Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengkritik pandangan Hadi M Djuraid,
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang bersikeras kebijakan pemberian izin ekspor pada PT Freeport Indonesia sudah sesuai aturan.
"Kalaupun menurut staf khusus bahwa perundingan mengacu UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, sesungguhnya proses renegosiasi sudah tertutup bagi PT FI. Ini sesuai pasal 169 ayat b proses renegosiasi hanya 1 tahun sejak diberlakukan UU Minerba," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Senin (10/4/2017).
Akibatnya, persoalan status PT Freeport Indonesia menjadi rumit dan kompleks karena raksasa industri tambang asal Amerika Serikat tersebut tidak mempunyai itikad baik terhadap UU Minerba. Ini juga diperparah oleh sikap tidak konsisten pejabat terkait yg bertanggung jawab di sektor minerba.
"Padahal kalau mau jujur dan konsisten terhadap UU Minerba, proses pemberian status IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) juga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Minerba," jelas Yusri.
Bahwa sebelum perubahan, wilayah PT FI harus masuk dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang harus disetujui oleh DPR. Setelah persetujuan juga diprioritas untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang. Lebih anehnya lagi Pemerintah berpikir perubahan status Kontrak Karya ()KK ke IUPK pada PT FI sebagai solusi untuk tetap bisa mengekspor konsentrat.
"Padahal sudah jelas disebut secara tegas pada pasal 102 dan 103 UU Minerba pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan didalam negeri, sehingga semua ketentuan dalam PP nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 tidak boleh bertentangan dengan isi pasal UU Minerba," urai Yusri.
Apalagi soal ketentuan pasal 102 dan 103, menurutnya, sudah ada putusan Makamah Konstitusi (MK) tahun 2012 yang menolak upaya reklasasi mineral oleh Amindo dengan alasan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.
"Sehingga terkesan pemerintah konsisten untuk tetap tidak konsisten terhadap UU Minerba dalam kasus Freeport. Ini preseden buruk bagi iklim investasi di sektor minerba ditanah air. Bahwa pemerintahlah yang menggagalkan proses hilirisasi mineral berharga untuk mencipakan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Ironis memang!," tutupnya.
Baca Juga: Dibawa ke Arbitrase, Indonesia Juga Akan Rugi Terkait Freeport
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran