Memasuki hari ke-9 dibukanya Jembatan Cisomang di Jalan Tol Padalarang-Purbaleunyi bagi truk golongan II hingga V, masih banyak ditemui truk dengan muatan beban berlebih (overload) dari beban yang diijinkan yakni paling berat 45 ton bagi golongan V yakni truk dengan lima gandar atau lebih.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan dari hasil pemantauan dengan alat weight in motion, dari sebanyak 600 truk yang lewat sekitar 17 persennya terdeteksi overload. "Hampir 100 truk overload. Overloadnya tidak main-main, truk golongan V yang seharusnya maksimal 45 ton ternyata melebihi dari itu bahkan ada yang sampai 85 ton," jelas Menteri Basuki, di Jakarta, Minggu (9/4/2017).
Truk yang overload kemudian dikeluarkan dari jalan tol Purbaleunyi sehingga tidak melintas di Jembatan Cisomang yang masih terus dilakukan perkuatan pasca bergesernya pilar jembatan tersebut pada Desember 2016.
Lebih lanjut dikatakannya truk overload sangat mempengaruhi kondisi jalan. Menurutnya truk yang dikeluarkan dari jalan tol karena bebannya melebihi ketentuan, menimbulkan masalah lainnya yakni kerusakan di jalan arteri nasional. Meski dapat dilakukan penurunan terhadap beban berlebihnya, namun penyediaan tempat penampungannya juga tidak mudah.
"Sementara kalau cuma didenda, mereka lebih memilih didenda. Bukan kami mencari alasan namun kenyataannya seperti itu (kendaraan overload memicu kerusakan jalan lebih cepat). Kami akan konsisten untuk mengeluarkan truk yang overload sambil menunggu jembatan timbang difungsikan," katanya.
Untuk mengikis truk overload, Kementerian PUPR, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan melakukan kordinasi untuk pengefektifan kembali jembatan timbang.
Dampak kerusakan jalan yang harus ditanggung akibat truk kelebihan muatan sangat merugikan. Sebagai perbandingan, truk yang overload jika menggunakan moda transportasi lain seperti kapal dan kereta api harus membayar beban berlebih yang dibawanya, sementara di jalan tidak atau gratis.
Untuk mewujudkan transportasi yang berkeselamatan diperlukan tiga hal yakni prasarana, regulasi dan prilaku. "Prasarana dan regulasi sudah ada, tinggal prilakunya yang perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol ke Priok Telah Selesai dan Siap Diresmikan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter