusikan, mungkin bertahap, ka nada waktu 120 hari. Kita tunggu saja nanti,” katanya.
Adapun kewajiban divestasi saham oleh perusahaan tambang mineral, termasuk PT Freeport Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Selain harus mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambahan Khusus , perusahaan diwajibkan melepas 51 persen sahamnya secara bertahap dalam periode 10 tahun.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, penawaran saham dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara , dan badan usaha swasta nasional. Selain itu, divestasi melalui skema penawaran umum di bursa saham Indonesia juga diperbolehkan jika saham tidak diminati pemerintah pusat hingga BUMN.
Namun, selain menolak mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Freeport juga keberatan dengan kewajiban divestasi 51 sahamnya. Perusahaan hanya berkomitmen melepas 30 persen sahamnya kepada pemerintah. Adapun kepemilikan saham pemerintah saat ini hanya 9,36 persen.
Baca Juga: Holding BUMN Tambang akan Selesai Semester I 2017
Freeport kini menghentikan operasinya di tambang Grasberg, Tembagapura, Mimika, Papua. Meskipun sudah mendapatkan rekomendasi ekspor dari ESDM, perusahaan menolak. CEO Freeport McMoRan Richard C. Adkerson mengancam akan membawa persoalan tersebut ke jalur arbitrase jika negosiasi dengan pemerintah Indoensia masih buntu dalam waktu 120 hari sejak pengajuan keberatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga