Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengkritik pandangan Hadi M Djuraid,
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang bersikeras kebijakan pemberian izin ekspor pada PT Freeport Indonesia sudah sesuai aturan.
"Kalaupun menurut staf khusus bahwa perundingan mengacu UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, sesungguhnya proses renegosiasi sudah tertutup bagi PT FI. Ini sesuai pasal 169 ayat b proses renegosiasi hanya 1 tahun sejak diberlakukan UU Minerba," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Senin (10/4/2017).
Akibatnya, persoalan status PT Freeport Indonesia menjadi rumit dan kompleks karena raksasa industri tambang asal Amerika Serikat tersebut tidak mempunyai itikad baik terhadap UU Minerba. Ini juga diperparah oleh sikap tidak konsisten pejabat terkait yg bertanggung jawab di sektor minerba.
"Padahal kalau mau jujur dan konsisten terhadap UU Minerba, proses pemberian status IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) juga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Minerba," jelas Yusri.
Bahwa sebelum perubahan, wilayah PT FI harus masuk dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang harus disetujui oleh DPR. Setelah persetujuan juga diprioritas untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang. Lebih anehnya lagi Pemerintah berpikir perubahan status Kontrak Karya ()KK ke IUPK pada PT FI sebagai solusi untuk tetap bisa mengekspor konsentrat.
"Padahal sudah jelas disebut secara tegas pada pasal 102 dan 103 UU Minerba pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan didalam negeri, sehingga semua ketentuan dalam PP nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 tidak boleh bertentangan dengan isi pasal UU Minerba," urai Yusri.
Apalagi soal ketentuan pasal 102 dan 103, menurutnya, sudah ada putusan Makamah Konstitusi (MK) tahun 2012 yang menolak upaya reklasasi mineral oleh Amindo dengan alasan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.
"Sehingga terkesan pemerintah konsisten untuk tetap tidak konsisten terhadap UU Minerba dalam kasus Freeport. Ini preseden buruk bagi iklim investasi di sektor minerba ditanah air. Bahwa pemerintahlah yang menggagalkan proses hilirisasi mineral berharga untuk mencipakan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Ironis memang!," tutupnya.
Baca Juga: Dibawa ke Arbitrase, Indonesia Juga Akan Rugi Terkait Freeport
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna
-
Tukin TNI Naik, DPR Minta Pemerintah Segera Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru
-
Selain Indonesia, Singapura Jadi Sasaran Warga Malaysia Selundupkan Ganja dan Sabu
-
Jadikan Semarang Markas Love Scamming, 4 WNA Asal Tiongkok Akhirnya Dideportasi
-
Life Update di Media Sosial: Cara Gen Z Saling Berkabar di Era Digital