Memasuki hari ke-9 dibukanya Jembatan Cisomang di Jalan Tol Padalarang-Purbaleunyi bagi truk golongan II hingga V, masih banyak ditemui truk dengan muatan beban berlebih (overload) dari beban yang diijinkan yakni paling berat 45 ton bagi golongan V yakni truk dengan lima gandar atau lebih.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan dari hasil pemantauan dengan alat weight in motion, dari sebanyak 600 truk yang lewat sekitar 17 persennya terdeteksi overload. "Hampir 100 truk overload. Overloadnya tidak main-main, truk golongan V yang seharusnya maksimal 45 ton ternyata melebihi dari itu bahkan ada yang sampai 85 ton," jelas Menteri Basuki, di Jakarta, Minggu (9/4/2017).
Truk yang overload kemudian dikeluarkan dari jalan tol Purbaleunyi sehingga tidak melintas di Jembatan Cisomang yang masih terus dilakukan perkuatan pasca bergesernya pilar jembatan tersebut pada Desember 2016.
Lebih lanjut dikatakannya truk overload sangat mempengaruhi kondisi jalan. Menurutnya truk yang dikeluarkan dari jalan tol karena bebannya melebihi ketentuan, menimbulkan masalah lainnya yakni kerusakan di jalan arteri nasional. Meski dapat dilakukan penurunan terhadap beban berlebihnya, namun penyediaan tempat penampungannya juga tidak mudah.
"Sementara kalau cuma didenda, mereka lebih memilih didenda. Bukan kami mencari alasan namun kenyataannya seperti itu (kendaraan overload memicu kerusakan jalan lebih cepat). Kami akan konsisten untuk mengeluarkan truk yang overload sambil menunggu jembatan timbang difungsikan," katanya.
Untuk mengikis truk overload, Kementerian PUPR, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan melakukan kordinasi untuk pengefektifan kembali jembatan timbang.
Dampak kerusakan jalan yang harus ditanggung akibat truk kelebihan muatan sangat merugikan. Sebagai perbandingan, truk yang overload jika menggunakan moda transportasi lain seperti kapal dan kereta api harus membayar beban berlebih yang dibawanya, sementara di jalan tidak atau gratis.
Untuk mewujudkan transportasi yang berkeselamatan diperlukan tiga hal yakni prasarana, regulasi dan prilaku. "Prasarana dan regulasi sudah ada, tinggal prilakunya yang perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol ke Priok Telah Selesai dan Siap Diresmikan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik