Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengkritik pandangan Hadi M Djuraid,
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang bersikeras kebijakan pemberian izin ekspor pada PT Freeport Indonesia sudah sesuai aturan.
"Kalaupun menurut staf khusus bahwa perundingan mengacu UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, sesungguhnya proses renegosiasi sudah tertutup bagi PT FI. Ini sesuai pasal 169 ayat b proses renegosiasi hanya 1 tahun sejak diberlakukan UU Minerba," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Senin (10/4/2017).
Akibatnya, persoalan status PT Freeport Indonesia menjadi rumit dan kompleks karena raksasa industri tambang asal Amerika Serikat tersebut tidak mempunyai itikad baik terhadap UU Minerba. Ini juga diperparah oleh sikap tidak konsisten pejabat terkait yg bertanggung jawab di sektor minerba.
"Padahal kalau mau jujur dan konsisten terhadap UU Minerba, proses pemberian status IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) juga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Minerba," jelas Yusri.
Bahwa sebelum perubahan, wilayah PT FI harus masuk dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang harus disetujui oleh DPR. Setelah persetujuan juga diprioritas untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang. Lebih anehnya lagi Pemerintah berpikir perubahan status Kontrak Karya ()KK ke IUPK pada PT FI sebagai solusi untuk tetap bisa mengekspor konsentrat.
"Padahal sudah jelas disebut secara tegas pada pasal 102 dan 103 UU Minerba pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan didalam negeri, sehingga semua ketentuan dalam PP nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 tidak boleh bertentangan dengan isi pasal UU Minerba," urai Yusri.
Apalagi soal ketentuan pasal 102 dan 103, menurutnya, sudah ada putusan Makamah Konstitusi (MK) tahun 2012 yang menolak upaya reklasasi mineral oleh Amindo dengan alasan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.
"Sehingga terkesan pemerintah konsisten untuk tetap tidak konsisten terhadap UU Minerba dalam kasus Freeport. Ini preseden buruk bagi iklim investasi di sektor minerba ditanah air. Bahwa pemerintahlah yang menggagalkan proses hilirisasi mineral berharga untuk mencipakan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Ironis memang!," tutupnya.
Baca Juga: Dibawa ke Arbitrase, Indonesia Juga Akan Rugi Terkait Freeport
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel